Adab makan; beliau Rasulullah ﷺ menjilati jarinya
19 days ago
24 views
Ary Edithia

Panduan Lengkap Adab Makan dan Minum dalam Islam.

Faedah dari Kajian Rutin
Ust. Ujie Effendi B.A., M.Pd حفظه الله

Menuntut ilmu adalah kewajiban yang melekat pada setiap individu Muslim, sama kedudukannya dengan kewajiban shalat, puasa, dan zakat. Islam adalah agama yang sempurna, bahkan dalam urusan harian yang kita lakukan berkali-kali dalam sehari—seperti makan dan minum—Islam telah menetapkan adab-adab mulia.

Adab-adab ini bukan sekadar formalitas, melainkan sarana untuk meraih keberkahan, menjaga kesehatan mental-sosial, serta menjemput ridha Allah Subhanahu wa Ta'ala. Berikut adalah pembahasan mendalam mengenai adab makan dan minum berdasarkan sunnah Nabi ﷺ dan penjelasan para ulama.

1. Larangan Menggunakan Bejana (Piring dan Gelas) dari Emas dan Perak

Islam melarang keras umatnya menggunakan wadah, piring, gelas, maupun cangkir yang terbuat dari emas dan perak untuk makan dan minum.

Dalil dari Sunnah:

Diriwayatkan dari sahabat Hudzaifah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ وَلَا الدِّيبَاجَ، وَلَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ، وَلَا تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهَا، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَلَكُمْ فِي الْآخِرَةِ

Latin:
Lā talbasul-ḥarīra wa lad-dībāja, wa lā tasyrabū fī āniyatidz-dzahabi wal-fiḍḍati, wa lā ta'kulū fī ṣiḥāfihā, fa-innahā lahum fid-dunyā wa lakum fil-ākhirah.
Artinya:
"Janganlah kalian memakai kain sutra (baik yang tebal) maupun dibaj (sutra tipis), dan janganlah kalian minum dari bejana yang terbuat dari emas dan perak, begitu pula janganlah kalian makan di piring-piring yang terbuat dari emas dan perak tersebut. Karena sesungguhnya, benda-benda itu untuk mereka (orang kafir) di dunia, sedangkan untuk kita di akhirat."

Rujukan: Shahih al-Bukhari (No. 5426) dan Shahih Muslim (No. 2067).

Ancaman bagi mereka yang melanggar aturan ini sangatlah berat. Sebagaimana disabdakan oleh Nabi ﷺ melalui jalur Ummul Mukminin Ummu Salamah radhiyallahu 'anha:

إِنَّ الَّذِي يَشْرَبُ فِي إِنَاءِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ إِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ

Latin: Innal-ladzī yasyrabu fī inā'idz-dzahabi wal-fiḍḍati innamā yujarjiru fī baṭnihī nāra jahannam.
Artinya: "Sesungguhnya orang yang meminum menggunakan bejana emas dan perak, maka hakikatnya ia sedang menuangkan api neraka jahannam ke dalam perutnya."
Rujukan: Shahih al-Bukhari (No. 5634) dan Shahih Muslim (No. 2065).

Hikmah di Balik Larangan:

  • Menjauhkan Diri dari Kesombongan (Al-Kibr): Para ulama menjelaskan bahwa makan menggunakan emas dan perak adalah kebiasaan raja-raja non-muslim (Ajam) kuno yang sarat akan kecongkakan. Seorang muslim dilarang meniru (tasyabbuh) karakter sombong tersebut.

  • Menjaga Sensitivitas Sosial: Penggunaan emas dan perak untuk wadah makanan merupakan bentuk berlebih-lebihan (israf). Hal ini dapat melukai hati orang-orang fakir miskin yang bahkan untuk mencukupi kebutuhan makan pokok sehari-hari saja masih kesulitan.

2. Posisi Duduk saat Makan dan Larangan Bersandar

Islam mengajarkan kita untuk makan dalam kondisi bersahaja, tenang, dan tidak menunjukkan kemegahan.

Larangan Makan Sambil Bersandar:

Dari sahabat Abu Juhaifah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ menegaskan

لَا آكُلُ مُتَّكِئًا

Latin: Lā ākulu muttaki'ā.
Artinya: "Aku tidak makan dalam keadaan bersandar."
Rujukan: Shahih al-Bukhari (No. 5398).

Penafsiran Makna "Bersandar" (Muttaki'):

Di dalam kitab Fathul Bari, Ibnu Hajar al-Asqalani memaparkan perbedaan pendapat ulama mengenai definisi bersandar yang dilarang:

  • Memiringkan posisi tubuh ke salah satu sisi (kanan atau kiri) layaknya gaya makan para penguasa atau orang sombong.

  • Menopang berat badan dengan menggunakan tangan kiri yang diletakkan di lantai/meja.

  • Duduk santai di atas bantal atau kasur dengan bersandar kokoh.

Posisi Duduk yang Disunnahkan:

Ibnu Hajar al-Asqalani dan Ibnu Qayyim al-Jauziyyah menyebutkan bahwa posisi terbaik saat makan adalah:

  1. Duduk di atas kedua lutut dan menduduki punggung kedua telapak kaki (seperti posisi duduk di antara dua sujud, namun telapak kaki dihamparkan).

  2. Duduk dengan menegakkan kaki kanan dan menduduki kaki kiri (seperti posisi duduk Iftirasy pada tahahiyyat awal).

Posisi duduk ini dipraktikkan oleh Rasulullah ﷺ sebagaimana penuturan Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu:

رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسًا مُقْعِيًا يَأْكُلُ تَمْرًا

Ra'aitun-nabiyya ṣallallāhu 'alaihi wa sallama jālisam-muq'iyan ya'kulu tamrā.
Artinya:
"Aku melihat Nabi ﷺ duduk bertumpu pada pangkal pahanya (muq'iyan/iq'a') sembari memakan kurma."
Rujukan:
Shahih Muslim (No. 2044).

Larangan Makan Sambil Tiarap/Tengkurap (Mubathih):

Dilarang keras makan sembari merebahkan tubuh menghadap ke lantai (tiarap) tanpa adanya uzur syar'i. Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ خَصْلَتَيْنِ: عَنِ الْجُلُوسِ عَلَى مَائِدَةٍ يُشْرَبُ عَلَيْهَا الْخَمْرُ، وَأَنْ يَأْكُلَ الرَّجُلُ وَهُوَ مُنْبَطِحٌ عَلَى بَطْنِهِ

Nahā rasūlullāhi ṣallallāhu 'alaihi wa sallama 'an khaṣlataini: 'anil-julūsi 'alā mā'idatin yusyrabu 'alaihal-khamru, wa ay ya'kular-rajulu wa huwa munbaṭiḥun 'alā baṭnih
Artinya: "Rasulullah ﷺ melarang dua cara makan: Duduk di meja hidangan yang padanya diminum khamr (minuman keras), dan seseorang makan dalam keadaan tengkurap di atas perutnya."
Rujukan:
Sunan Abi Dawud (No. 3774), dinilai shahih oleh sebagian ulama.

3. Mendahulukan Makan daripada Shalat saat Makanan Telah Dihidangkan

Jika waktu shalat telah tiba namun hidangan makanan (khususnya makan malam) sudah tersaji di depan mata, syariat memerintahkan kita untuk mendahulukan makan.

Dalil dari Sunnah:

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda:

إِذَا وُضِعَ عَشَاءُ أَحَدِكُمْ وَأُقِيمَتِ الصَّلَاةُ، فَابْدَءُوا بِالْعَشَاءِ وَلَا يَعْجَلْ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْهُ

Idzā wuḍi'a 'asyā'u aḥadikum wa uqīmatiṣ-ṣalātu, fabda'ū bil-'asyā'i wa lā ya'jal ḥattā yafragha minhu.
Artinya:
"Apabila makan malam salah seorang di antara kalian telah dihidangkan bersamaan dengan shalat yang mulai ditegakkan, maka mulailah dengan makan malam terlebih dahulu. Dan janganlah ia tergesa-gesa sampai ia selesai dari makannya."

Rujukan: Shahih al-hari (No. 673) dan Shahih Muslim (No. 557).

Kaidah Fikih Hubungan Perintah dan Masalah Adab:

Para ulama ushul merumuskan sebuah kaidah penting: “Hukum asal perintah dalam bab ibadah menunjukkan kewajiban, namun perintah dalam bab adab/akhlak (seperti masalah makan) umumnya menunjukkan kesunnahan (sunnah/irsyad) kecuali jika ada dalil lain yang mengubahnya.”

Oleh karena itu, mendahulukan makan hukumnya sunnah demi menjaga kekhusyukan shalat. Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan bahwa tujuan utama mendahulukan makan adalah menghilangkan lintasan pikiran (waswas) yang dapat merusak esensi ibadah shalat. Jika seseorang memaksakan shalat dalam kondisi lapar berat atau sangat menginginkan makanan tersebut, pikirannya akan terganggu. Kondisi ini dianalogikan dengan larangan shalat menahan buang hajat (akhbatsain).

4. Membaca Tasmiah, Makan dengan Tangan Kanan, dan Mengambil yang Terdekat

Adab praktis saat menyantap hidangan dirangkum secara indah dalam sebuah hadis populer ketika Rasulullah ﷺ mendidik anak asuhnya, Umar bin Abi Salamah radhiyallahu 'anhu:

يَا غُلَامُ، سَمِّ اللَّهَ، وَكُلْ بِيَمِينِكَ، وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ

Yā ghulāmu, sammillāha, wa kul bi-yamīnika, wa kul mimmā yalīka.
Artinya: "Wahai anak muda, sebutlah nama Allah (bacalah Bismillah), makanlah dengan tangan kananmu, dan makanlah dari makanan yang terdekat darimu."
Rujukan: Shahih al-Bukhari (No. 5376) dan Shahih Muslim (No. 2022).

Rincian Ketentuan:

  • Membaca Tasmiah: Membaca ucapan "Bismillah" di awal makan. Imam An-Nawawi berpendapat bahwa membaca "Bismillahirrahmanirrahim" secara lengkap adalah lebih afdhal, meskipun sekadar "Bismillah" sudah mencukupi.

  • Jika Lupa Membaca di Awal: Berdasarkan hadis Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu 'anha, jika teringat di tengah-tengah makan, bacalah:
    بِسْمِ اللَّهِ فِي أَوَّلِهِ وَآخِرِهِ
    (Bismillāhi fī awwalihī wa ākhirihī) yang artinya: "Dengan nama Allah di awal dan di akhirnya." (HR. Abu Dawud No. 3767 & Tirmidzi No. 1858).

  • Makan dengan Tangan Kanan: Hal ini wajib karena makan dan minum dengan tangan kiri merupakan kebiasaan setan. Kita dilarang meniru setan.

  • Mengambil Makanan Terdekat: Aturan ini berlaku jika jenis makanan dalam satu wadah tersebut sama. Namun, jika hidangannya bermacam-macam jenis (misalnya sayur dan daging diletakkan di posisi berbeda), maka diperbolehkan mengambil yang agak jauh.

5. Menjaga Keberkahan Makanan: Menjilat Jari dan Larangan Membuang Makanan

Islam sangat menghargai setiap bulir makanan yang kita dapatkan dan melarang keras menyia-nyiakannya.

Sunnah Makan dengan Tiga Jari dan Menjilatnya:

Rasulullah ﷺ terbiasa makan menggunakan tiga jari tangan kanan (telunjuk, jari tengah, jari manis)

كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْكُلُ بِثَلَاثِ أَصَابِعَ، وَيَلْعَقُ يَدَهُ قَبْلَ أَنْ يَمْسَحَهَا

Latin: ‘An Ka’b bin Mālik, ‘an abīhi, qāla: «Kāna Rasūlullāhi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallama ya’kulu bi-tsalātsi aṣābi‘a, wa yal‘aqu yadahu qabla an yamsahahā»

Terjemahan: ‘Dari Ka'b bin Malik, dari ayahnya (Malik bin Abi Ka'b), ia berkata: 'Rasulullah ﷺ dahulu selalu makan dengan menggunakan tiga jari, dan beliau menjilati jarinya (yang digunakan untuk makan) sebelum beliau mengusapnya (dengan kain lap/dibersihkan).' HR. Muslim 2032

Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam kitabnya menerangkan bahwa makan dengan 1 atau 2 jari menunjukkan ketidaksempurnaan dalam menikmati makanan, sedangkan makan dengan 5 jari sekaligus dapat membebani lambung (ma'idah) secara berlebihan.

Sebelum membersihkan tangan dengan kain lap atau air, disunnahkan untuk menjilat jari-jemari terlebih dahulu atau menjilatnya ke pasangannya (suami/istri) sebagai bentuk kasih sayang dan keromantisan. Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ طَعَامًا فَلَا يَمْسَحْ يَدَهُ حَتَّى يَلْعَقَهَا أَوْ يُلْعِقَه

Latin:
Idzā akala aḥadukum ṭa'āman falā yamsah yadahu ḥattā yal'aqahā aw yul'iqahā.
Artinya: "Apabila salah seorang di antara kalian selesai makan, janganlah ia mengusap tangannya sampai ia menjilat jarinya sendiri atau menjilatnya (kepada orang lain/istri)."
Rujukan: Shahih al-Bukhari (No. 5409) dan Shahih Muslim (No. 2031).

Hikmah dari amalan ini adalah karena kita tidak pernah tahu di bagian makanan sebelah mana Allah Subhanahu wa Ta'ala meletakkan keberkahan. Membuang sisa makanan di jari atau menyisakan nasi di piring dinilai bisa menghilangkan berkah tersebut. Para ulama salaf terdahulu sangat berhati-hati agar jangan sampai ada makanan yang terbuang sia-sia ke tempat sampah yang kotor. Jika terpaksa ada sisa, berikanlah kepada hewan ternak atau burung agar tetap bermanfaat.

6. Mendinginkan Makanan dan Larangan Meniup Makanan/Minuman

Rasulullah ﷺ melarang umatnya menyantap makanan yang masih panas mengepul dan asapnya.

Dalil Khasiat Mendinginkan Makanan:

Diriwayatkan dari Asma' binti Abi Bakr radhiyallahu 'anhuma, apabila beliau membuat tsarid (roti kuah), beliau
menutupinya beberapa saat sampai uap panas dan asapnya hilang. Beliau berkata:

إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «هُوَ أَعْظَمُ لِلْبَرَكَةِ

Latin:
Innī sami'tu rasūlallāhi ṣallallāhu 'alaihi wa sallama yaqūlu: huwa a'ẓamu lil-barakah.
Artinya:
"Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: 'Mendinginkan makanan itu mendatangkan keberkahan yang lebih besar'."

Rujukan: Hadis diriwayatkan oleh Ahmad (6/349) dan Al-Hakim (4/118), dinilai shahih.

Dilarang pula mempercepat pendinginan dengan cara meniup makanan atau minuman yang sedang panas, melainkan harus ditunggu dengan sabar hingga suhunya turun secara alami.

7. Kewajiban Menutup Bejana Makanan pada Malam Hari

Islam mengajarkan aspek preventif kesehatan yang luar biasa melalui perintah menutup wadah makanan dan minuman sebelum tidur malam.

Dalil Perintah Menutup Wadah:

Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

غَطُّوا الْإِنَاءَ، وَأَوْكُوا السِّقَاءَ، فَإِنَّ فِي السَّنَةِ لَيْلَةً يَنْزِلُ فِيهَا وَبَاءٌ، لَا يَمُرُّ بِإِنَاءٍ لَيْسَ عَلَيْهِ غِطَاءٌ، أَوْ سِقَاءٍ لَيْسَ عَلَيْهِ وِكَاءٌ، إِلَّا نَزَلَ فِيهِ مِنْ ذَلِكَ الْوَبَاءِ

Latin:
Ghaṭṭul-inā'a, wa awkus-siqā'a, fa-inna fis-sanati lailatan yanzilu fīhā wabā'un, lā yamurru bi-inā'in laisa 'alaihi ghiṭā'un, aw siqā'in laisa 'alaihi wikā'un, illā nazala fīhi min dzālikal-wabā'.
Artinya:
"Tutuplah bejana-bejana (tempat makanan) dan ikatlah tempat-tempat wadah air. Karena dalam satu tahun, ada satu malam yang padanya turun wabah penyakit. Tidaklah wabah itu melewati bejana yang tidak ditutup atau wadah air yang tidak diikat, melainkan wabah tersebut akan masuk ke dalamnya." Shahih Muslim (No. 2014).

Setan Tidak Dapat Menembus yang Ditutup dengan Asma Allah:

Selain menjaga dari wabah fisik, menutup pintu, jendela, dan wadah makanan dengan mengucapkan nama Allah (Bismillah) akan membentengi rumah dari gangguan setan. Rasulullah ﷺ mengabarkan bahwa setan tidak memiliki kemampuan untuk membuka penutup wadah atau menembus pintu/jendela yang telah dikunci dengan sebutan nama Allah.

8. Adab Tambahan: Memuji Allah dan Larangan Mencela Makanan

Memuji Allah Setelah Makan:

Sebagai bentuk syukur atas limpahan rezeki, seorang muslim disunnahkan memuji Allah setelah kenyang. Nabi ﷺ bersabda:

إِنَّ اللَّهَ لَيَرْضَى عَنِ الْعَبْدِ أَنْ يَأْكُلَ الْأَكْلَةَ فَيَحْمَدَهُ عَلَيْهَا، أَوْ يَشْرَبَ الشَّرْبَةَ فَيَحْمَدَهُ عَلَيْهَا

Latin: Innallāha layarḍā 'anul-'abdi ay ya'kulal-aklah fa-yaḥmadahū 'alaihā, aw yasyrabaṣ-syarbata fa-yaḥmadahū 'alaihā.
Artinya: "Sesungguhnya Allah benar-benar ridha kepada seorang hamba yang memakan suatu makanan lalu ia memuji Allah (mengucapkan Alhamdulillah) atas makanan tersebut, atau ia meminum suatu minuman lalu ia memuji Allah atas minuman tersebut." Shahih Muslim (No. 2734).

Larangan Mencela Makanan:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, beliau menceritakan karakter mulia
Rasulullah ﷺ:

مَا عَابَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَعَامًا قَطُّ، إِنِ اشْتَهَاهُ أَكَلَهُ وَإِنْ كَرِهَهُ تَرَكَهُ

Mā 'āban-nabiyyu ṣallallāhu 'alaihi wa sallama ṭa'āman qaṭṭu, inisy-tahāhu akalahū wa in karihahū tarakah.
Artinya:
"Nabi ﷺ tidak pernah mencela makanan sedikit pun. Jika beliau menyukainya, beliau memakannya. Dan jika beliau tidak menyukainya, beliau meninggalkannya."
Rujukan:
Shahih al-Bukhari (No. 5409) dan Shahih Muslim (No. 2064).

Jika hidangan masakan dirasa kurang pas di lidah (misalnya keasinan atau kurang bumbu), adab seorang Muslim adalah cukup diam dan tidak mencelanya guna menjaga perasaan orang yang telah memasak atau menyediakannya.

Kesimpulan

Mengamalkan adab makan dan minum sesuai tuntunan syariat adalah bukti kecintaan kita kepada Sunnah Rasulullah ﷺ. Dengan memperhatikan kebersihan, kebersahajaan, keberkahan bulir makanan, serta nilai-nilai sosial kemasyarakatan, rutinitas makan kita yang bernilai duniawi akan menjelma menjadi ladang pahala ibadah yang berbuah ridha Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Wallahu a'lam bish-shawab.

0 Comments

Login untuk memberikan komentar positif
💬
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Artikel Terbaru Ary Edithia