Anjing galak tetangga
a month ago
26 views

Hukum bunuh anjing galak Tetangga

Bismillah ..As salamualaikum

wa rahmatullahi wa barokatuhu

Afwan mau tanya Ustadzy...

Di lingkungan kami banyak sekali Anjing belakangan ini karena mungkin tren di masyarakat memelihara anjing

namun terkadang pemilik anjing membiarkan bahkan dengan sengaja melepas anjingnya di lingkungan sehingga ketika mereka buang hajat sembarangan dan yang membuat kami jengkel juga ada anjing yang sangat galak serta menyerang anak-anak kami maka pertanyaannya Apakah boleh kami membunuhnya?

Thalib, Dps, 20260301

UFB menjawab

Bismillāh,
Pertanyaan ini penting, karena menyangkut nyawa makhluk hidup dan juga keselamatan manusia. Islam adalah agama rahmat, tapi juga menjaga jiwa manusia.

1️⃣ Hukum asal membunuh hewan dalam Islam

Hukum asalnya tidak boleh membunuh hewan tanpa alasan yang dibenarkan.

Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

“Dan janganlah kalian melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.”
(QS. Al-Baqarah: 190)

Dan Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ

“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan terhadap segala sesuatu.”
(HR. Muslim)

Termasuk kepada hewan.

2️⃣ Anjing yang membahayakan (galak / menyerang)

Namun, jika hewan tersebut membahayakan manusia, maka boleh dibunuh untuk mencegah bahaya.

Rasulullah ﷺ bersabda:

خَمْسٌ مِنَ الدَّوَابِّ كُلُّهُنَّ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِي الْحِلِّ وَالْحَرَمِ: الْعَقْرَبُ، وَالْحِدَأَةُ، وَالْغُرَابُ، وَالْفَأْرَةُ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ

“Ada lima hewan fasik yang boleh dibunuh di tanah halal maupun haram: kalajengking, burung elang, burung gagak, tikus, dan anjing yang menyerang (ganas).”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Apa itu “الْكَلْبُ الْعَقُورُ” (anjing ‘aqur)?

Para ulama Salaf menjelaskan bahwa anjing ‘aqur adalah anjing yang:

  • Menyerang manusia

  • Membahayakan

  • Menggigit tanpa sebab

  • Mengancam keselamatan

Imam An-Nawawi رحمه الله menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah setiap anjing yang membahayakan dan menyerang, bukan sekadar galak biasa.

3️⃣ Kalau hanya galak tapi tidak menyerang?

Kalau hanya:

  • Menggonggong

  • Terlihat galak

  • Tapi tidak menyerang atau mencederai

Tidak boleh langsung dibunuh.

Karena kaidah syariat:

الضَّرَرُ يُزَالُ
“Bahaya harus dihilangkan.”

Tetapi cara menghilangkannya harus dengan cara yang paling ringan dulu, misalnya:

  1. Menegur pemiliknya.

  2. Meminta agar diikat/dikandangkan.

  3. Lapor RT/lingkungan.

  4. Lapor petugas berwenang (jika benar-benar membahayakan).

Tidak boleh main hakim sendiri.

4️⃣ Jika benar-benar menyerang dan membahayakan

Kalau:

  • Anjing menyerang anak-anak

  • Sudah menggigit orang

  • Mengancam jiwa

Maka boleh dibunuh untuk menjaga keselamatan, karena menjaga jiwa manusia termasuk maqashid syariah.

Allah berfirman:

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ

“Dan janganlah kalian membinasakan diri kalian.”
(QS. An-Nisa: 29)

Dan dalam kaidah fikih:

دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
“Menolak kerusakan didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.”

🔎 Kesimpulan Singkat

Boleh dibunuh jika:

  • Anjing tersebut benar-benar menyerang

  • Membahayakan jiwa

  • Tidak ada cara lain untuk mencegah bahaya

Tidak boleh dibunuh jika:

  • Hanya galak biasa

  • Tidak menyerang

  • Masih bisa diselesaikan dengan cara lain

Lebih selamat: selesaikan secara baik dengan tetangga, dan jika perlu libatkan aparat setempat. Jangan sampai niat menghilangkan mudarat justru menimbulkan fitnah dan permusuhan baru.

Wallohu A'lam bish-showab

Akhukum filLah

UFB

0 Comments

Login untuk memberikan komentar positif
Belum ada komentar
Artikel Terbaru Fauzi Basulthana