Hadits Abu Rafi’ tentang Adzan di Telinga Bayi: Kajian Sanad, Pandangan Ulama, dan Implikasi Fikih
7 months ago
45 views

Hadits Abu Rafi’ terkait adzan di telinga bayi merupakan salah satu riwayat yang diperdebatkan kualitas sanadnya oleh para ulama. Sebagian melemahkan, sementara sebagian lain menguatkannya.

Riwayat tersebut diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam al-Adab nomor 5105, dan oleh at-Tirmidzi dalam al-Adhahi nomor 1514. Dalam sanad hadits ini terdapat ‘Ashim bin Ubaidillah yang dipandang dha‘if, meskipun selain beliau para perawinya dinilai tsiqāt. Imam al-Hakim berkomentar bahwa hadits ini memiliki kesahihan isnad. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan dalam menilai rijāl al-sanad pada hadits Abu Rafi’

Imam Ibnul Qayyim menyebutkan dalam Tuhfatu al-Maudūd hlm. 39–40 terkait hadits Abu Rafi’:

وسر التأذين والإقامة: أن يكون أول ما يقرع سمع الإنسان كلمات النداء العلوي المتضمنة لكبرياء الرب وعظمته، والشهادة التي أول ما يدخل بها في الإسلام، فكان ذلك التلقين له شعار الإسلام عند دخوله إلى الدنيا، كما يلقن كلمة التوحيد عند خروجه منها، وغير مستنكر وصول أثر التأذين إلى قلبه، وإن لم شعر بذلك.

Artinya:

"Dan rahasia dari adzan dan iqamah adalah bahwa hal pertama yang terdengar oleh telinga manusia adalah kalimat-kalimat panggilan yang mengandung kebesaran dan keagungan Tuhan, serta kesaksian yang pertama kali diterima saat ia masuk ke dalam Islam. Maka, hal itu menjadi pelajaran baginya sebagai simbol Islam ketika ia memasuki dunia ini, sebagaimana ia diajarkan kalimat tauhid saat keluar dari dunia ini. Tidaklah aneh jika pengaruh adzan sampai ke dalam hatinya, meskipun ia tidak merasakannya."

Penjelasan Ibnul Qayyim ini mengindikasikan adanya kebolehan mengamalkan hadits Abu Rafi’, walaupun sebagian ulama melemahkannya, karena terdapat dukungan riwayat lain dari Ya‘la al-Mawsili dan Ibn al-Sunni.

Imam an-Nawawi menyebutkan dalam al-Majmū‘ (8/434):

ويستحب لمن ولد له ولد أن يؤذن في أذنه لما روى أبو رَافِعٍ (أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذِنَ في أذن الحسن رضي الله عنه حين ولدته فاطمة بالصلاة).

Artinya:

"Disunnahkan bagi siapa saja yang dikaruniai anak agar mengumandangkan adzan di telinga bayinya, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Rafi’, bahwa Nabi ﷺ mengumandangkan adzan di telinga al-Hasan ketika ia dilahirkan oleh Fathimah radhaiyyahu anha."

Dari komentar an-Nawawi tersebut dapat disimpulkan bahwa mengadzani bayi yang baru lahir termasuk perbuatan yang dianjurkan (yustahabbu), meskipun kualitas sanad hadits Abu Rafi’ diperdebatkan. Dengan adanya dukungan dari ulama besar seperti Ibnul Qayyim dan an-Nawawi, praktik ini tetap memiliki dasar yang kuat dalam tradisi Islam, baik secara riwayat maupun hikmah syar‘i.

0 Comments

Login untuk memberikan komentar positif
Belum ada komentar
Artikel Terbaru Riza Ashfari Mizan