Panduan Lengkap Adab Makan dan Minum dalam Islam:
Tuntunan Syar'i Meraih Berkah Hidup
Islam adalah agama yang sempurna. Kesempurnaannya mencakup seluruh lini kehidupan manusia, termasuk aktivitas harian yang dilakukan berulang kali seperti makan dan minum. Di dalam syariat, makan dan minum bukan sekadar pemuas rasa lapar atau rutinitas biologis, melainkan sarana ibadah yang mendatangkan pahala dan keberkahan jika dilakukan dengan mengindahkan adab-adabnya.
Berikut adalah pembahasan mendalam mengenai adab-adab makan dan minum sesuai sunnah Rasulullah ﷺ dan bimbingan para ulama, yang disarikan langsung dari kajian Ustadz Ujie Effendi B.A.,M.Pd.حفظه الله
1. Hukum Mencuci Tangan Sebelum dan Sesudah Makan
A. Sebelum Makan
Terkait adab mencuci tangan sebelum makan, tidak ditemukan adanya hadis sahih yang secara kuat atau khusus memerintahkannya. Namun, sebagian ulama besar seperti Imam Ahmad (dalam salah satu riwayatnya), Imam Malik, serta ulama hambali seperti Ibnu Muflih menjelaskan status hukumnya:
“Yustahab (disukai/disunnahkan) untuk mencuci tangan sebelum makan apabila terdapat kotoran di tangan tersebut.”
Keterangan ini dapat ditemukan di dalam kitab klasik Adab Asy-Syar’iyyah jilid 3 halaman 212 dan 214. Ada pula riwayat dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu 'anha yang menyebutkan bahwa jika Rasulullah ﷺ dalam keadaan junub dan ingin makan, beliau mencuci tangannya terlebih dahulu. Meskipun Syekh Al-Albani mensahihkannya dalam Silsilah Ash-Shahihah, mayoritas ulama menjelaskan bahwa anjuran mencuci tangan ini bersifat khusus ketika seseorang berada dalam kondisi junub, sehingga tidak bisa dimutlakkan untuk setiap kali hendak makan.
B. Sesudah Makan
Berbeda dengan sebelum makan, anjuran mencuci tangan setelah makan didasarkan pada hadis yang kuat dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ نَامَ وَفِي يَدِهِ غَمَرٌ وَلَمْ يَغْسِلْهُ فَأَصَابَهُ شَيْءٌ فَلَا يَلُومَنَّ إِلَّا نَفْسَهُ
Latin: Man nāma wa fī yadihī ghamarun wa lam yaghsilhu fa-aṣābahū syai'un falā yalūmanna illā nafsah.Artinya: "Barangsiapa yang tidur sedangkan di tangannya masih terdapat bekas makanan (lemak, bau amis, atau sisa daging) yang belum dicuci, lalu ia tertimpa sesuatu (seperti gangguan hewan atau penyakit), maka janganlah ia mencela kecuali dirinya sendiri."Rujukan: HR. Ahmad (No. 7515), Imam Abu Dawud (No. 3852), dan Imam Al-Baihaqi.
Hikmah: Secara nyata dapat disaksikan bahwa sisa makanan atau lemak yang tertinggal di tangan saat tidur berpotensi mengundang bahaya, seperti digigit tikus atau hewan berbisa lainnya.
2. Adab Menyantap Hidangan dari Samping (Pinggir)
Ketika makan bersama-sama dalam satu wadah besar (berjamaah), di antara adab mulia yang diajarkan adalah mengambil makanan dari bagian yang terdekat dan memulainya dari bagian samping atau pinggir wadah, bukan langsung mengambil dari tengah-tengahnya.
Hal ini bersandar pada hadis dari sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ طَعَامًا فَلَا يَأْكُلْ مِنْ أَعْلَى الصَّفْحَةِ وَلَكِنْ يَأْكُلْ مِنْ أَسْفَلِهَا فَإِنَّ الْبَرَكَةَ تَنْزِلُ مِنْ أَعْلَاهَا
Latin: Idzā akala aḥadukum ṭa'āman falā ya'kul min a'laṣ-ṣafḥati wa lākin ya'kul min asfalihā fa-innal-barakata tanzilu min a'lāhā.
Artinya: "Apabila salah seorang di antara kalian makan, janganlah ia makan dari bagian atas (tengah-tengah) wadah, melainkan makanlah dari bagian bawahnya (pinggir/sampingnya), karena sesungguhnya keberkahan itu turun di bagian tengah makanan tersebut." Rujukan: HR. Imam Ahmad dan Ibnu Majah.
Hikmah: Syariat mendidik kita untuk menjaga adab sosial saat makan bersama. Langsung merangsek mengambil makanan di bagian tengah hidangan dinilai sebagai cerminan adab yang buruk serta egois, karena dapat menghilangkan limpahan berkah yang sedang turun di titik tengah makanan tersebut bagi orang lain.
3. Disunnahkan Mengambil Makanan yang Jatuh dan Larangan Mubazir
Salah satu fenomena buruk di zaman modern adalah kebiasaan langsung membuang makanan yang tidak sengaja terjatuh tanpa dibersihkan terlebih dahulu. Tindakan ini dinilai menyelisihi tuntunan syariat dan masuk ke dalam perbuatan tabzir (mubazir).
Di dalam Shahih Muslim, diriwayatkan sebuah perintah yang sangat jelas dari Rasulullah ﷺ bahwa jika ada suapan atau sesuap makanan kita yang terjatuh, disunnahkan untuk mengambilnya kembali, membersihkan bagian kotornya, lalu memakannya. Jangan sampai makanan tersebut dibiarkan begitu saja.
Dalam riwayat lain ditegaskan alasannya:
إِنَّ الشَّيْطَانَ يَحْضُرُ أَحَدُكُمْ فِي كُلِّ شَيْءٍ مِنْ شَأْنِهِ حَتَّى يَحْضُرَهُ عِنْدَ طَعَامِهِ فَإِذَا سَقَطَتْ مِنْ أَحَدِكُمُ اللُّقْمَةُ فَلْيَأْخُذْهَا فَلْيُمِطْ مَا كَانَ بِهَا مِنْ أَذًى ثُمَّ لْيَأْكُلْهَا وَلَا يَدَعْهَا لِلشَّيْطَانِ
Latin: Innasy-syaiṭāna yaḥḍuru aḥadakum fī kulli syai'in min sya'nihī ḥattā yaḥḍurahū 'inda ṭa'āmihī, fa-idzā saqaṭat min aḥadikumul-luqmatu fal-ya'khudzhā fal-yumiṭ mā kāna bihā min adzan tsumma l-ya'kulhā wa lā yada'hā lisysy-syaiṭān.
Artinya: "Sesungguhnya setan hadir dalam setiap urusan seorang hamba, bahkan setan ikut hadir ketika ia sedang makan. Jika suapan makanan salah seorang dari kalian terjatuh, maka ambillah, bersihkan kotoran yang menempel padanya, kemudian makanlah dan jangan biarkan makanan tersebut dinikmati oleh setan." Rujukan: HR. Imam Muslim.
Setelah selesai makan, hendaknya kita juga menjilat jari-jemari tangan kita terlebih dahulu karena seorang hamba tidak pernah tahu di bagian bulir makanan yang mana letak keberkahan sejati itu berada.
4. Larangan Mencela Makanan
Islam melarang keras seorang muslim menghina atau mencela hidangan yang disuguhkan kepadanya, seperti melontarkan kata-kata "makanan ini terlalu hambar", "terlalu asam", atau komentar negatif sejenisnya.
Keteladanan mulia ini dicontohkan langsung oleh Rasulullah ﷺ berdasarkan penuturan sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu:
مَا عَابَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَعَامًا قَطُّ، إِنِ اشْتَهَاهُ أَكَلَهُ وَإِنْ كَرِهَهُ تَرَكَهُ
Latin: Mā 'āban-nabiyyu ṣallallāhu 'alaihi wa sallama ṭa'āman qaṭṭan, inisytahāhu akalahu wa in karihahu tarakah.
Artinya: "Nabi ﷺ tidak pernah mencela makanan sedikit pun. Jika beliau menyukainya (menginginkannya), beliau memakannya. Dan jika beliau tidak menyukainya, beliau meninggalkannya (tanpa mencelanya)." Rujukan: HR. Imam Al-Bukhari (No. 5409) dan Imam Muslim (No. 2064).
Penjelasan Ulama: Imam An-Nawawi rahimahullah dalam kitab Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa adab ini mengajarkan kita untuk menghargai rezeki. Jika tidak cocok dengan selera lidah kita, cukup tinggalkan dengan baik tanpa harus mengeluarkan kata-kata yang menyinggung perasaan orang yang memasak atau menyediakannya.
5. Adab Minum: Larangan Meniup dan Bernapas di Dalam Bejana
Ketika minum, terdapat larangan syar'i untuk meniup atau mengembuskan napas langsung di dalam gelas atau wadah air. Sahabat Abu Qatadah dan Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhum meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ melarang seseorang bernapas di dalam bejana atau meniupnya.
Solusi Medis dan Syar'i: Jika makanan atau minuman yang hendak dikonsumsi masih panas, adab yang benar adalah tidak meniupnya, melainkan membiarkannya sejenak sampai uap panasnya hilang dan aman untuk dikonsumsi. Di zaman modern, penelitian ilmiah membuktikan bahwa udara yang diembuskan dari mulut ke dalam cairan panas tidak baik bagi kesehatan karena dapat memicu percampuran bakteri atau zat merugikan.
Adapun cara minum yang dicontohkan oleh Nabi ﷺ adalah meminumnya dengan tiga kali
tarikan napas (tiga tegukan). Sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ bernapas tiga kali saat minum, dan Anas pun meniru praktik tersebut.
Cara mempraktikkannya: Masukkan air ke mulut (minum), jauhkan gelas dari area wajah, lalu telan air tersebut sambil mengembuskan napas di luar gelas. Lakukan proses ini sebanyak tiga kali. Meskipun minum langsung satu gelas hingga habis tanpa jeda hukumnya diperbolehkan (tidak sampai makruh), meniru metode tiga kali tegukan ini jauh lebih utama demi mencontoh kebiasaan Nabi ﷺ.
6. Adab bagi Orang yang Membagikan Minuman atau Makanan
Bagi seseorang yang bertugas menuangkan air atau membagikan makanan di dalam suatu perkumpulan (misalnya saat acara buka puasa bersama atau Jumat Berkah), terdapat adab khusus yang sering kali luput dari perhatian. Kebanyakan orang justru menyisihkan porsi terbaik atau terbanyak untuk dirinya sendiri terlebih dahulu sebelum membagikannya kepada orang lain.
Adab yang benar menurut sunnah adalah pembagi makanan/minuman menjadi orang yang paling terakhir menikmati hidangan tersebut. Berdasarkan hadis Qatadah radhiyallahu 'anhu di dalam Shahih Muslim, beliau menceritakan kisah Rasulullah ﷺ yang menuangkan air bagi para sahabat di perjalanan hingga tidak tersisa kecuali dirinya dan Rasulullah ﷺ. Ketika Rasulullah ﷺ menyuruh Qatadah untuk minum, Qatadah menolak sebelum Rasulullah ﷺ minum terlebih dahulu. Namun Nabi ﷺ menegaskan
إِنَّ سَاقِيَ الْقَوْمِ آخِرُهُمْ شُرْبًا
Latin: Inna sāqiyal-qaumi ākhiruhum syurbā.
Artinya: "Sesungguhnya orang yang memberikan minuman kepada suatu kaum, dialah yang paling terakhir meminumnya." Rujukan: HR. Imam Muslim.
Hikmah: Jika porsi makanan atau minuman ternyata habis saat dibagikan, maka itu sudah menjadi konsekuensi dan risiko bagi sang pembagi. Ini adalah bentuk pendidikan mental itsar (mendahulukan kepentingan orang lain) yang luar biasa di dalam Islam.
7. Anjuran Berjamaah (Berkumpul) Saat Makan
Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berkumpul dan menyantap hidangan bersama-sama dalam satu waktu dan tempat, bukan makan sendiri-sendiri secara terpisah.
Dalam sebuah hadis yang dibahas oleh Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dari riwayat Ibnu Umar, Rasulullah ﷺ bersabda di awal hadisnya:
كُلُوا جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا
Latin: Kulū jamī'an wa lā tafarraqū.
Artinya: "Makanlah kalian bersama-sama (berjamaah) dan janganlah kalian berpisah-pisah."
Dalam riwayat sahabat Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ juga menguatkan alasan di balik perintah berkumpul ini melalui prinsip kecukupan makanan:
طَعَامُ الْوَاحِدِ يَكْفِي الاِثْنَيْنِ وَطَعَامُ الاِثْنَيْنِ يَكْفِي الأَرْبَعَةَ وَطَعَامُ الأَرْبَعَةِ يَكْفِي الثَّمَانِيَةَ
Latin: Ṭa'āmul-wāḥidi yakfil-itsnaini wa ṭa'āmul-itsnaini yakfil-arba'ata wa ṭa'āmul-arba'ati yakfits-tsamāniyah.
Artinya: "Makanan satu porsi itu cukup untuk dua orang, makanan dua porsi itu cukup untuk empat orang, dan makanan empat porsi itu cukup untuk delapan orang." Rujukan: HR. Imam Muslim.
8. Hukum Fikih Makan dan Minum Sambil Berdiri
Para ulama memiliki rincian hukum dan perbedaan pandangan mengenai aktivitas makan dan minum dalam posisi berdiri:
A. Hukum Minum Sambil Berdiri
Terdapat dua jenis hadis yang tampak bertentangan. Di satu sisi, terdapat hadis riwayat Imam Muslim dari sahabat Anas bin Malik dan Abu Sa'id al-Khudri yang menyatakan bahwa Rasulullah ﷺ melarang minum berdiri. Namun di satu sisi lain, Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan perkataan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu:
سَقَيْتُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ زَمْزَمَ، فَشَرِبَ وَهُوَ قَائِمٌ
Latin: Saqaitu Rasūlullāhi ṣallallāhu 'alaihi wa sallama min zamzama, fa-syariba wa huwa qā'im.
Artinya: "Aku memberikan minum kepada Rasulullah ﷺ dari air zam-zam, lalu beliau meminumnya dalam keadaan berdiri."
Kompromi Hukum (Jamak Hadis): Ulama seperti Muhammad bin Jarir ath-Thabari dan para pensyarah hadis mengompromikan kedua dalil ini. Kesimpulannya, larangan minum berdiri tidak bermakna haram mutlak, melainkan bersifat karahah (makruh tanzih) atau sebagai bimbingan adab (irsyad). Artinya, minum yang paling utama dan sesuai adab tinggi Islam adalah dengan posisi duduk, namun jika ada hajat atau kondisi mendesak, minum berdiri hukumnya boleh-boleh saja.
B. Hukum Makan Sambil Berdiri
Dalam masalah makan sambil berdiri, para ulama sepakat hukumnya tidak sampai derajat haram. Namun, mereka terbagi menjadi dua pendapat mengenai kemakruhannya:
Pendapat Pertama (Makruh): Merupakan pendapat dari sahabat Anas bin Malik, Tabi'in Qatadah, serta dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah di dalam kitab Majmu’ Fatawa (atau Fatawa al-Kubra jilid 5 halaman 47). Mereka menilai makan berdiri tanpa hajat hukumnya makruh, bahkan dinilai lebih buruk daripada minum berdiri karena durasi makan membutuhkan waktu yang jauh lebih lama daripada minum.
Pendapat Kedua (Boleh / Tidak Makruh): Merupakan pendapat resmi Mazhab Hanabilah dan Ibnu Hazm. Mereka menegaskan dalil larangan dari syariat secara tekstual hanya berlaku khusus untuk masalah minum, bukan makan. Mengqiaskan (menganalogikan) hukum makan dengan minum dinilai sebagai analogi yang rusak (qiyas ma'al fariq) karena efek dampak kesehatan fisik (mudarat lambung) dari minum berdiri jauh lebih tampak nyata secara medis dibandingkan makan berdiri. Pandangan ini juga dikuatkan oleh Imam Al-Mardawi dalam kitab Al-Inshaf jilid 8 halaman 330.
Kesimpulan Akhir Ustadz:
Minum berdiri tanpa adanya hajat hukumnya makruh (tetapi tidak haram).
Makan berdiri jika ada hajat hukumnya boleh. Jika dilakukan tanpa ada hajat sama sekali, statusnya adalah khilaful afdhal (menyelisihi urutan yang lebih utama) serta menyelisihi norma kesopanan atau adat kebiasaan masyarakat setempat (menyelisihi urf).
9. Adab Tambahan: Menjaga Nilai Birrul Walidain (Berbakti) saat Makan Bersama Orang Tua
Di akhir pembahasan adab makan, terdapat sebuah keteladanan indah yang bersumber dari kitab klasik sejarah, Uyunul Akhbar. Dikisahkan mengenai seorang tokoh tabi'in yang sangat tersohor dengan tingkat baktinya yang luar biasa tinggi kepada ibunya.
Anehnya, para sahabat dan tetangganya tidak pernah melihat ia makan bersama ibunya dalam satu wadah hidangan yang sama. Ketika ditanya mengenai alasannya, ia memberikan jawaban yang sangat menyentuh hati:
“Aku benar-benar takut jika aku makan bersama ibuku dalam satu nampan wadah yang sama, tanganku tanpa sadar mendahului mengambil lauk atau bagian makanan yang sebenarnya di dalam hati sudah diincar atau diinginkan oleh ibuku. Jika itu sampai terjadi, aku takut dicatat sebagai anak yang durhaka di hadapan Allah.”
Pelajaran Praktis: Kisah ini memberikan tambahan adab sosial yang sangat menyentuh. Ketika kita mendapatkan kesempatan berharga untuk makan bersama orang tua (ayah atau ibu), dahulukanlah mereka. Tawarkan porsi atau bagian lauk terbaik yang ada di atas meja kepada mereka terlebih dahulu sebelum tangan kita mengambilnya untuk piring kita sendiri. Ini adalah bentuk nyata pengorbanan dan bakti anak (birrul walidain) yang bisa diwujudkan bahkan dari atas meja makan.
Kesimpulan
Seluruh rangkaian adab makan dan minum yang diajarkan oleh Rasulullah ﷺ dan dijabarkan oleh para ulama di atas menunjukkan betapa tingginya nilai kebersihan, ketenangan, penghargaan terhadap rezeki, keadilan sosial, serta penghormatan kepada orang tua di dalam Islam. Mari kita berusaha sekuat tenaga untuk mengamalkan adab-adab mulia ini dalam kehidupan sehari-hari agar setiap suapan makanan kita bernilai berkah dan pahala.
Wallahu a’lam bish-shawab.