Faedah kitab al-Muqodimmah al-Hadramiyah.
Kasus safar
■ Jika seseorang melakukan perjalanan ke suatu kota dan tidak tahu kapan kebutuhan atau urusannya akan selesai, maka mengenai hukum qashar (memendekkan shalat) dan jama' (menggabungkan shalat) ada rincian sebagai berikut:
■ Jika dia tahu bahwa kebutuhannya tidak akan selesai dalam waktu tiga hari, bahkan mungkin akan memakan waktu lebih lama, seperti empat hari atau lebih, tidak termasuk hari masuk dan keluar, maka setelah tiba di kota tersebut, perjalanannya dianggap selesai dan dia tidak boleh melakukan qashar dan jama'.
Dalilnya adalah bahwa para muhajirin (orang-orang yang berhijrah) dilarang untuk menetap di Mekkah, sebagaimana yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.
Kemudian, Nabi ﷺ memberi keringanan kepada mereka untuk tinggal di sana selama tiga hari, sebagaimana yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim juga.
Umar juga memberi keringanan kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani untuk tinggal di Mekkah selama tiga hari untuk urusan perdagangan, sebagaimana diriwayatkan oleh Malik dalam al-Muwatta dengan sanad yang sah, meskipun mereka dilarang menetap di sana berdasarkan firman Allah, "Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram" (QS. At- Taubah: 28).
Dengan demikian, kita mengetahui bahwa tiga hari atau kurang dianggap sebagai masa perjalanan, sedangkan lebih dari itu dianggap sebagai masa tinggal.
■ Jika seseorang berniat untuk tinggal selama empat hari atau memiliki kebutuhan yang hanya bisa selesai dalam waktu empat hari, maka dia dianggap sebagai orang yang menetap.
■ Jika kemungkinan kebutuhan tersebut bisa selesai kapan saja, dan kemudian dia akan kembali ke tempat asalnya, seperti seseorang yang pergi untuk urusan bisnis atau untuk berobat, maka dia boleh melakukan qashar dan jama' selama tidak lebih dari delapan belas hari. Jika lebih dari itu, maka dia harus menyempurnakanshalatnya dan tidak boleh menggabungkan shalat. Nabi ﷺ tinggal di Mekkah selama perang Hunain pada tahun Fathu Makkah selama delapan belas hari dan tetap melakukan qashar, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dawud dan at-Tirmidzi yang menshahihkan hadis ini. Dalam riwayat Bukhari, dari Ibn Abbas, disebutkan bahwa Nabi ﷺ tinggal selama sembilan belas hari.
Wallahu a'lam
Penulis : Ustadz. Riza Ashfari Mizan, BA.