Anak Pinjam Uang Ibu: Ini Antara Bakti, Hadiah & Bayang-Bayang Riba
3 months ago
62 views

Etika hutang piutang Ibu dan Anak

Bismillah ...As salamualaikum wa rahmatullahi...wa barokatuhu

Afwan Ustadzi...

Ameh coba ulang inti pertanyaannya

Teman ameh pensiunan punya anak bergerak di UMKM usahanya maju

Sudah 2 tahun ini anaknya kasi uang ke ibunya utk tambah belanja dapur

Tiap bulan di transfer 2 jt

Blm September kemarin anaknya kekurangan uang utk beli rumah

Krn rumah yg ditawarkan miring harganya krn lg perlu uang

Sebenarnya anaknya punya rumah yg lain

Mau dijual cuman blm laku

Rumahnya agak jauh

Mau anaknya pinjam uang di Bank

Cuman ngk dikasi sm ibunya takut Riba

Ahirnya ibunya mencairkan Sukuk syariahnya di bank muamalat

Dan di kasi ke anaknya

Nanti kalau rumah anaknya yg lama laku (yg saat ini sedang dipasarkan) uang ibunya di kembalikan

Setelah ibunya tranfer ke anaknya sesuai yg dipinjam Bulan berikutnya anaknya transfer lebih ke ibunya Sebesar 5 juta

Kata anaknya ini utk tambahan uang dapur bukan karna pinjam uang ibu

Mungkin karna rasa terima kasih sm ibunya, sdh 3 bulan ini di tranfer 5 jt

Apa tambahan uang dari anaknya ini bukan RIBA ya

Itu yg ibunya takutkan ..Takut salah juga

Sebenarnya ibu sdh ngk msy dpt tambahan uang...Cuman anaknya maksa terus

ini inti pertanyaannya

Maaf agak panjang

Ameh takut salah Mksh ya ozi semoga ada jawaban yg bikin ibunya tenang

Hdm, Dps 20260203 - 14470815

UFB menjawab;

Bismillāh. ..

Semoga Allah beri ketenangan untuk ibu dan anaknya, serta berkahi harta mereka dengan halal dan thayyib.

Inti masalah

  • Ibu meminjamkan uang (dari pencairan sukuk syariah) kepada anak untuk beli rumah.

  • Anak bilang akan mengembalikan saat rumah lamanya laku.

  • Setelah itu anak transfer ke ibu lebih besar (5 juta/bulan), katanya “tambahan belanja dapur/ungkapan terima kasih”, bukan karena utang.

Pertanyaan: Apakah tambahan itu termasuk riba?

1) Kaidah syariat: “Setiap pinjaman yang menghasilkan manfaat adalah riba”

Dalam muamalah, kalau ada akad utang-piutang (qard) lalu disyaratkan ada tambahan/manfaat, maka itu termasuk riba.

Kaum salaf sangat menekankan kaidah ini:

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبًا
“Setiap pinjaman yang mendatangkan manfaat (yang disyaratkan) maka itu riba.”

Maknanya: kalau dari awal disepakati: “Ibu pinjamkan uang, tapi nanti kamu harus lebihkan sekian,” maka itu riba.

Karena riba jahiliyyah itu hakikatnya: utang dibayar lebih.

2) Dalil umum haramnya riba (Al-Qur’an)

Allah sangat keras mengharamkan riba:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kalian benar-benar beriman.”
(QS. Al-Baqarah: 278)

فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ
“Jika kalian tidak melakukannya (meninggalkan riba), maka ketahuilah (kalian berada dalam) peperangan dari Allah dan Rasul-Nya.”
(QS. Al-Baqarah: 279)

3) Dalil hadits: riba termasuk dosa besar

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ
“Rasulullah ﷺ melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulisnya, dan dua saksinya.”
(HR. Muslim)

Jadi wajar sekali ibu takut, karena riba memang berat.

4) Tapi apakah “tambahan dari anak” otomatis riba?

Tidak otomatis. Rinciannya begini:

A. Kalau dari awal ada syarat/permintaan tambahan → riba

Misal: “Ibu pinjamkan 100 juta, nanti balikin 110 juta ya.”
Ini jelas riba, karena tambahan itu syarat utang.

B. Kalau tidak ada syarat, dan anak memberi tambahan murni hadiah → tidak riba

Kalau ibu tidak pernah mensyaratkan, tidak ada kesepakatan “harus lebih”, dan anak memberi sebagai bentuk:

  • sedekah kepada ibu,

  • nafkah untuk ibu,

  • hadiah terima kasih,

maka ini insyaAllah bukan riba.

Karena hadiah kepada orang tua itu dianjurkan dan termasuk birrul walidain.

Allah berfirman:

وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا
“Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua.”
(QS. Al-Baqarah: 83)

Dan Nabi ﷺ bersabda:

أَنْتَ وَمَالُكَ لِأَبِيكَ
“Engkau dan hartamu adalah milik ayahmu.”
(HR. Ibnu Mājah, dinilai hasan oleh sebagian ulama)

(Makna hadits ini bukan berarti orang tua boleh zalim mengambil seenaknya, tapi menunjukkan besarnya hak orang tua dan bolehnya anak membantu orang tuanya.)

5) Namun ada adab penting: jangan “menghadiahkan” karena utang masih berjalan

Dalam bimbingan para sahabat (pemahaman salaf), ada kehati-hatian:

Jika seseorang punya utang, lalu ia memberi hadiah kepada pemberi utang karena sebab utang, maka dikhawatirkan masuk “manfaat dari utang”.

Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallāhu ‘anhu:

إِذَا أَقْرَضَ أَحَدُكُمْ قَرْضًا فَأُهْدِيَ إِلَيْهِ أَوْ حُمِلَ عَلَى الدَّابَّةِ فَلَا يَرْكَبْهَا وَلَا يَقْبَلْهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ جَرَى بَيْنَهُ وَبَيْنَهُ قَبْلَ ذَلِكَ
“Jika salah seorang dari kalian memberi pinjaman, lalu diberi hadiah atau diberi tumpangan kendaraan, maka jangan diterima/dinaiki kecuali jika memang kebiasaan itu sudah ada sebelum pinjaman.”
(HR. Ibnu Mājah)

Intinya: kalau hadiah itu muncul karena ada utang, maka lebih aman dihindari.

6) Menerapkan ke kasus ibu dan anak ini

Fakta penting:

  • Sebelum pinjaman, anak memang sudah rutin transfer 2 juta/bulan untuk dapur.

  • Setelah pinjaman, anak transfer 5 juta/bulan dan bilang itu “tambahan dapur/terima kasih”.

Maka kemungkinan hukumnya:

InsyaAllah bukan riba, dengan syarat:

  1. Dari awal tidak ada kesepakatan pinjaman harus dibayar lebih.

  2. Tambahan 5 juta itu bukan syarat pelunasan, bukan “bunga”, dan ibu tidak meminta.

  3. Yang wajib dikembalikan anak adalah pokok pinjaman sesuai yang dipinjam.

Tapi tetap ada sisi wara’ (kehati-hatian): Karena tambahan 3 juta itu terjadi setelah pinjaman, maka agar ibu benar-benar tenang dan jauh dari syubhat:

Solusi aman yang menenangkan:

  • Ibu boleh bilang ke anak:
    “Nak, ibu terima 2 juta seperti biasa untuk belanja dapur. Yang 3 juta sisanya ibu catat sebagai pengurang utang (pengembalian pinjaman), bukan hadiah.”

Dengan begitu:

  • tidak ada “manfaat dari utang”

  • tidak ada keraguan riba

  • tetap menjaga hati anak (karena niatnya baik)

Atau opsi kedua:

  • Kalau anak ingin memberi hadiah, tunda sampai utang lunas, baru setelah lunas anak bebas memberi hadiah berapa pun.

7) Kesimpulan jawaban (singkat dan tegas)

Tambahan uang 5 juta/bulan itu tidak otomatis riba.
Kalau tidak disyaratkan dalam pinjaman dan murni nafkah/hadiah anak kepada ibu, maka boleh.

Namun yang paling aman agar ibu tenang: ➡️ Terima 2 juta sebagai nafkah rutin, dan anggap sisanya sebagai cicilan pengembalian pinjaman, sampai lunas.
Setelah lunas, kalau anak mau memberi lebih sebagai hadiah, silakan, itu sedekah/birrul walidain.

Wallohu A'lam bish-showab

Akhukum filLah

Ustadz Fauzi Basulthana


0 Comments

Login untuk memberikan komentar positif
Belum ada komentar
Artikel Terbaru Fauzi Basulthana