Syariat memang mengajarkan kaum muslimin untuk berbuat baik kepada kucing. Bahkan para ulama menyebutkan bahwa memuliakan dan merawat kucing termasuk perbuatan yang dianjurkan.
Imam Ibnu Hajar al-Haitami -rahimahullah- berkata:
«وَيُسْتَحَبُّ إكْرَامُهُ وَيَجِبُ عَلَى مَالِكِهِ إطْعَامُهُ إِنْ لَمْ يَسْتَغْنِ بِخَشَاشِ الْأَرْضِ»
Artinya:
"Dianjurkan memuliakan (merawat dengan baik) kucing. Dan wajib bagi pemiliknya memberikan makan kepadanya apabila kucing tersebut tidak dapat mencukupi kebutuhannya sendiri dari apa yang ada di bumi." (Al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, 4/240)
Namun, anjuran memuliakan kucing tidak berarti setiap orang harus memeliharanya. Tidak semua orang memiliki kesabaran seperti Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu yang dikenal sangat menyayangi kucing.
Dalam kenyataannya, sebagian kucing sering menimbulkan gangguan, seperti membuang kotoran sembarangan, merusak barang, atau mengambil makanan. Dan hal semacam ini tidak hanya dilakukan oleh "kucing oren", tetapi juga oleh kucing-kucing lainnya.
Karena itu, apabila yang mengganggu adalah kucing liar, solusi yang dapat ditempuh adalah memindahkannya ke tempat yang lebih memungkinkan baginya mendapatkan makanan, seperti area pasar atau tempat-tempat yang biasa menjadi habitat kucing liar.
Adapun jika kucing tersebut merupakan peliharaan seseorang, maka yang lebih tepat adalah menghubungi pemiliknya dan meminta agar ia menjaga atau mengurung peliharaannya sehingga tidak mengganggu orang lain.
Para ulama juga menjelaskan bahwa gangguan yang ditimbulkan kucing tidak menjadi alasan untuk membunuhnya.
Imam Ibnu Hajar al-Haitami -rahimahullah- menjelaskan:
«الحاصل في ذلك أنه لا يجوز قتل الهر وإن أفسد على المنقول المعتمد، بل يجب على دافعه أن يراعي الترتيب والتدريج في الدفع بالأسهل فالأسهل»
Artinya:
"Kesimpulannya, tidak boleh membunuh kucing meskipun ia menimbulkan kerusakan menurut pendapat yang mu'tamad. Orang yang hendak mengusirnya wajib menempuh cara bertahap, dimulai dari cara yang paling lembut lalu yang lebih keras."
Beliau kemudian menjelaskan bahwa terdapat keadaan tertentu yang kita diperbolehkan untuk membunuhnya, yaitu saat kucing membawa lari barang milik seseorang dan hampir pasti tidak dapat dikejar lagi. Itupun bukan dengan tujuan membunuh, melainkan untuk menghentikan pelariannya. Bahkan apabila kucing tersebut sedang bunting, maka tidak boleh dilakukan karena janin yang dikandungnya tidak memiliki kesalahan dan wajib dihormati.
Dari sini dapat dipahami bahwa syariat mengajarkan keseimbangan: berbuat baik kepada hewan, namun tetap memberikan solusi yang dibenarkan ketika hewan tersebut menimbulkan gangguan. Karena itu, ketika menghadapi kucing yang meresahkan, jalan keluarnya bukan dengan menyakitinya, tetapi dengan menyingkirkannya melalui cara-cara yang paling ringan dan manusiawi.