Alkohol kok ada Sertifikat Halal MUI
an hour ago
1 views

Alkohol kok ada Sertifikat Halal MUI

Bismillah ...Assalamualaikum wa rahmatullahi wa barokatuhu ...Afwan Ustadzy... ahsanallohu ilaykum, ada titipan pertanyaan...;

Alkohol untuk kesehatan kok ada sertifikat halal nya, apa batasan haramnya?

Husin, Dps 20260506

UFB menjawab

Bismillah.

Pertanyaan ini penting karena sering terjadi kesalahpahaman antara istilah “alkohol” secara kimia dan “khamr” dalam syariat. Kita perlu membedakannya dengan kaidah yang jelas dari Al-Qur’an, hadis, dan pemahaman ulama Salaf.

1. Hukum asal khamr (minuman memabukkan)

Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian nasib adalah najis termasuk perbuatan setan, maka jauhilah…”
(QS. Al-Ma’idah: 90)

Dan Nabi ﷺ bersabda:

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ
“Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr itu haram.”
(HR. Muslim)

2. Kaidah penting: batasan haram

Nabi ﷺ juga memberikan kaidah yang sangat tegas:

مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ
“Apa saja yang jika banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram.”
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi)

➡️ Ini adalah batasan utama dalam syariat.

3. Bedakan: “alkohol” vs “khamr”

Secara ilmiah:

  • Alkohol = senyawa kimia (etanol, dll)

  • Tidak semua alkohol itu otomatis “khamr” dalam hukum fiqih

Menurut penjelasan ulama (seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan ulama kontemporer di atas manhaj Salaf):

A. Yang dihukumi HARAM

  • Alkohol yang berasal dari proses pembuatan khamr (fermentasi untuk memabukkan)

  • Digunakan sebagai minuman

  • Atau kadarnya memungkinkan untuk memabukkan

B. Yang TIDAK otomatis haram

  • Alkohol yang:

    • Tidak untuk diminum (misal: antiseptik, parfum)

    • Tidak memabukkan

    • Kadarnya sangat kecil dan tidak berpengaruh

    • Tidak berasal dari industri khamr (diperselisihkan, tapi banyak ulama membolehkan dalam penggunaan luar)


4. Kenapa ada “sertifikat halal” pada produk yang mengandung alkohol?

Karena: ➡️ Yang dinilai bukan sekadar ada kata “alkohol”, tapi:

  • Sumbernya

  • Fungsinya

  • Kadarnya

  • Apakah memabukkan atau tidak

Contoh:

  • Obat → ada alkohol sebagai pelarut → tidak untuk mabuk → boleh (dengan syarat)

  • Makanan → jejak alkohol sangat kecil dari proses alami → dimaafkan

  • Parfum → alkohol untuk penguapan → bukan khamr → banyak ulama membolehkan


5. Alkohol untuk kesehatan (obat)

Ada kaidah penting:

Nabi ﷺ bersabda:

إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ
“Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian pada sesuatu yang diharamkan atas kalian.”
(HR. Bukhari)

➡️ Maka:

  • Tidak boleh berobat dengan khamr

  • KECUALI dalam kondisi darurat (menurut sebagian ulama), jika:

    • Tidak ada alternatif halal

    • Direkomendasikan ahli terpercaya

    • Sebatas kebutuhan


6. Ringkasan batasan (biar mudah dipahami)

HARAM jika:

  • Memabukkan

  • Diminum

  • Termasuk khamr

  • Banyaknya memabukkan → sedikitnya juga haram

BOLEH jika:

  • Tidak memabukkan sama sekali

  • Tidak digunakan untuk minuman

  • Kadar sangat kecil (tidak berpengaruh)

  • Untuk kebutuhan medis atau industri yang dibolehkan

7. Sikap yang lebih selamat (wara’)

Dalam manhaj Salaf:

  • Jika masih syubhat → lebih baik ditinggalkan

  • Terutama jika ada alternatif yang jelas halal

Nabi ﷺ bersabda:

فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ
“Barang siapa menjauhi perkara syubhat, maka ia telah menjaga agama dan kehormatannya.”
(HR. Bukhari & Muslim)

Kesimpulan inti

👉 Batasan haram bukan sekadar “ada alkohol”, tapi: apakah itu memabukkan dan termasuk khamr.
👉 Sertifikat halal diberikan karena alkohol dalam produk tersebut tidak memenuhi kriteria khamr yang diharamkan.
👉 Yang jadi patokan utama: “memabukkan atau tidak”.

Wallohu A'lam bish-showab

Akhukum filLah

Ustadz Fauzi Basulthana


0 Comments

Login untuk memberikan komentar positif
Belum ada komentar
Artikel Terbaru Fauzi Basulthana