Deterjen dan Najis: Antara Kaidah Dua Qullah dan Pendekatan Ulama Modern
7 months ago
37 views

Penanya:

Assalāmu‘alaikum Ustaz. Saya ketika mencuci baju biasanya langsung memasukkannya ke dalam air yang sudah dicampur dengan deterjen. Apakah baju yang terkena najis bisa hilang dengan cara seperti itu?

Jawaban Ustaz:

Wa‘alaikumussalām warahmatullāh.

Pertama, jika dilihat dari kaidah mazhab, maka najis yang menempel pada pakaian belum dianggap hilang, bahkan air yang digunakan bisa menjadi najis. Hal ini karena air suci (ṭāhir) tidak dapat mengangkat najis. Selain itu, apabila air tersebut tidak mencapai dua qullah (±216 liter) lalu terkena zat najis, baik sedikit maupun banyak, maka hukumnya berubah menjadi najis.

Namun, sebagian ulama kontemporer memberikan pandangan berbeda. Menurut mereka, ukuran dalam masalah ini adalah zat najis itu sendiri. Selama zat najis dapat dihilangkan dengan air suci (ṭāhir), maka hal itu sudah cukup untuk mengangkat najis. Dengan demikian, air yang bercampur deterjen tetap bisa digunakan untuk menghilangkan najis.

Dasar pertimbangan mereka adalah perbedaan antara hadas dan najis. Hadas memang mensyaratkan penggunaan air suci lagi menyucikan (ṭahūr). Adapun najis, cukup dihilangkan dengan air suci (ṭāhir), tidak harus dengan air ṭahūr. Selain itu, mereka juga tidak menjadikan ukuran dua qullah sebagai syarat. Yang menjadi ukuran adalah perubahan sifat air: bau, warna, dan rasa. Selama air tidak berubah sifatnya, maka ia tetap bisa digunakan untuk menghilangkan najis.

Kesimpulannya:

  • Jika mengikuti kaidah mazhab, maka sebaiknya najis yang menempel di pakaian lebih dahulu dihilangkan dengan air suci lagi menyucikan (ṭahūr) agar air cucian tidak menjadi najis dan tidak menajiskan pakaian lain.

  • Jika pakaian langsung dicuci dengan air bercampur deterjen, kemudian dibilas lagi dengan air ṭahūr, maka perlu diperhatikan: bila air bilasan kurang dari dua qullah, maka ia belum sah untuk mengangkat najis, meskipun dibilas berkali-kali.

  • Namun, jika mengikuti pendapat ulama kontemporer, maka selama air bilasan tersebut tidak berubah bau, rasa, atau warna, meskipun kurang dari dua qullah, maka ia tetap dapat menghilangkan najis.

Wallāhu Ta‘ālā A‘lam.

0 Comments

Login untuk memberikan komentar positif
Belum ada komentar
Artikel Terbaru Riza Ashfari Mizan