Dana Riba
2 months ago
61 views

Dana Riba dialihkan kemana?

Bismillah ... As salamualaikum wa rahmatullahi wa barokatuhu

Langsung ada pertanyaan dari pensiunan

1 uang hasil riba dgn cara membersihkan harta utk kepentingan umum

Utk panti asuhan fakir miskin kaum dhuafa

Membantu bayar hutang klg Dll

Yg saya tanyakan

Apa boleh membersihkan harta utk byr Assuransi BPJS dan Ass Swasta spt ass FWD

Apa boleh untuk membayar ART

Pembantu rumah tangga yg non Muslim ( agama Hindhu)

Dan juga memberikan THR

Untuk art hindu

HDM, Dps 20260205 / 14470817

Ustadz Fauzi Basulthana menjawab

Bismillāh... Pertanyaan ini bagus sekali, karena ini termasuk bab “membersihkan harta haram/riba” (التخلُّص من المال الحرام) agar tidak dimakan pribadi.

Barokallohu fiikum wa Jazakumullohu khairon atas pertanyaannya...

1) Kaidah utama: harta riba wajib ditinggalkan, bukan dinikmati

Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا
“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba…”
(QS. Al-Baqarah: 278)

Dan Nabi ﷺ bersabda:

إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا
“Sesungguhnya Allah itu Maha Baik dan tidak menerima kecuali yang baik (halal).”
(HR. Muslim)

Pemahaman ulama salaf: uang riba itu bukan sedekah berpahala, tapi wajib dikeluarkan untuk menghilangkan yang haram dari harta.

2) Prinsip “membersihkan harta riba”: diberikan untuk maslahat, bukan untuk kebutuhan pribadi

Boleh membuang/mengeluarkan uang riba untuk:

  • fakir miskin,

  • panti asuhan,

  • dhuafa,

  • kepentingan umum,

  • membantu orang yang kesulitan (termasuk hutang orang lain yang benar-benar butuh),

Dengan niat: buang yang haram, bukan sedekah cari pahala.

3) Jawaban pertanyaan satu per satu

A) Bolehkah uang riba dipakai membayar BPJS / asuransi swasta (FWD)?

🔸 BPJS

Kalau kondisinya butuh (darurat/keperluan kesehatan keluarga) dan tidak ada harta halal cukup, maka boleh membayarnya dari uang riba sebagai bentuk “mengeluarkan” harta haram.

Namun yang lebih aman:

  • uang riba dibersihkan ke fakir miskin/kemaslahatan umum,

  • sedangkan BPJS dibayar dari harta halal.

📌 Tapi kalau realitanya sulit dan ibu takut uang riba “nyangkut” dan terpakai untuk konsumsi, maka membayar BPJS lebih baik daripada dipakai belanja pribadi.

🔸 Asuransi swasta (FWD)

Asuransi swasta umumnya lebih banyak unsur gharar (ketidakjelasan) dan sering ada unsur riba juga pada sistem investasinya (tergantung produk).

Jadi:
Kalau sekadar “buang uang riba”: boleh saja dipakai, tapi bukan pilihan terbaik.
Yang terbaik tetap: salurkan ke fakir miskin/maslahat umum.

Kesimpulan singkat:

  • BPJS: boleh jika perlu, apalagi untuk jaga kesehatan.

  • Asuransi swasta: tidak dianjurkan, tapi kalau sudah terlanjur dan niatnya membersihkan, sebagian ulama membolehkan sebagai “takhallush”, namun tetap lebih aman disalurkan ke dhuafa.

B) Bolehkah uang riba dipakai membayar gaji ART non-Muslim (Hindu)?

Boleh, bahkan ini termasuk membayar hak orang (upah kerja), dan itu lebih utama daripada uang haram dipakai untuk konsumsi sendiri.

Dalil umum kewajiban menunaikan upah:

وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا
“Tunaikanlah janji, karena janji itu akan dimintai pertanggungjawaban.”
(QS. Al-Isrā’: 34)

Dan hadits:

أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
“Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.”
(HR. Ibnu Mājah)

📌 Upah pekerja itu hak, dan boleh diberikan kepada non-Muslim.

C) Bolehkah memberi THR untuk ART Hindu?

Boleh, karena THR pada dasarnya:

  • hadiah/bonus,

  • bentuk ihsan dan akhlak baik,

  • bukan ritual agama.

Allah berfirman:

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ... أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ
“Allah tidak melarang kalian berbuat baik dan berlaku adil kepada orang-orang yang tidak memerangi kalian dalam agama…”
(QS. Al-Mumtahanah: 8)

Jadi memberi THR ke ART non-Muslim boleh, apalagi untuk menjaga hak dan kebaikan hubungan kerja.

4) Ringkasnya (biar gampang diamalkan)

✅ Uang riba itu harus dikeluarkan (dibersihkan), bukan dinikmati.
✅ Paling aman: untuk fakir miskin/maslahat umum.
Boleh dipakai untuk:

  • bayar BPJS (terutama kalau perlu),

  • bayar gaji ART non-Muslim,

  • kasih THR untuk ART non-Muslim.

⚠️ Yang kurang bagus: dipakai untuk “kesenangan pribadi” (belanja konsumtif, gaya hidup).

Wallohu A'lam bish-showab

Akhukum filLah

Ustadz Fauzi Basulthana

0 Comments

Login untuk memberikan komentar positif
Belum ada komentar
Artikel Terbaru Fauzi Basulthana