Hukum seorang ayah menolak menikahkan putrinya tanpa alasan syar’i
Bismillah ...As salamualaikum wa rahmatullahi wa barokatuhu
Afwan ustadz ana ganggu waktunya sebentar saja Ada yang mau ana tanyakan Bagaimana hukumnya seorang bapak sudah berucap tidak mau menikahkan anak gadisnya, dengan alasan yang bukan syar'i? Mohon penjelasannya🙏
Apakah bisa yang menikahkan anak gadis ini, pamannya dan kakak laki2 dari ayahnya? Apakah sah menurut agama?
[ZAA, Denpasar]
[25/11/2025, 11.05] Faùzi Basulthana:
Bismillah .. Wa Alaykumus salam Wa Rahmatullohi Wa Barokatuhu
Barokallohu fiikum wa Jazakumullohu khairon atas pertanyaan nya...
Berikut jawaban yang insyaAllah sesuai dengan Al-Qur’an, hadis dan penjelasan para ulama Salaf, khususnya dalam bab wilāyah (wali nikah ):
---
1️⃣ Hukum seorang ayah menolak menikahkan putrinya tanpa alasan syar’i
Dalam syariat, wali tidak boleh menghalangi pernikahan putrinya dengan laki-laki yang shaleh dan sekufu’ tanpa alasan syar’i. Perbuatan ini disebut ‘adh*l (العَضْلُ) dan hukumnya haram.
Allah Ta’ala berfirman:
> فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَن يَنكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ
“Maka janganlah kalian menghalangi mereka untuk menikah dengan calon suaminya…”
(QS. Al-Baqarah: 232)
Juga firman-Nya:
> وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ
“…maka janganlah kalian menghalangi mereka (untuk menikah).”
(QS. Al-Baqarah: 232)
Rasulullah ﷺ bersabda:
> إِذَا أَتَاكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ
“Jika datang kepada kalian seorang lelaki yang kalian ridai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan putri kalian).”
(HR. At-Tirmidzi)
Maka, jika ayah menolak karena hawa nafsu, kedengkian, materi, atau alasan duniawi, maka dosanya besar.
Para ulama (seperti Imam Malik, Syafi’i, Ahmad) menjelaskan: Wali yang menghalangi nikah tanpa hak, maka hak perwaliannya bisa berpindah.
---
2️⃣ Apakah perwalian bisa berpindah kepada paman (saudara laki-laki ayah)?
Ya. Dalam fikih Ahlus Sunnah, apabila wali menghalangi (عضل) atau tidak memenuhi hak wali dengan benar, maka wilayahnya gugur dan berpindah kepada wali berikutnya urutannya:
Urutan wali nasab menurut jumhur:
1. Ayah
2. Kakek (dari ayah)
3. Saudara laki-laki sekandung
4. Saudara laki-laki se-ayah
5. Paman kandung (saudara ayah)
6. Anak laki-laki dari paman ayah
… dan seterusnya.
Dalil dari hadis:
> فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ
“Sultan (penguasa/qadhi) adalah wali bagi perempuan yang tidak memiliki wali.”
(HR. Abu Dawud & Ibnu Majah)
Maksud para ulama: termasuk perempuan yang walinya menolak tanpa alasan syar’i, maka dianggap seolah tidak memiliki wali yang sah.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:
> “Jika wali menghalangi tanpa alasan syar’i maka perwaliannya berpindah kepada wali berikutnya.”
(Majmū’ al-Fatāwā, 32/35)
---
3️⃣ Apakah sah jika paman yang menikahkan?
✔️ Sah, dengan syarat:
Ayah menolak tanpa alasan syar’i
Telah dilakukan upaya menasihati ayah
Hak wali berpindah ke urutan berikutnya
Jika terjadi perselisihan, kadi (penguasa agama — KUA/qadhi) yang memutuskan
---
Kesimpulan Fikih
Keadaan Ayah Hukum Siapa Wali?
Menolak dengan alasan syar’i > Menolaknya boleh, walinya > Tetap ayahnya
Menolak tanpa alasan syar’i > menolak nya hukumnya Haram , termasuk ‘adh*l > dan Walinya berikutnya (paman) atau hakim
---
Nasihat Praktis
Sebelum mengambil keputusan:
1. Nasihati ayah dengan baik
2. Libatkan tokoh agama/keluarga untuk menjelaskan syariat
3. Jika terus menghalangi → ajukan ke KUA / hakim syar’i
Karena pernikahan tanpa wali yang berhak atau tanpa keputusan hakim bisa menimbulkan masalah hukum ke depannya.
---