Hukum bunuh anjing galak Tetangga
Bismillah ..As salamualaikum
wa rahmatullahi wa barokatuhu
Afwan mau tanya Ustadzy...
Di lingkungan kami banyak sekali Anjing belakangan ini karena mungkin tren di masyarakat memelihara anjing
namun terkadang pemilik anjing membiarkan bahkan dengan sengaja melepas anjingnya di lingkungan sehingga ketika mereka buang hajat sembarangan dan yang membuat kami jengkel juga ada anjing yang sangat galak serta menyerang anak-anak kami maka pertanyaannya Apakah boleh kami membunuhnya?
Thalib, Dps, 20260301
UFB menjawab
Bismillāh,
Pertanyaan ini penting, karena menyangkut nyawa makhluk hidup dan juga keselamatan manusia. Islam adalah agama rahmat, tapi juga menjaga jiwa manusia.
1️⃣ Hukum asal membunuh hewan dalam Islam
Hukum asalnya tidak boleh membunuh hewan tanpa alasan yang dibenarkan.
Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
“Dan janganlah kalian melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.”
(QS. Al-Baqarah: 190)
Dan Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ
“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan terhadap segala sesuatu.”
(HR. Muslim)
Termasuk kepada hewan.
2️⃣ Anjing yang membahayakan (galak / menyerang)
Namun, jika hewan tersebut membahayakan manusia, maka boleh dibunuh untuk mencegah bahaya.
Rasulullah ﷺ bersabda:
خَمْسٌ مِنَ الدَّوَابِّ كُلُّهُنَّ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِي الْحِلِّ وَالْحَرَمِ: الْعَقْرَبُ، وَالْحِدَأَةُ، وَالْغُرَابُ، وَالْفَأْرَةُ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ
“Ada lima hewan fasik yang boleh dibunuh di tanah halal maupun haram: kalajengking, burung elang, burung gagak, tikus, dan anjing yang menyerang (ganas).”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Apa itu “الْكَلْبُ الْعَقُورُ” (anjing ‘aqur)?
Para ulama Salaf menjelaskan bahwa anjing ‘aqur adalah anjing yang:
Menyerang manusia
Membahayakan
Menggigit tanpa sebab
Mengancam keselamatan
Imam An-Nawawi رحمه الله menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah setiap anjing yang membahayakan dan menyerang, bukan sekadar galak biasa.
3️⃣ Kalau hanya galak tapi tidak menyerang?
Kalau hanya:
Menggonggong
Terlihat galak
Tapi tidak menyerang atau mencederai
➡ Tidak boleh langsung dibunuh.
Karena kaidah syariat:
الضَّرَرُ يُزَالُ
“Bahaya harus dihilangkan.”
Tetapi cara menghilangkannya harus dengan cara yang paling ringan dulu, misalnya:
Menegur pemiliknya.
Meminta agar diikat/dikandangkan.
Lapor RT/lingkungan.
Lapor petugas berwenang (jika benar-benar membahayakan).
Tidak boleh main hakim sendiri.
4️⃣ Jika benar-benar menyerang dan membahayakan
Kalau:
Anjing menyerang anak-anak
Sudah menggigit orang
Mengancam jiwa
Maka boleh dibunuh untuk menjaga keselamatan, karena menjaga jiwa manusia termasuk maqashid syariah.
Allah berfirman:
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ
“Dan janganlah kalian membinasakan diri kalian.”
(QS. An-Nisa: 29)
Dan dalam kaidah fikih:
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
“Menolak kerusakan didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.”
🔎 Kesimpulan Singkat
✅ Boleh dibunuh jika:
Anjing tersebut benar-benar menyerang
Membahayakan jiwa
Tidak ada cara lain untuk mencegah bahaya
❌ Tidak boleh dibunuh jika:
Hanya galak biasa
Tidak menyerang
Masih bisa diselesaikan dengan cara lain
Lebih selamat: selesaikan secara baik dengan tetangga, dan jika perlu libatkan aparat setempat. Jangan sampai niat menghilangkan mudarat justru menimbulkan fitnah dan permusuhan baru.
Wallohu A'lam bish-showab
Akhukum filLah
UFB