FATWA DALAM PERSPEKTIF KONTEMPORER: DARI TEKSTUALITAS KEKONTEKSUALITAS UNTUK MASLAHAT PUBLIK
Kalau masih berpikir bahwa istilah fatwa dipahami secara tekstualis—yakni berupaya memahami istilah fatwa hanya dalam kerangka teks—maka mekanisme berpikirnya masih sebatas standar ulama pada zaman dahulu. Sebagaimana metodologi ulama Asy-Syafi‘iyah yang membaginya ke dalam lima tingkatan, cara pandang ini justru akan menutup ruang bagi maslahat publik.
Secara rasional, permasalahan zaman semakin kompleks, kebutuhan semakin banyak, dan berjumpa dengan berbagai polemik. Jika semua persoalan disikapi dengan basis metodologi klasik para ulama terdahulu, maka seolah-olah tidak ada ulama di zaman sekarang yang bisa disejajarkan dengan mereka. Inilah mekanisme berpikir yang perlu dikritisi.
Dalam konteks ini, tetap dibutuhkan ulama sebagai pemberi fatwa (mufti). Namun, istilah fatwa jangan dipersempit dan dipahami secara tekstual semata. Kebutuhan masyarakat awam terhadap persoalan agamanya tetap harus dijawab, baik melalui fatwa tajdid (pembaharuan) maupun naql al-fatwa (pemindahan/riwayat fatwa).
Keduanya sama-sama memberi ruang bagi kemaslahatan bersama.
Di dalam kerangka maslahat publik inilah pentingnya tajdid, yakni pembaharuan dalam fatwa sesuai konteks zaman sekarang. Maka istilah fatwa seharusnya disifati secara humanity (berorientasi pada maslahat umum dengan makna luas), bukan sekadar tekstual dengan metodologi yang sempit.
Siapa yang memahami sejarah pasti tahu bagaimana pada masa sahabat terdapat tokoh yang berpikir rasional dan kritis, hingga melahirkan fatwa baru: yaitu Umar bin Khattab. Umar mampu mendobrak batasan hukum-hukum lama melalui fatwa yang keluar dari ranah tekstual.
Dalam berbagai studi kritis, ijtihad Umar banyak diteliti. Salah satu contohnya adalah kebijakannya yang tidak mendistribusikan zakat kepada seluruh delapan ashnaf.
Pada kondisi pemerintahan yang stabil dan umat Islam yang telah kuat, Umar justru menghentikan distribusi zakat kepada golongan muallaf. Fatwa-fatwanya bersifat praktis-aplikatif sekaligus yurisprudensial. Walaupun demikian, Umar juga dikenal sebagai tokoh yang menimbulkan sejumlah kontroversi di kalangan sahabat.Apalagi di zaman sekarang, fatwa yang praktis-aplikatif untuk kebutuhan bersama sangatlah dibutuhkan. Karena itu, istilah fatwa tidak boleh lagi dipahami hanya secara tekstual dengan metodologi yang sempit. Urusan personalitas jangan dibawa-bawa ke dalam khazanah keilmuan, karena hanya akan melahirkan pemahaman yang absurd
Penulis : Ustadz. Riza Ashfari Mizan, BA.