Hukum Kawat Gigi Jenazah
Bismillah.
Ustadz mohon konsul🙏.
Ini ada jenazah menggunakan kawat gigi. Kondisi sudah kaku. Keluarga ingin kawatnya dibuka. Tapi secara teknis sulit krn sdh kaku. Kl mau dipaksa dibuka maka kami harus menoreh kulit di rahang bawah dan mematahkan sendi rahang unt bisa mengambil.kawat tsb.
Secara ini akan "menyakiti jenazah".
Apakah secara syariat kondisi spt ini, kawatnya tidak apa-apa bila dibiarkan saja tdk usah diambil?
Mohon nasehat agar kami bisa memberikan penjelasan yg kepada keluarga.
dr K, Dps 20260326
UFB menjawab
Bismillah.
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wa barakatuh.
Masalah yang Anda sampaikan insyaAllah sudah ada kaidah jelas dalam syariat, dan ini penting dijelaskan dengan tenang kepada keluarga.
🔹 Prinsip Besar dalam Syariat tentang Jenazah
Dalam Islam, jenazah memiliki kehormatan yang harus dijaga, sebagaimana ketika ia masih hidup.
Dalilnya, sabda Nabi ﷺ:
كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا
“Mematahkan tulang mayit itu seperti mematahkannya ketika ia masih hidup.”
(HR. Abu Dawud, Ibnu Majah)
➡️ Hadis ini menunjukkan bahwa menyakiti jenazah hukumnya haram, sebagaimana menyakiti orang hidup.
🔹 Kaidah Ulama Salaf dalam Masalah Ini
Para ulama Ahlus Sunnah menjelaskan:
Asal hukum: Tidak boleh melukai atau merusak tubuh jenazah
Kecuali darurat syar’i (misalnya ada hak orang lain yang tidak bisa dikembalikan kecuali dengan itu)
Contoh darurat:
Ada harta orang lain tertelan oleh mayit → boleh diambil dengan pembedahan
Ada janin hidup dalam kandungan ibu yang meninggal → boleh dibedah untuk menyelamatkan janin
📌 Tapi selain kondisi darurat seperti ini, tidak boleh.
🔹 Kasus Kawat Gigi pada Jenazah
Dalam kasus yang Anda sampaikan:
Membuka kawat gigi harus dengan menyayat kulit & mematahkan rahang
Ini jelas termasuk menyakiti dan merusak jenazah
Dan tidak ada darurat syar’i untuk melakukannya
➡️ Maka hukumnya:
✅ Tidak boleh dipaksakan untuk dilepas
✅ Dibiarkan saja bersama jenazah
✅ Tidak mengapa dikuburkan dalam kondisi tersebut
🔹 Dalil Kaidah yang Menguatkan
Allah berfirman:
وَلَا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
“Janganlah kalian melampaui batas.”
(QS. Al-Baqarah: 190)
Dan kaidah fiqih:
الضَّرَرُ لَا يُزَالُ بِالضَّرَرِ
“Tidak boleh menghilangkan bahaya dengan bahaya yang lain.”
➡️ Mengambil kawat gigi dengan cara merusak jasad = menimbulkan mudarat yang lebih besar
🔹 Nasehat untuk Keluarga
Anda bisa sampaikan dengan lembut:
Islam memuliakan jenazah
Tidak boleh disakiti walaupun sudah meninggal
Kawat gigi tidak menghalangi sahnya pengurusan jenazah
Tidak ada kewajiban untuk melepasnya
💡 Bahkan membiarkannya itu lebih sesuai dengan sunnah dan bentuk penghormatan kepada mayit.
🔹 Kesimpulan
✔ Tidak boleh membuka kawat gigi jika harus merusak tubuh jenazah
✔ Tidak ada kewajiban syar’i untuk melepasnya
✔ Wajib menjaga kehormatan jasad
✔ Biarkan saja dikuburkan dalam kondisi tersebu
Wallohu A'lam bish-showab
Akhukum filLah
UFB