3 kesalahan status anak angkat
a month ago
6 views

3 kesalahan besar status Anak Angkat

Bismillah ...As salamualaikum

wa rahmatullahi wa barokatuhu

Afwan Ustadzi ada titipan pertanyaan;

Apa saja kesalahan mendasar yang sering terjadi pada orang tua asuh terhadap anak angkatnya

Barokallohu fiikum wa Jazakumullohu khairon

Ghunes, Madinah 20260314

UFB menjawab

Wa’alaikumussalām warahmatullāhi wabarakātuh.
Dalam masalah anak angkat (التبنّي) para ulama menjelaskan ada beberapa kesalahan yang sering terjadi di tengah masyarakat. Padahal syariat Islam sangat menjaga nasab, hukum mahram, dan hak-hak keluarga. Di antara kesalahan besar yang sering terjadi ada tiga:

1. Menasabkan anak angkat kepada orang tua angkat

Ini adalah kesalahan paling besar. Dalam Islam anak angkat tidak boleh dinasabkan kepada orang tua angkat, baik dalam ucapan maupun dokumen.

Allah berfirman:

وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ۚ ذَٰلِكُمْ قَوْلُكُم بِأَفْوَاهِكُمْ
“Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu. Itu hanyalah ucapan di mulut kalian saja.”
(QS. Al-Ahzab: 4)

Allah juga berfirman:

ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ
“Panggillah mereka dengan nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allah.”
(QS. Al-Ahzab: 5)

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُ فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ
“Barang siapa menasabkan dirinya kepada selain ayahnya padahal ia mengetahuinya, maka surga haram baginya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Karena itu menulis dalam akta bahwa anak angkat adalah anak kandung termasuk perkara yang tidak sesuai dengan syariat.

2. Menganggap anak angkat sebagai mahram

Kesalahan kedua adalah menganggap anak angkat seperti anak kandung dalam hukum mahram.

Padahal dalam syariat:

  • Anak angkat bukan mahram bagi ibu angkatnya jika ia laki-laki.

  • Anak angkat bukan mahram bagi ayah angkatnya jika ia perempuan.

Artinya ketika sudah baligh berlaku hukum seperti orang lain, seperti:

  • wajib menjaga hijab

  • tidak boleh berkhalwat

  • tetap menjaga batasan aurat

Kecuali jika terjadi radha’ah (persusuan) yang sah.

Rasulullah ﷺ bersabda:

يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ
“Diharamkan karena persusuan apa yang diharamkan karena nasab.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Jika anak tersebut disusui lima kali kenyang sebelum usia dua tahun, maka ia menjadi anak susuan dan menjadi mahram.

3. Menganggap anak angkat berhak mewarisi seperti anak kandung

Dalam Islam anak angkat tidak mendapat warisan secara otomatis seperti anak kandung.

Allah telah menetapkan hukum warisan secara jelas dalam Al-Qur’an:

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ
“Allah mewasiatkan kepada kalian tentang (pembagian warisan untuk) anak-anak kalian.”
(QS. An-Nisa: 11)

Yang dimaksud dalam ayat ini adalah anak kandung, bukan anak angkat.

Namun orang tua angkat tetap boleh memberi harta kepada anak angkat melalui:

  1. Hibah ketika masih hidup, atau

  2. Wasiat maksimal sepertiga harta

Rasulullah ﷺ bersabda:

الثُّلُثُ وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ
“Sepertiga (harta untuk wasiat), dan sepertiga itu sudah banyak.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Kesimpulan menurut ulama:

Anak angkat boleh dipelihara dan disayangi, bahkan itu amal besar. Namun tiga perkara ini tidak boleh dilanggar:

  1. Tidak boleh mengubah nasabnya.

  2. Tidak otomatis menjadi mahram.

  3. Tidak mendapat warisan seperti anak kandung.

Tetapi orang tua angkat tetap dianjurkan berbuat baik, menyayangi, dan menanggung kehidupannya, karena itu termasuk amal yang sangat besar pahalanya.

Rasulullah ﷺ bersabda:

أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِي الْجَنَّةِ هَكَذَا
“Aku dan orang yang menanggung anak yatim di surga seperti ini.”
(HR. Bukhari)

Wallohu A'lam bish-showab

Akhukum filLah

UFB

1 Comments

Login untuk memberikan komentar positif
Belum ada komentar
Artikel Terbaru Fauzi Basulthana