Cinta kepada Rasulullah ﷺ Bukan Gimmick
an hour ago
2 views
Ary Edithia

Derajat Cinta kepada Rasulullah ﷺ:
Antara Wajib dan Sunnah

Kajian Rutin, Flex Space  •  The Followers

Menuntut ilmu wajib disempatkan, bukan menunggu waktu senggang. Imam Al-Mawardi rahimahullah mengingatkan: siapa yang menunda menuntut ilmu hingga urusannya selesai, sesungguhnya ia telah menipu dirinya sendiri (ummniyyah kadzibah/janji palsu), sebab setiap waktu pasti ada kesibukannya. Kajian kali ini membahas cinta kepada Rasulullah ﷺ — bukan sekadar pengakuan lisan tanpa bukti, sebagaimana pepatah Arab tentang orang yang mengaku menguasai hati Layla padahal Layla tidak mengenalnya.

Dua Derajat Cinta kepada Rasulullah ﷺ

Cinta kepada Allah ﷻ adalah yang utama, dan di bawahnya ada cinta-cinta lain: kepada Al-Qur'an, malaikat, syariat, dan Rasulullah ﷺ. Allah ﷻ mengancam siapa yang mendahulukan kecintaan kepada keluarga, harta, atau perniagaan di atas cinta kepada Allah, Rasul-Nya, dan jihad:

قُلْ إِنْ كَانَ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ وَإِخْوَانُكُمْ وَأَزْوَاجُكُمْ وَعَشِيرَتُكُمْ وَأَمْوَالٌ اقْتَرَفْتُمُوهَا وَتِجَارَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسَاكِنُ تَرْضَوْنَهَا أَحَبَّ إِلَيْكُمْ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَجِهَادٍ فِي سَبِيلِهِ فَتَرَبَّصُوا حَتَّىٰ يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ ۗ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ

Qul in kāna ābā’ukum wa abnā’ukum wa ikhwānukum wa azwājukum wa ‘asyīratukum wa amwālunif-taraftumūhā wa tijāratun takhsyauna kasādahā wa masākinu tardhaunahā ahabba ilaikum minallāhi wa rasūlihi wa jihādin fī sabīlihi fatarabbashū hattā ya’tiyallāhu bi-amrih, wallāhu lā yahdil-qaumal-fāsiqīn

“Katakanlah: jika bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, istri-istri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatirkan kerugiannya, dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai, lebih kamu cintai daripada Allah dan Rasul-Nya serta berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya. Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang fasik.” (QS. At-Taubah: 24)

Bukti cinta sejati para sahabat radhiyallahu 'anhum: seorang sahabat berkata, ia tidak rela seandainya Rasulullah ﷺ tertusuk duri sekalipun sebagai gantinya seluruh dunia menjadi miliknya. Ada pula seorang sahabiah dari Anshar yang anaknya gugur syahid di medan jihad; ketika kabar datang, pertanyaan pertamanya bukan tentang anaknya, melainkan “Bagaimana keadaan Rasulullah ﷺ?” — menunjukkan cinta kepada beliau melebihi cinta kepada anak sendiri.

Derajat Pertama: Wajib

Cinta yang wajib memiliki konsekuensi: menerima seluruh yang dibawa Rasulullah ﷺ dari Allah ﷻ, ridha kepadanya, mengagungkannya (ta‘zhim), tidak mencari petunjuk selain petunjuknya, dan membenarkan segala sabdanya — baik masuk akal maupun tidak.

Membenarkan tanpa syarat masuk akal

Teladannya adalah Abu Bakar radhiyallahu 'anhu. Ketika Rasulullah ﷺ mengabarkan peristiwa Isra dan Mi‘raj — perjalanan semalam dari Makkah ke Baitul Maqdis lalu ke Sidratul Muntaha, padahal secara akal kala itu perjalanan Makkah–Baitul Maqdis memakan waktu sebulan lebih — kaum Quraisy menertawakannya. Namun, ketika ditanya, Abu Bakar radhiyallahu 'anhu menjawab: jika benar itu dikatakan oleh Nabi Muhammad ﷺ, maka ia membenarkannya — sebab itulah beliau dijuluki Ash-Shiddiq. Demikian pula, sabda Rasulullah ﷺ yang sekilas asing bagi akal tetap wajib dibenarkan, seperti:

مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ فَهُوَ فِي النَّارِ

Mā asfala minal-ka‘baini fahuwa fin-nār

“Apa yang di bawah kedua mata kaki (dari pakaian yang menjulur karena sombong), maka ia berada di neraka.” (HR. Bukhari no. 5787, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu)

Begitu pula hadits tentang lalat yang jatuh ke dalam minuman, agar dicelupkan seluruhnya lalu dibuang — sebagian orang meragukan hikmahnya secara akal, namun karena ini sabda Rasulullah ﷺ, wajib kita terima (taslim), sebab beliau mendapat wahyu sedangkan kita tidak.

Kaidah larangan mutlak vs perintah semampu kita

Nabi ﷺ bersabda:

مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Mā nahaitukum ‘anhu fajtanibūh, wa mā amartukum bihi fa’tū minhu mastatha‘tum

“Apa yang aku larang, jauhilah. Dan apa yang aku perintahkan, kerjakanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari no. 7288 & Muslim no. 1337, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu)

Hikmahnya: sesuatu diharamkan karena mengandung mudarat dan kita sesungguhnya tidak membutuhkannya (masih ada alternatif halal — misalnya riba yang tetap bisa digantikan syirkah/jual-beli), sehingga larangan itu berlaku mutlak tanpa keringanan “semampu kalian”. Sedangkan pintu ketaatan begitu luas dan beragam, maka Rasulullah ﷺ ketika ditanya amalan paling utama pun menjawab berbeda-beda sesuai kondisi orangnya (kadang shalat tepat waktu, kadang sedekah, kadang birrul walidain) — sebagaimana sabdanya:

الصَّلَاةُ عَلَىٰ وَقْتِهَا

Ash-shalātu ‘alā waqtihā

“(Amalan yang paling dicintai Allah adalah) shalat tepat pada waktunya.” (HR. Bukhari no. 527 & Muslim no. 85, dari Ibnu Mas‘ud radhiyallahu 'anhu)

Membela agama dan kehormatan Rasulullah ﷺ

Sebelum diutusnya Rasulullah ﷺ, dunia diliputi kegelapan dan kezaliman — dari paham Mazdak yang menghapus batas kepemilikan dan kehormatan, hingga penindasan terhadap wanita di masa Yunani kuno. Rasulullah ﷺ berjasa besar membawa manusia dari kegelapan menuju cahaya. Maka wajib kita cemburu dan membela beliau ketika direndahkan atau dijadikan bahan olok-olok, sebagaimana wajarnya seseorang membela orang yang dicintainya.

Derajat Kedua: Sunnah (Fadhl)

Derajat ini lebih tinggi nilainya karena bersifat tambahan: menjadikan Rasulullah ﷺ sebagai suri teladan dalam keseharian — cara makan, berpakaian, dan bergaul dengan pasangan. Meski sebagai pemimpin umat, Rasulullah ﷺ membantu pekerjaan rumah tangga istrinya, menjahit sendiri, dan tidak gengsi melakukan pekerjaan domestik. Beliau bersabda:

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ

Khairukum khairukum li-ahlih

“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya.” (HR. Tirmidzi no. 3895; hasan sahih)

Termasuk tanda cinta derajat ini: rindu ketika mendengar kisah Rasulullah ﷺ, memperbanyak shalawat terutama di hari Jumat, serta senang mendengarkan sabda-sabdanya dengan adab — tidak mengangkat suara ketika hadits sedang dibacakan, sebagaimana Allah ﷻ berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَرْفَعُوا أَصْوَاتَكُمْ فَوْقَ صَوْتِ النَّبِيِّ

Yā ayyuhal-ladzīna āmanū lā tarfa‘ū ashwātakum fauqa shautin-nabiyy

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu meninggikan suaramu melebihi suara Nabi.” (QS. Al-Hujurat: 2)

Dan agar tidak termasuk orang bakhil:

الْبَخِيلُ مَنْ ذُكِرْتُ عِنْدَهُ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيَّ

Al-bakhīlu man dzukirtu ‘indahu falam yushalli ‘alayy

“Orang yang bakhil adalah orang yang ketika namaku disebut di sisinya, ia tidak bershalawat kepadaku.” (HR. Tirmidzi no. 3546; hasan sahih)

Untuk menumbuhkan kerinduan, dianjurkan mempelajari kitab Syama'il Muhammadiyah — yang membahas sifat-sifat fisik dan pribadi Rasulullah ﷺ (berbeda dengan sirah yang membahas perjalanan hidup beliau). Mengenal sifat-sifat beliau juga menjadi bekal agar seseorang tidak mudah tertipu bila mengaku bermimpi bertemu Rasulullah ﷺ tanpa mengenali ciri-cirinya.

Bukti Nyata: Ketaatan dan Berhukum dengan Syariat

Cinta sejati dibuktikan dengan ketaatan. Allah ﷻ berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ

Yā ayyuhal-ladzīna āmanū athī‘ullāha wa athī‘ur-rasūl

“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul.” (QS. An-Nisa’: 59)

Rasulullah ﷺ juga berwasiat agar umatnya berpegang teguh pada sunnahnya dan sunnah Khulafaur Rasyidin:

عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ، تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ

‘Alaikum bisunnatī wa sunnatil-khulafā’ir-rāsyidīnal-mahdiyyīn, tamassakū bihā wa ‘adhdhū ‘alaihā bin-nawājidz

“Berpegang teguhlah kalian pada sunnahku dan sunnah Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk. Peganglah erat-erat dan gigitlah dengan gigi geraham.” (HR. Abu Dawud no. 4607 & Tirmidzi no. 2676; sahih)

Puncak ketaatan adalah berhukum kepada syariat Rasulullah ﷺ dalam setiap perselisihan. Allah ﷻ berfirman:

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

Falā warabbika lā yu’minūna hattā yuhakkimūka fīmā syajara bainahum tsumma lā yajidū fī anfusihim harajan mimmā qadhaita wa yusallimū taslīmā

“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusanmu, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. An-Nisa’: 65)

Ustadz mengaitkan ayat ini dengan sebuah riwayat: dua orang yang berselisih, salah satunya menolak putusan Rasulullah ﷺ dan mengadu kepada Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu, lalu Umar radhiyallahu 'anhu menindaknya dengan tegas karena tidak ridha terhadap keputusan Rasulullah ﷺ. Riwayat ini terkait dengan sebab turunnya ayat An-Nisa: 65 dalam sebagian kitab tafsir; namun, karena sanadnya perlu ditelusuri lebih cermat, kami sertakan sebagai catatan verifikasi di akhir artikel. Yang pasti, kaidahnya: sami‘na wa atha‘na (kami dengar dan kami taat), bukan sami‘na wa nufakkir (kami dengar tapi pikir-pikir dulu) terhadap hukum Allah dan Rasul-Nya.

Pertengahan: Tidak Kurang, Tidak Berlebihan

Cinta kepada Rasulullah ﷺ harus berada di antara dua sisi yang tercela: kurang (tafrith) dan berlebihan (ifrath/ghuluw). Rasulullah ﷺ sendiri memperingatkan:

لَا تُطْرُونِي كَمَا أَطْرَتِ النَّصَارَىٰ ابْنَ مَرْيَمَ، فَإِنَّمَا أَنَا عَبْدُهُ، فَقُولُوا عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ

Lā tuthrūnī kamā athratin-nashārā ibna Maryam, fa-innamā anā ‘abduh, faqūlū ‘abdullāhi wa rasūluh

“Janganlah kalian berlebih-lebihan memujiku sebagaimana orang-orang Nasrani berlebihan memuji Isa putra Maryam. Sesungguhnya aku hanyalah hamba-Nya, maka katakanlah: hamba Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Bukhari no. 3445, dari Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu)

Termasuk bentuk ghuluw yang harus dihindari: meyakini Rasulullah ﷺ hadir secara fisik di majelis-majelis tanpa dalil (padahal para sahabat radhiyallahu 'anhum yang jauh lebih mulia majelisnya pun tidak pernah menukilkan hal tersebut), menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah:

لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَىٰ، اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

La‘anallāhul-yahūda wan-nashārā, ittakhadzū qubūra anbiyā’ihim masājid

“Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani, mereka menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid (tempat ibadah).” (HR. Bukhari no. 435 & Muslim no. 529, dari ‘Aisyah radhiyallahu 'anha)

Dan bersumpah dengan selain nama Allah ﷻ, seperti “demi Allah dan Rasul-Nya”. Ketika seseorang mengucapkan “atas kehendak Allah dan kehendakmu (wahai Rasul)”, Nabi ﷺ murka dan bersabda:

أَجَعَلْتَنِي لِلَّهِ نِدًّا؟ بَلْ مَا شَاءَ اللَّهُ وَحْدَهُ

Aja‘altanī lillāhi niddā? Bal mā syā’allāhu wahdah

“Apakah engkau menjadikanku tandingan bagi Allah? Katakanlah: hanya atas kehendak Allah semata.” (HR. Ahmad & Ibnu Majah no. 2117; sanad hasan menurut sebagian ulama)

Catatan dari Sesi Tanya Jawab

Rekomendasi lima sunnah harian yang tak pernah ditinggalkan Rasulullah ﷺ

Karena keutamaan amal bergantung kondisi masing-masing orang, berikut lima amalan yang senantiasa dijaga Rasulullah ﷺ: (1) Shalat malam/witir — beliau menegur seorang sahabat, ‘Abdullah, agar tidak seperti seseorang yang dahulu rajin shalat malam lalu meninggalkannya (HR. Bukhari no. 1152 & Muslim no. 1159); shalat malam wajib bagi Nabi ﷺ dan sunnah muakkadah bagi umatnya — bahkan sebagian ulama menyebut kesaksian orang yang biasa meninggalkan witir diragukan, menunjukkan betapa ditekankannya amalan ini. (2) Shalat sunnah qabliyah Subuh (shalat fajar) — tidak pernah ditinggalkan Nabi ﷺ baik dalam keadaan mukim maupun safar (HR. Bukhari no. 1169 & Muslim no. 724, dari ‘Aisyah radhiyallahu 'anha), bahkan boleh diqadha di waktu Dhuha bila terlewat. (3) Puasa tiga hari setiap bulan, lebih afdal bila Ayyamul Bidh (HR. Bukhari no. 1980 & Muslim no. 721). (4) Dzikir pagi dan petang — keutamaannya luar biasa, sebagaimana kisah Juwairiyah radhiyallahu 'anha yang Rasulullah ﷺ ajarkan satu bacaan dzikir singkat yang pahalanya menandingi seluruh dzikir panjang yang telah ia baca sepanjang (HR. Muslim no. 2726). (5) Shalat sunnah rawatib qabliyah-ba‘diyah, dijaga sebab dijanjikan rumah di surga, serta membaca ayat Kursi setelah shalat fardhu — yang menghalanginya masuk surga hanyalah kematian (HR. An-Nasa’i, hasan).

Kaidah “semampu kita” — mana yang wajib, mana yang sunnah?

Perkara sunnah memiliki keluasan untuk dikerjakan sesuai kemampuan, selama tidak meninggalkan seluruh jenis amalan sunnah. Perkara wajib tetap harus dikerjakan meski dengan penyesuaian cara (shalat berdiri → duduk bila tak mampu). Adapun perkara haram, karena selalu ada alternatif halal (makanan haram bisa dihindari karena banyak pilihan halal lainnya), maka wajib ditinggalkan tanpa kompromi “semampu kita”.

Batasan isbal dan rincian shalat rawatib

Selama pakaian/celana tidak melewati (di bawah) mata kaki, itu belum melanggar batas isbal — tidak harus dipendekkan berlebihan. Adapun rawatib: 2 rakaat sebelum Subuh, 4 rakaat (2+2) sebelum Zhuhur dan 2 rakaat sesudahnya, 2 rakaat sesudah Maghrib, dan 2 rakaat sesudah Isya. Qadha hanya dinukilkan untuk shalat sunnah Fajar; shalat sunnah 4 rakaat sebelum Ashar juga dianjurkan (“rahimallāhu imra’an shallā qablal-‘ashri arba‘ā” — HR. Abu Dawud no. 1271 & Tirmidzi no. 430, hasan), dan dianjurkan pula shalat sunnah ringan di antara adzan dan iqamah (HR. Bukhari no. 627 & Muslim no. 838).

Menyikapi lingkungan yang mengadakan acara Maulid

Perayaan Maulid pada mulanya diprakarsai oleh Daulah Fathimiyyah (Syiah) di Mesir sebagai bagian dari beberapa perayaan (di antaranya juga Idul Ghadir dan ratapan Asyura) untuk meredam kebencian masyarakat Sunni Mesir terhadap pemerintahan mereka; seiring waktu, yang tersisa hingga kini hanyalah perayaan Maulid. Sikap terbaik adalah menghindarinya semampu mungkin — misalnya dengan alasan ada keperluan lain — tanpa perlu berkonfrontasi secara terbuka. Kehadiran hanya dibenarkan bila untuk mengingkari kemungkaran (bukan mengisi acara), atau dalam kondisi terpaksa/darurat yang mengancam keselamatan diri dan keluarga, sesuai kondisi masing-masing daerah yang berbeda tingkat sensitivitasnya.

Wallāhu a‘lam bish-shawāb. Jika ada kebenaran, ia dari Allah ﷻ; jika ada kekeliruan, ia dari kelemahan diri kami.

https://www.youtube.com/live/WuYYZl2pzx0?si=m5x4jjoTD4Nysvlt

0 Comments

Login untuk memberikan komentar positif
💬
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Artikel Terbaru Ary Edithia