Al-adab al mufrod bab 56 & 57
2 hours ago
2 views
Ary Edithia

KAJIAN KITAB AL-ADABUL MUFRAD

Hak Tetangga dalam Islam

Karya Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu ta'ala
Bab 56 (Hakul Jar) & Bab 57 (Yabda'u bil Jar)

Pendahuluan

Melanjutkan kajian rutin Kitab Al-Adabul Mufrad karya Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu ta'ala, pembahasan kali ini memasuki dua bab yang saling berkaitan erat: Bab 56 — Hakul Jar (Hak Tetangga) dan Bab 57 — Yabda'u bil Jar (Memulai dengan Tetangga).

Kedua bab ini mengangkat kedudukan tetangga dalam Islam: betapa besar hak yang wajib ditunaikan kepadanya, betapa berat dosa bagi siapa saja yang menzaliminya, serta bagaimana Islam mengajarkan agar kebaikan dan pemberian dimulai dari orang-orang terdekat, termasuk tetangga, siapa pun dia dan apa pun latar belakang agamanya.

Bab 56: Hakul Jar (Hak Tetangga)

Hadits No. 103 — Al-Miqdad bin Al-Aswad radhiyallahu 'anhu

Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu ta'ala membawakan riwayat berikut:

عَنِ الْمِقْدَادِ بْنِ الأَسْوَدِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: سَأَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَصْحَابَهُ: « مَا تَقُولُونَ فِي الزِّنَا؟ » قَالُوا: حَرَّمَهُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ، فَهُوَ حَرَامٌ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ. قَالَ: « لَأَنْ يَزْنِيَ الرَّجُلُ بِعَشْرِ نِسْوَةٍ أَيْسَرُ عَلَيْهِ مِنْ أَنْ يَزْنِيَ بِامْرَأَةِ جَارِهِ ». ثُمَّ قَالَ: « مَا تَقُولُونَ فِي السَّرِقَةِ؟ » قَالُوا: حَرَّمَهَا اللَّهُ وَرَسُولُهُ، فَهِيَ حَرَامٌ. قَالَ: « لَأَنْ يَسْرِقَ الرَّجُلُ مِنْ عَشَرَةِ أَبْيَاتٍ أَيْسَرُ عَلَيْهِ مِنْ أَنْ يَسْرِقَ مِنْ بَيْتِ جَارِهِ »

'An al-Miqdad ibn al-Aswad radhiyallahu 'anhu, qala: sa'ala Rasulullahi shallallahu 'alaihi wasallam ash-habahu: “Ma taquluna fiz-zina?” Qalu: harramahullahu wa rasuluhu, fahuwa haramun ila yawmil-qiyamah. Qala: “La'an yazniyar-rajulu bi'ashri niswatin aysaru 'alaihi min an yazniya bimra'ati jarihi.” Tsumma qala: “Ma taquluna fis-sariqah?” Qalu: harramahallahu wa rasuluhu, fahiya haram. Qala: “La'an yasriqar-rajulu min 'asharati abyatin aysaru 'alaihi min an yasriqa min bayti jarihi.”

“Dari Al-Miqdad bin Al-Aswad radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya kepada para sahabatnya, “Bagaimana pendapat kalian tentang zina?” Mereka menjawab, “Diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya, maka ia haram sampai hari kiamat.” Beliau bersabda, “Sungguh, seseorang yang berzina dengan sepuluh wanita itu lebih ringan baginya daripada ia berzina dengan istri tetangganya.” Kemudian beliau bertanya lagi, “Bagaimana pendapat kalian tentang mencuri?” Mereka menjawab, “Diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya, maka ia haram.” Beliau bersabda, “Sungguh, seseorang yang mencuri dari sepuluh rumah itu lebih ringan baginya daripada ia mencuri dari rumah tetangganya.””

HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad, no. 103 (juga diriwayatkan Al-Imam Ahmad dalam Musnad-nya)

Metode Pengajaran Nabi shallallahu 'alaihi wasallam

Pertanyaan yang Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ajukan sebelum menyampaikan sabdanya bukanlah tanpa maksud. Ini adalah salah satu metode beliau dalam mengajar: menarik perhatian para sahabat dan memastikan fokus mereka telah siap sebelum ilmu yang penting disampaikan. Dialog tanya-jawab ini menjadi pembuka yang mengarahkan hati dan pikiran pendengar kepada inti pelajaran yang akan disampaikan.

Dosa Bertingkat-tingkat

Hadits ini bukan berarti Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membolehkan zina dengan sepuluh wanita atau mencuri dari sepuluh rumah. Yang beliau tegaskan adalah bahwa dosa itu bertingkat-tingkat, dan zina maupun mencuri terhadap tetangga sendiri adalah bentuk yang paling berat di antara keduanya.

Para ulama menjelaskan bahwa satu jenis dosa yang sama bisa berbeda beratnya tergantung pada beberapa faktor: waktu (dosa di bulan haram lebih berat), tempat (maksiat di tanah suci lebih berat), dan pelaku (zina orang yang telah menikah membawa hukuman rajam, sedangkan yang belum menikah dicambuk dan diasingkan). Termasuk dalam kaidah ini, dosa yang dilakukan terhadap tetangga jauh lebih besar daripada dosa yang sama jika dilakukan terhadap selain tetangga.

Hal ini menunjukkan betapa besar dan tingginya hak tetangga yang harus dijaga. Kewajiban ini menjadi berlipat-lipat ketika tetangga tersebut juga seorang muslim, kerabat, dan orang yang saleh atau salehah — semakin banyak sifat mulia yang melekat padanya, semakin besar pula dosa jika seseorang berlaku zalim kepadanya.

Salah satu hikmah di balik hak tetangga yang besar ini adalah bahwa secara fitrah, tetangga adalah pihak yang paling dekat dan seharusnya menjadi “pagar” pelindung bagi tetangganya yang lain, bukan justru menjadi ancaman atau merusak kehormatannya.

Pelajaran dari Orang-orang Jahiliah

Menariknya, sejarah mencatat bahwa masyarakat Arab jahiliah — meski musyrik dan tidak mengenal Islam — tetap memiliki nilai-nilai kehormatan yang mereka junjung tinggi dalam menghormati tetangga. Salah satunya adalah menjaga pandangan terhadap istri-istri tetangga mereka, sekalipun saat itu istri tetangga sedang beraktivitas di halaman rumah seperti menyiram tanaman atau menjemur pakaian.

Nilai ini bahkan diabadikan dalam bait syair penyair jahiliah, Antarah bin Syaddad Al-'Absi:

وَأَغُضُّ طَرْفِي مَا بَدَتْ لِي جَارَتِي حَتَّى يُوَارِيَ جَارَتِي مَأْوَاهَا

Wa aghuddu tarfi ma badat li jarati, hatta yuwariya jarati ma'waha.

“Dan aku senantiasa menundukkan pandanganku manakala ada yang tampak dari (istri) tetanggaku, hingga ia kembali masuk ke tempat tinggalnya.”

Bait syair Antarah bin Syaddad Al-'Absi (masa jahiliah)

Jika orang-orang jahiliah saja memiliki kepedulian sebesar ini terhadap hak tetangga, maka kaum muslimin yang telah mengenal agama yang mulia ini sudah semestinya jauh lebih menjaga hak tersebut.

Relevansi di Zaman Modern

Kezaliman terhadap tetangga di masa kini bisa berwujud dalam bentuk-bentuk baru, misalnya menggunakan atau membobol (“hack”) jaringan wifi/internet tetangga tanpa izin. Ini berbeda dengan fasilitas umum yang memang boleh dimanfaatkan siapa saja; wifi pribadi adalah hak milik yang memerlukan izin dari pemiliknya, dan menggunakannya tanpa izin adalah bentuk kezaliman yang tidak diperbolehkan.

Bab 57: Yabda'u bil Jar (Memulai dengan Tetangga)

Pada bab ini, Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu ta'ala membawakan tiga riwayat (Hadits No. 104–106) yang menegaskan bahwa ketika seseorang hendak memberi atau berbagi, tetangga adalah pihak yang patut diprioritaskan setelah keluarga dan ahli waris.

Hadits No. 104 — Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: « مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِي بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ »

'An ibni 'Umara radhiyallahu 'anhuma, qala: qala Rasulullahi shallallahu 'alaihi wasallam: “Ma zala Jibrilu yushini bil-jari hatta zhanantu annahu sayuwarritsuhu.”

“Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Jibril senantiasa berwasiat kepadaku tentang (berbuat baik kepada) tetangga, sampai-sampai aku mengira ia akan diberi hak waris.””

HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad, no. 104 (juga muttafaq 'alaih: Shahih Al-Bukhari & Shahih Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa setelah ahli waris (seperti orang tua dan anak), tetanggalah pihak yang berhak menjadi prioritas berikutnya ketika seseorang hendak berbagi sesuatu. Wasiat berulang dari Jibril 'alaihissalam kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai hal ini menunjukkan betapa Allah subhanahu wa ta'ala sangat menekankan pentingnya kebaikan kepada tetangga.

Adab Berbagi dengan Tetangga

Ketika berbagi kepada tetangga, hendaknya seseorang juga menjaga perasaan mereka. Jika belum mampu memberikan sesuatu yang istimewa, mulailah dari hal-hal kecil — jangan sampai tetangga hanya “kecipratan” aromanya saja tanpa pernah benar-benar diberi. Membiasakan diri berbagi sejak dari yang kecil penting agar sifat pelit tidak tertanam dalam diri, termasuk kepada tetangga sendiri.

Contohnya, ketika memasak makanan beraroma kuat yang biasanya tercium hingga ke rumah tetangga, atau ketika membuang sisa makanan (seperti kulit durian) yang menunjukkan bahwa makanan tersebut sebenarnya cukup istimewa, hendaknya diingat bahwa tetangga bisa merasakan kehadiran kenikmatan tersebut tanpa pernah diberi bagian.

Anjuran memperbanyak kuah masakan agar bisa dibagikan kepada tetangga disebutkan dalam hadits berikut:

عَنْ أَبِي ذَرٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: « يَا أَبَا ذَرٍّ، إِذَا طَبَخْتَ مَرَقًا فَأَكْثِرْ مَاءَهُ، وَتَعَاهَدْ جِيرَانَكَ »

'An Abi Dzarrin radhiyallahu 'anhu, qala: qala li Rasulullahi shallallahu 'alaihi wasallam: “Ya Aba Dzarr, idza thabakhta maraqan fa aktsir ma'ahu, wa ta'ahad jiranaka.”

“Dari Abu Dzar radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadaku, “Wahai Abu Dzar, apabila engkau memasak kuah (masakan berkuah), perbanyaklah airnya, dan perhatikanlah (bagikanlah kepada) para tetanggamu.””

HR. Muslim, no. 2625

Ini adalah bagian dari ajaran Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk membiasakan sikap berbagi, bukan sekadar kuah semata, namun juga isinya.

Perlu diperhatikan pula adab dalam berbagi di media sosial: memamerkan makanan atau kenikmatan melalui foto tanpa pernah membagikannya kepada tetangga dapat melukai perasaan mereka, bahkan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dalam rumah tangga tetangga tersebut. Hendaknya seseorang berhati-hati dan tidak semua kenikmatan perlu dipublikasikan, demi menjaga perasaan orang-orang di sekitar, terutama tetangga.

Hadits No. 105 — Abdullah bin Amr bin Al-'Ash radhiyallahu 'anhuma

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: أَنَّهُ ذَبَحَ شَاةً، فَقَالَ: أَأَهْدَيْتُمْ لِجَارِنَا الْيَهُودِيِّ؟ أَأَهْدَيْتُمْ لِجَارِنَا الْيَهُودِيِّ؟ فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: « مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِي بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ »

'An 'Abdillahi bni 'Amrin radhiyallahu 'anhuma: annahu dzabaha syatan, faqala: a-ahdaytum li jarinal-yahudiy? A-ahdaytum li jarinal-yahudiy? Fa inni sami'tu Rasulullahi shallallahu 'alaihi wasallam yaqulu: “Ma zala Jibrilu yushini bil-jari hatta zhanantu annahu sayuwarritsuhu.”

“Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu 'anhuma: bahwa ia menyembelih seekor kambing, lalu berkata, “Apakah kalian sudah mengirimkan (bagian) untuk tetangga kita yang Yahudi itu? Apakah kalian sudah mengirimkan untuk tetangga kita yang Yahudi itu?” Ia (mengulanginya) karena aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Jibril senantiasa berwasiat kepadaku tentang tetangga, sampai-sampai aku mengira ia akan diberi hak waris.””

HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad, no. 105 (juga diriwayatkan Abu Dawud & At-Tirmidzi dengan lafaz serupa)

Hadits ini memberikan pelajaran penting: kewajiban berbuat baik kepada tetangga berlaku secara universal, tanpa memandang agama, suku, kelompok, atau latar belakang apa pun. Selama seseorang adalah tetangga, maka wajib diperlakukan dengan baik.

Kisah Imam Abu Hanifah rahimahullahu ta'ala dan Tetangganya yang Pemabuk

Diriwayatkan bahwa Imam Abu Hanifah rahimahullahu ta'ala memiliki tetangga seorang pemabuk yang kerap berteriak-teriak di tengah malam, mengeluhkan bahwa tidak ada seorang pun yang peduli kepadanya. Suatu malam, ketika Abu Hanifah bangun untuk qiyamul lail, ia tidak lagi mendengar suara tersebut. Ia bertanya kepada jamaah selepas shalat Subuh, dan diketahui bahwa tetangganya itu telah ditangkap oleh petugas keamanan.

Alih-alih bersyukur atau bersikap acuh, Abu Hanifah rahimahullahu ta'ala segera mendatangi pihak yang menahan tetangganya tersebut dan memohon agar ia dibebaskan. Permohonan itu dikabulkan. Setelah dibebaskan, Abu Hanifah menasihatinya dengan lembut, mengingatkan ucapan sang tetangga bahwa tidak ada yang peduli kepadanya, lalu bertanya, “Bukankah aku peduli kepadamu?” Berkat kebaikan akhlak ini, tetangganya tersebut kemudian bertaubat dan menjadi seorang yang taat beribadah.

Kisah ini mengajarkan bahwa dakwah tidak hanya disampaikan melalui ilmu dan dalil, tetapi juga melalui akhlak nyata kepada orang-orang di sekitar kita — tetangga, kerabat, dan rekan kerja. Bisa jadi, akhlak yang baik menjadi sebab hidayah bagi seseorang, jauh lebih berpengaruh daripada sekadar penyampaian dalil.

Dalam hal ini juga terkandung peringatan agar seseorang tidak sombong atau merasa paling suci, karena tidak ada jaminan tentang bagaimana akhir kehidupan seseorang — baik bagi diri sendiri maupun bagi orang yang dianggap rendah sekalipun. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sendiri mengajarkan bahwa hidayah adalah murni karunia Allah subhanahu wa ta'ala.

Bahkan sebelum diutus sebagai Nabi, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah dikenal kaumnya dengan akhlak yang mulia, sampai-sampai ketika hendak berhijrah ke Madinah, beliau masih dititipi barang-barang berharga oleh orang-orang musyrik Makkah yang belum beriman kepadanya. Ini menunjukkan bahwa dakwah melalui akhlak dapat menembus hati orang yang bahkan menolak keimanan sekalipun.

Hadits No. 106 — Aisyah radhiyallahu 'anha

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: « مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِي بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ »

'An 'Aisyata radhiyallahu 'anha, qalat: sami'tu Rasulullahi shallallahu 'alaihi wasallam yaqulu: “Ma zala Jibrilu yushini bil-jari hatta zhanantu annahu sayuwarritsuhu.”

“Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Jibril senantiasa berwasiat kepadaku tentang tetangga, sampai-sampai aku mengira ia akan diberi hak waris.””

HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad, no. 106 (juga muttafaq 'alaih: Shahih Al-Bukhari & Shahih Muslim)

Meski isi haditsnya semakna dengan riwayat sebelumnya, jalur periwayatannya berbeda: hadits ini diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu 'anha, sedangkan dua hadits sebelumnya diriwayatkan oleh Ibnu Umar dan Abdullah bin Amr bin Al-'Ash. Banyaknya sahabat yang meriwayatkan hadits ini menunjukkan betapa masyhur dan populernya pesan tentang menjaga hak tetangga di tengah para sahabat, sekaligus menegaskan betapa pentingnya perkara ini dalam ajaran Islam.

Menanamkan Kepedulian kepada Tetangga sejak Dini

Kesadaran menjaga hak tetangga sepatutnya ditanamkan sedini mungkin, baik pada diri sendiri maupun pada anak-anak. Salah satu caranya adalah melibatkan anak secara langsung dalam kegiatan berbagi — misalnya, ketika membuat sesuatu bersama seperti es lilin, sisihkan sebagian untuk dibagikan kepada tetangga, dan biarkan anak yang mengantarkannya sendiri.

Dengan cara ini, anak akan memahami bahwa berbagi dengan tetangga adalah bagian dari ajaran Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang perlu diikuti karena kecintaan kepada beliau, sekaligus menanamkan nilai ini secara alami sejak kecil sehingga kelak ketika dewasa dan tinggal di lingkungan sendiri, ia telah terbiasa memuliakan tetangga siapa pun mereka.

Bagian akhir dari bab ini juga menjadi teguran bagi siapa saja yang hanya mengklaim mencintai sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam secara lisan, namun praktiknya bertolak belakang. Teladan dari Abdullah bin Amr bin Al-'Ash yang memuliakan tetangganya yang Yahudi, dan Abu Hanifah yang berbuat baik kepada tetangganya yang pemabuk, menunjukkan bahwa kecintaan sejati kepada sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tercermin dalam sikap tidak memandang latar belakang tetangga dalam berbuat baik kepadanya.

Tanya Jawab

Berapa Radius atau Batasan Tetangga?

Salah satu jamaah bertanya, jika tinggal di lingkungan yang mayoritas penduduknya non-muslim sementara diri sendiri berada di posisi minoritas, sampai sejauh mana batasan atau kategori “tetangga” itu berlaku?

Ustadz menjelaskan bahwa ada beberapa pendapat ulama mengenai hal ini:

1.     Sebagian ulama berpendapat bahwa siapa saja yang tinggal satu kampung bersama kita termasuk kategori tetangga.

2.     Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu ta'ala berpendapat bahwa rumah dalam radius 40 rumah dari rumah kita masih termasuk kategori tetangga.

Pendapat-pendapat ini disampaikan para ulama berdasarkan dalil-dalil yang ada, untuk mempermudah penerapan mengingat perkembangan zaman. Jika dahulu satu kampung terasa kecil, kini lingkungan pemukiman jauh lebih luas dan padat. Karena itu, batas minimal yang bisa diambil adalah rumah-rumah yang paling dekat dengan rumah kita, misalnya sekitar 1 hingga 5 rumah terdekat, sebagai tetangga yang paling utama untuk diperhatikan.

Adapun terkait kekhawatiran bahwa tinggal di lingkungan yang di dalamnya ada kemaksiatan (“zona merah”) dapat membawa dampak azab secara umum, Ustadz menjelaskan bahwa hal itu terkait dengan kaidah umum: membiarkan kemungkaran tanpa upaya mencegah dapat mendatangkan azab dari Allah subhanahu wa ta'ala, dan azab tersebut ketika turun tidak memandang siapa yang beriman maupun yang tidak. Wallahu ta'ala a'lam, pembahasan detail mengenai dalil ini insyaAllah akan dibahas lebih lanjut pada kesempatan mendatang.

Mengenai apakah boleh berpindah tempat tinggal karena kondisi lingkungan yang tidak kondusif, hal ini bergantung pada seberapa besar mudarat yang dirasakan. Di antara syarat seseorang boleh berpindah (hijrah) adalah ketika ia kesulitan menegakkan agamanya atau merasa terganggu oleh tetangganya. Namun, jika mayoritas tetangga pada dasarnya baik dan hanya ada segelintir yang berperilaku kurang baik, maka bukan berarti tetangga tersebut boleh dikucilkan atau tidak dianggap sebagai tetangga — hak-haknya tetap wajib ditunaikan. Barulah jika mayoritas lingkungan membahayakan keluarga, seseorang boleh mempertimbangkan mencari lingkungan yang lebih kondusif untuk beribadah.

Hukum Mengambil Buah yang Jatuh di Jalan Raya

Ditanyakan, apakah boleh mengambil buah yang jatuh dari pohon tetangga namun jatuhnya di jalan raya?

Jika buah tersebut jatuh dalam jumlah sedikit dan secara umum (uruf) tidak akan terlalu dipikirkan atau disesalkan oleh pemiliknya — seperti halnya menemukan uang receh dalam jumlah kecil di jalan — maka hal itu boleh diambil. Namun, jika yang jatuh dalam jumlah besar (misalnya satu peti penuh) yang tentu akan disesalkan kehilangannya oleh pemilik, maka wajib diusahakan mencari pemiliknya terlebih dahulu. Jika pemilik terlihat sedang mengejar buah yang jatuh tersebut, wajib memberitahukan dan tidak berpura-pura tidak tahu demi mengambil keuntungan pribadi.

Wifi Tetangga: Izin, Pergantian Kepemilikan, dan Permintaan Berlebihan

Bagaimana jika sebelumnya sudah ada izin memakai wifi tetangga, namun tetangga tersebut pindah dan diganti oleh penghuni baru?

Jawabannya adalah tidak boleh melanjutkan pemakaian tanpa izin baru. Kepemilikan fasilitas tersebut telah berpindah kepada pemilik yang baru, sehingga izin sebelumnya tidak otomatis berlaku. Izin harus diperbarui langsung kepada pemilik baru, agar tidak menimbulkan kezaliman maupun kesalahpahaman di kemudian hari, seperti anggapan bahwa fasilitas tersebut “sudah menjadi hak” pengguna lama. Bila kebetulan kata sandi wifi belum diubah oleh pemilik baru, tetap wajib memberitahukan hal tersebut secara jujur, bukan memanfaatkannya diam-diam.

Bagaimana jika ada tetangga yang terus-menerus meminta berbagi wifi, sementara kita sendiri hanya menggunakan hotspot dari ponsel dengan kuota terbatas?

Ada dua solusi yang bisa dilakukan: pertama, tetap memberi izin namun dengan batasan yang jujur disampaikan, misalnya dengan membatasi kuota yang dibagikan atau mengganti kata sandi secara berkala jika kuota telah habis. Kedua, jika memang tidak memungkinkan untuk berbagi, maka boleh menolak permintaan tersebut, namun dengan cara yang baik dan tidak menyakiti perasaan.

Sikap ini didasarkan pada ayat Al-Qur'an berikut:

قَوْلٌ مَعْرُوفٌ وَمَغْفِرَةٌ خَيْرٌ مِنْ صَدَقَةٍ يَتْبَعُهَا أَذًى ۗ وَاللَّهُ غَنِيٌّ حَلِيمٌ

Qaulun ma'rufun wa maghfiratun khayrun min shadaqatin yatba'uha adzan, wallahu ghaniyyun halim.

“Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik daripada sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan si penerima). Allah Maha Kaya lagi Maha Penyantun.”

QS. Al-Baqarah [2]: 263

Menolak dengan perkataan yang baik jauh lebih utama daripada memberi namun disertai kata-kata yang melukai perasaan.

Penutup

Dari kajian Bab 56 dan Bab 57 Kitab Al-Adabul Mufrad ini, dapat diambil beberapa pelajaran penting:

1.     Hak tetangga dalam Islam sangatlah besar, hingga menzaliminya — baik melalui zina, mencuri, maupun bentuk kezaliman modern seperti mencuri akses wifi — dianggap sebagai dosa yang lebih berat dibanding dilakukan terhadap selain tetangga.

2.     Kebaikan kepada tetangga wajib ditunaikan tanpa memandang agama, suku, atau latar belakang apa pun, sebagaimana dicontohkan Abdullah bin Amr bin Al-'Ash dan Imam Abu Hanifah rahimahumallah.

3.     Berbagi dengan tetangga hendaknya dimulai dari hal-hal kecil, dilakukan dengan tulus, serta ditanamkan sejak dini kepada anak-anak agar menjadi kebiasaan yang melekat hingga dewasa.

4.     Akhlak yang baik kepada tetangga dapat menjadi sarana dakwah yang lebih berpengaruh daripada sekadar penyampaian dalil.

Semoga Allah subhanahu wa ta'ala memberikan taufik kepada kita semua untuk senantiasa berbuat baik kepada tetangga, serta dikaruniai kesabaran dan keistiqamahan dalam menjaga hak-hak mereka.

Wallahu a'lam bish-shawab.

 

0 Comments

Login untuk memberikan komentar positif
💬
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Artikel Terbaru Ary Edithia