DKM panitia zakat makan uang Haram?
Bismillahirrahmanirrahim As salamualaikum wa rahmatullahi wa barokatuhu
Afwan Ustadzi , izin tanya
Bisakah kita bilang bahwa panitia zakat yang dibentuk DKM masjid itu makan uang haram jika mereka mengambil dari zakat untuk mereka karena menganggap diri mereka amil
Fulan, Blkpp 20260314
UFB menjawab
Bismillāh.
Masalah ini perlu dijelaskan dengan hati-hati, karena berkaitan dengan harta zakat dan juga kehormatan kaum muslimin. Tidak boleh mudah menuduh seseorang memakan harta haram tanpa ilmu.
1. Amil zakat termasuk golongan yang berhak menerima zakat
Allah Ta‘ala telah menjelaskan siapa saja yang berhak menerima zakat dalam firman-Nya:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya, untuk memerdekakan budak, orang yang berhutang, di jalan Allah dan ibnu sabil. Itu adalah ketetapan dari Allah.”
(QS. At-Taubah: 60)
Ayat ini menunjukkan bahwa amil (العاملين عليها) adalah salah satu dari 8 golongan penerima zakat.
2. Amil boleh mengambil bagian dari zakat sebagai upah kerja
Para ulama menjelaskan bahwa amil zakat boleh mengambil bagian dari zakat sebagai upah atas pekerjaannya, walaupun ia bukan orang miskin.
Imam berkata dalam Al-Mughni:
وَالْعَامِلُونَ عَلَيْهَا هُمُ السُّعَاةُ الَّذِينَ يَبْعَثُهُمُ الإِمَامُ لِجَمْعِ الزَّكَاةِ وَحِفْظِهَا وَتَفْرِيقِهَا، فَيُعْطَوْنَ مِنَ الزَّكَاةِ بِقَدْرِ عَمَلِهِمْ
“Amil adalah para petugas yang diutus untuk mengumpulkan, menjaga dan membagikan zakat, dan mereka diberi dari zakat sesuai kadar pekerjaan mereka.”
Demikian pula dijelaskan oleh para ulama seperti dan bahwa amil diberi dari zakat sebagai imbalan kerja, bukan sebagai sedekah.
3. Namun syaratnya: benar-benar berstatus amil
Yang menjadi pembahasan ulama adalah: siapa yang disebut amil?
Dalam praktik pada zaman Nabi ﷺ, amil zakat adalah petugas yang ditunjuk oleh penguasa kaum muslimin untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat.
Rasulullah ﷺ juga mengangkat para petugas zakat, sebagaimana dalam hadits:
عَنِ ابْنِ اللُّتْبِيَّةِ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ اسْتَعْمَلَهُ عَلَى الصَّدَقَةِ
“Nabi ﷺ pernah mengangkat Ibnul-Lutbiyyah sebagai petugas pengumpul zakat.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa amil adalah petugas yang ditugaskan mengurus zakat.
4. Apakah panitia zakat masjid termasuk amil?
Ulama kontemporer menjelaskan:
Jika panitia zakat benar-benar bekerja mengumpulkan, menjaga, menghitung dan membagikan zakat, maka boleh diberi bagian sebagai upah kerja, selama wajar dan tidak berlebihan.
Ini dijelaskan oleh dan juga bahwa:
Petugas pengelola zakat boleh diberi dari zakat sebagai upah kerja, jika memang mereka bekerja dalam pengelolaannya.
Namun:
Jika seseorang hanya menamakan dirinya amil padahal tidak bekerja atau mengambil berlebihan, maka itu tidak boleh dan termasuk memakan harta zakat tanpa hak.
5. Tidak boleh mudah menuduh “makan uang haram”
Menuduh kaum muslimin memakan harta haram tanpa ilmu juga perkara yang berbahaya.
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا قَالَ الرَّجُلُ لأَخِيهِ يَا كَافِرُ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا
“Jika seseorang berkata kepada saudaranya: ‘Wahai kafir’, maka tuduhan itu akan kembali kepada salah satu dari keduanya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Para ulama menjelaskan bahwa menjatuhkan tuduhan besar tanpa ilmu termasuk dosa.
Kesimpulan
Amil zakat adalah salah satu golongan penerima zakat (QS At-Taubah: 60).
Petugas zakat boleh mengambil bagian dari zakat sebagai upah kerja.
Panitia zakat masjid bisa termasuk amil jika memang bekerja mengelola zakat.
Jika mereka mengambil secara wajar sesuai kerja, maka tidak haram.
Namun jika mengambil tanpa hak atau berlebihan, maka itu tidak boleh.
Tidak boleh mudah mengatakan “makan uang haram” tanpa ilmu dan tanpa mengetahui keadaan sebenarnya.
✅ Sikap yang benar: memastikan pengelolaan zakat dilakukan dengan amanah dan sesuai syariat.
Wallohu A'lam bish-showab
Akhukum filLah
UFB