Bakti Orang Tua kepada Anak
Syarah Kitab Al-Adabul Mufrad (Imam Bukhari)
Bab 52–53 • Kajian Rutin The Followers
Segala puji bagi Allah ﷻ yang memberi kita kesempatan menghadiri majelis ilmu untuk mempelajari ayat-ayat-Nya dan hadits-hadits Nabi ﷺ. Shalawat serta salam tercurah kepada Nabi Muhammad ﷺ, keluarga, sahabat, dan orang-orang yang mengikuti sunnah beliau hingga hari kiamat. Kita lanjutkan kajian Kitab Al-Adabul Mufrad karangan Imam Bukhari rahimahullah, memasuki Bab ke-52: Bakti Orang Tua kepada Anak.
Bab 52: Bakti Orang Tua kepada Anak
Bila sebelumnya dibahas kewajiban anak berbakti kepada orang tua, kini dibahas sebaliknya: bakti bukan hanya kewajiban anak, tetapi juga kewajiban orang tua kepada anaknya. Imam Bukhari membawakan atsar dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, yang menjelaskan makna gelar abrar yang Allah جل جلاله sematkan kepada penghuni surga:
إِنَّ الْأَبْرَارَ لَفِي نَعِيمٍ
Innal-abrāra lafī na‘īm
“Sesungguhnya orang-orang yang berbakti (abrar) benar-benar berada dalam kenikmatan (surga).” (QS. Al-Infithar: 13)
Kata abrar adalah bentuk jamak dari birr (kebaikan/bakti) — sebagaimana istilah birrul walidain (bakti kepada kedua orang tua). Ibnu ‘Umar menjelaskan, mereka disebut abrar karena berbakti kepada orang tua mereka dan sekaligus berbakti kepada anak-anak mereka. Seseorang bisa masuk surga bukan hanya lewat shalat, puasa, atau haji, melainkan juga lewat amalan bakti — termasuk bakti orang tua kepada anak. Sebagaimana ada istilah anak durhaka, ada pula orang tua durhaka bila tidak menunaikan hak anaknya.
Bentuk bakti orang tua kepada anak, diantaranya ;
1. Mengajarkan Agama yang Bersifat Fardhu ‘Ain
Yang pertama, tauhid — mengenalkan keagungan Allah ﷻ, mengajarkan agar bergantung dan berdoa hanya kepada-Nya. Inilah yang diajarkan Nabi ﷺ kepada Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang ketika itu masih anak-anak:
احْفَظِ اللَّهَ يَحْفَظْكَ، إِذَا سَأَلْتَ فَاسْأَلِ اللَّهَ، وَإِذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ
Ihfazhillāha yahfazhka, idzā sa’alta fas’alillāh, wa idzasta‘anta fasta‘in billāh
“Jagalah (hak-hak) Allah, niscaya Dia akan menjagamu. Jika kamu meminta, mintalah kepada Allah. Dan jika kamu memohon pertolongan, mohonlah kepada Allah.” (HR. Tirmidzi no. 2516; hasan sahih)
Kedua, shalat. Ini kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan sekalipun dalam kondisi safar atau perang — bila tak mampu berdiri, boleh duduk, berbaring, atau isyarat. Nabi ﷺ memerintahkan:
مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ
Murū aulādakum bish-shalāti wa hum abnā’u sab‘i sinīn, wadhribūhum ‘alaihā wa hum abnā’u ‘asyr
“Perintahkanlah anak-anak kalian shalat pada usia tujuh tahun, dan pukullah mereka (bila meninggalkannya) pada usia sepuluh tahun.” (HR. Abu Dawud no. 495; hasan sahih)
Di bawah usia 7 tahun anak lebih banyak merekam contoh daripada mengerti perintah, maka orang tua cukup memberi teladan. Pukulan usia 10 tahun bersifat mendidik — tidak menyakiti dan tidak membekas, bukan pelampiasan. Bila orang tua lalai mengajarkan shalat, ia akan dituntut pertama kali di hari kiamat — dosanya berlipat: dosa meninggalkan kewajiban pribadi, dan dosa menyia-nyiakan hak anak.
2. Mengajarkan Adab dan Akhlak
Adab makan, berbicara kepada yang lebih tua, bertamu, dan adab di masjid — semua perlu diajarkan. Nabi ﷺ mengajarkan adab makan kepada ‘Umar bin Abi Salamah, anak tiri beliau dari istrinya Ummu Salamah:
يَا غُلَامُ سَمِّ اللَّهَ، وَكُلْ بِيَمِينِكَ، وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ
Yā ghulāmu sammillāh, wa kul bi-yamīnik, wa kul mimmā yalīk
“Wahai anak, sebutlah nama Allah (bacalah bismillah), makanlah dengan tangan kananmu, dan makanlah dari yang terdekat denganmu.” (HR. Bukhari no. 5376 & Muslim no. 2022)
Makan bersama dalam satu wadah (talam) — sebagaimana dilakukan ‘Umar bin Abi Salamah bersama Nabi ﷺ — adalah sunnah yang menumbuhkan kasih sayang dan ukhuwah, sekaligus sebab turunnya keberkahan makanan. Orang tua juga wajib mengoreksi bila anak terpapar perkataan buruk dari lingkungan eksternal.
3. Berbuat Adil di Antara Anak-anak
Ketika memberikan hibah (hadiah, bukan warisan), orang tua wajib berlaku adil kepada semua anaknya. Dalam sebuah riwayat, sahabat Basyir hendak meminta Nabi ﷺ menjadi saksi atas hibahnya kepada anaknya, Nu‘man, namun Nabi ﷺ menolak:
أَكُلَّ وَلَدِكَ نَحَلْتَهُ مِثْلَ هَذَا؟ ... فَأَشْهِدْ عَلَىٰ هَذَا غَيْرِي، فَإِنِّي لَا أَشْهَدُ عَلَىٰ جَوْرٍ
Akulla waladika nahaltahu mitsla hādzā? ... Fa-asyhid ‘alā hādzā ghairī, fa-innī lā asyhadu ‘alā jaur
“Apakah semua anakmu kau beri seperti ini? ... Carilah saksi selain aku, karena aku tidak mau menjadi saksi atas kezaliman.” (HR. Bukhari no. 2587 & Muslim no. 1623)
Nabi ﷺ mengaitkan hal ini dengan harapan Basyir agar semua anaknya kelak berbakti — maka keadilan dalam pemberian adalah syarat wajarnya harapan itu. Tiga hal inilah (tauhid & shalat, adab-akhlak, dan keadilan) yang menjadi tolok ukur bakti orang tua kepada anak.
Bab 53: Siapa Tidak Menyayangi, Tidak Akan Disayangi Allah ﷻ
Imam Bukhari membawakan bab dengan tema kasih sayang yang lebih luas — mencakup seluruh makhluk ciptaan Allah ﷻ , tidak terbatas pada anak dan orang tua saja. Kasih sayang ini terbagi tiga kategori: kepada hewan dan tumbuhan, kepada sesama muslim, dan kepada non-muslim.
Kasih Sayang kepada Hewan dan Tumbuhan
Dari Abu Sa‘id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ لَا يَرْحَمُ لَا يُرْحَمُ
Man lā yarham lā yurham
“Barangsiapa tidak menyayangi (makhluk), maka ia tidak akan disayangi (oleh Allah).” (HR. Bukhari no. 5997 & Muslim no. 2318)
Islam mengganjar kebaikan kepada hewan — kisah seorang wanita yang memberi minum kepada anjing yang kehausan, lalu diampuni dosanya dan dimasukkan surga. Sebaliknya, ada pula wanita yang diazab di neraka karena mengurung kucingnya hingga mati kelaparan tanpa diberi makan atau dilepaskan. Nabi ﷺ menegaskan pahala berbuat baik kepada setiap makhluk bernyawa (kabid rathbah), dan menyiram tanaman termasuk sedekah jariah — bahkan buah yang dimakan burung atau anak tetangga tanpa sempat kita nikmati sendiri pun tetap terhitung sedekah bagi penanamnya.
Kasih Sayang kepada Sesama Manusia (Muslim dan Non-Muslim)
Dari Jarir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, dengan lafal an-nas (manusia secara umum):
لَا يَرْحَمُ اللَّهُ مَنْ لَا يَرْحَمُ النَّاسَ
Lā yarhamullāhu man lā yarhamun-nās
“Allah tidak akan menyayangi orang yang tidak menyayangi manusia.” (HR. Bukhari no. 6013 & Muslim no. 2319)
Kasih sayang dalam Islam tidak sempit hanya kepada kelompok sendiri — kepada siapa pun yang membutuhkan bantuan, tanpa perlu bertanya agamanya lebih dulu, wajib ditolong. Terhadap sesama Muslim, kewajiban ini lebih ditekankan; Nabi ﷺ mengibaratkan satu tubuh yang bila satu anggotanya sakit, seluruh tubuh merasakan demam.
Terhadap non-muslim (selain kafir harbi yang memusuhi Islam), kasih sayang ditunjukkan lewat materi (bermuamalah, memberi makan) dan non-materi (berkata baik, mendoakan hidayah, tersenyum, membantu hal yang tidak melanggar syariat — adapun ritual keagamaan mereka berlaku prinsip lakum dinukum wa liya din). Nabi ﷺ bahkan memberi 100 ekor unta (diulang hingga 300 ekor) kepada Shafwan bin Umayyah sebelum keislamannya, demi melunakkan hatinya menuju hidayah — sebagaimana sabda beliau kepada ‘Ali bin Abi Thalib:
فَوَاللَّهِ لَأَنْ يَهْدِيَ اللَّهُ بِكَ رَجُلًا وَاحِدًا خَيْرٌ لَكَ مِنْ حُمْرِ النَّعَمِ
Fa-wallāhi la-ay yahdiyallāhu bika rajulan wāhidan khairun laka min humrin-na‘am
“Demi Allah, sungguh jika Allah memberi hidayah kepada seseorang melalui perantaraanmu, itu lebih baik bagimu daripada unta merah (harta termahal kala itu).” (HR. Bukhari no. 3701 & Muslim no. 2406)
Ini dikaitkan dengan “perniagaan” yang tidak merugi dalam Al-Qur'an:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَىٰ تِجَارَةٍ تُنْجِيكُمْ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ
Yā ayyuhal-ladzīna āmanū hal adullukum ‘alā tijāratin tunjīkum min ‘adzābin alīm, tu’minūna billāhi wa rasūlihi wa tujāhidūna fī sabīlillāhi bi-amwālikum wa anfusikum
“Wahai orang-orang yang beriman, maukah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih? (Yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya serta berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu.” (QS. Ash-Shaff: 10–11)
Dakwah membutuhkan andil banyak pihak — bukan hanya yang berbicara di depan, tetapi juga yang mendukung dari balik layar, sebagaimana peran Abu Bakar dan Khadijah radhiyallahu ‘anhuma di sisi Nabi ﷺ. Keikhlasan itu urusan hati; tidak ada yang lebih berhak merasa lebih mulia.
Kasih Sayang kepada Anak: Diungkapkan dengan Ucapan dan Perbuatan
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ketika sekelompok Arab Badui bertanya apakah Nabi ﷺ dan sahabat mencium anak-anak mereka, dan mereka mengaku tidak melakukannya, Nabi ﷺ bersabda:
أَوَ أَمْلِكُ لَكَ أَنْ نَزَعَ اللَّهُ مِنْ قَلْبِكَ الرَّحْمَةَ
Awa amliku laka an naza‘allāhu min qalbikar-rahmah
“Apa dayaku jika Allah telah mencabut rasa kasih sayang dari hatimu?” (HR. Bukhari no. 5998 & Muslim no. 2317)
Nabi ﷺ mencontohkan mencium cucu-cucunya, menggendong Hasan dan Husain, bahkan pernah memperpanjang sujud dalam shalat karena cucunya naik ke punggung beliau, khawatir mengganggunya jika bangkit. Cinta harus dibuktikan dengan ucapan (panggilan dan kata yang baik) dan perbuatan (memeluk, mencium, berinteraksi).
Perlu dipahami, rahmat Allah جل جلاله ada dua: rahmat umum (diberikan kepada siapa saja, beriman atau tidak — seperti kesehatan dan rezeki) dan rahmat khusus (hanya bagi orang beriman yang menyayangi makhluk-Nya, seperti ketenangan hati). Maka jangan tertipu melihat orang yang tidak penyayang namun tampak hidup enak — itu rahmat umum, bukan tanda diridai. Semakin dekat hubungan seseorang dengan kita, semakin besar haknya dan semakin berat pertanggungjawaban kita, sebagaimana digambarkan dalam peristiwa hari kiamat:
يَوْمَ يَفِرُّ الْمَرْءُ مِنْ أَخِيهِ وَأُمِّهِ وَأَبِيهِ وَصَاحِبَتِهِ وَبَنِيهِ
Yauma yafirrul-mar’u min akhīh, wa ummihi wa abīh, wa shāhibatihi wa banīh
“Pada hari ketika seseorang lari dari saudaranya, dari ibu dan ayahnya, dan dari pasangan serta anak-anaknya.” (QS. ‘Abasa: 34–36)
Sebagian ulama menafsirkan, ia lari karena takut dituntut oleh orang-orang terdekat atas hak yang belum ia tunaikan semasa hidup. Riwayat penutup dari ‘Utsman/Abu ‘Utsman menceritakan Umar bin Al-Khaththab yang menasihati bawahannya yang tak pernah mencium anak-anaknya:
إِنَّ اللَّهَ لَا يَرْحَمُ مَنْ لَا يَرْحَمُ ذَا رَحِمِهِ
Innallāha lā yarhamu man lā yarhamu dzā rahimih
“Sesungguhnya Allah tidak akan menyayangi orang yang tidak menyayangi kerabatnya.” (Atsar Umar bin Al-Khaththab, diriwayatkan dalam Al-Adabul Mufrad)
Catatan dari Sesi Tanya Jawab
Hukum meracun tikus/semut, atau menyiksa hewan untuk iseng
Bila hewan (tikus, semut) benar-benar mengganggu dan membahayakan, boleh diberantas/diracun agar tidak kembali mengganggu. Namun menyiksa hewan sekadar iseng (memenggal, mencabuti kaki, menjebak dalam lilin) tidak diperbolehkan. Menangkap ular kecil untuk disimpan tanpa keperluan jelas juga sebaiknya dihindari — bila tidak berbahaya, lebih baik dilepaskan di alam; bila membahayakan, boleh dibunuh untuk menjaga diri.
Bolehkah memelihara anjing karena suka?
Anjing termasuk hewan yang dibatasi kepemilikannya dalam Islam — hanya boleh dipelihara untuk menjaga kebun/ternak atau berburu, sebab ada ancaman berkurangnya pahala sebesar qirath (segunung Uhud) setiap hari bila dipelihara sekadar untuk kesenangan. Perilaku satu individu Muslim yang menyimpang tidak mewakili ajaran Islam secara keseluruhan. Adapun sekadar memberi makan/minum kepada hewan apa pun (anjing, kucing, dsb.) tanpa memeliharanya di rumah tetap terhitung kebaikan. Menegur pun boleh, namun dengan ilmu dan adab yang baik, bukan dengan cara yang kasar.
Melayat tetangga non-muslim yang berduka
Boleh melayat dengan dua syarat: tidak dilakukan pada waktu berlangsungnya prosesi ritual keagamaan mereka, dan tidak mendoakan ampunan atau rahmat bagi yang telah wafat dalam keadaan kafir. Ucapan yang boleh: turut berduka cita dan mendoakan kesabaran bagi keluarga yang ditinggalkan. Boleh sekadar menyampaikan ucapan tanpa masuk ke rumah duka, atau masuk bila dikhawatirkan menimbulkan mudarat sosial bila tidak dilakukan.
Wallāhu a‘lam bish-shawāb. Jika ada kebenaran, ia dari Allah جل جلاله; jika ada kekeliruan, ia dari kelemahan diri kami.