Haji bolak balik atau Umroh
Assalamu'alaikum warah matullahi wabarakatuh
Selamat siang ustadz.
Masalah haji & umroh.
Hukum menunaikan ibadah haji atau umroh berkali kali menurut pandangan ulama salaf.
Termakasih.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Zuf, Bwi 20260308
UFB menjawab
Wa’alaikumussalām warahmatullāhi wabarakātuh.
Bismillāh, Barokallohu fiikum wa Jazakumullohu khairon atas pertanyaannya menunaikan haji atau umrah berkali-kali , berikut penjelasan nya
1. Hukum Haji: Wajib Hanya Sekali Seumur Hidup
Allah mewajibkan haji sekali bagi yang mampu.
Dalil Al-Qur’an
Allah Ta’ala berfirman:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
“Dan (di antara kewajiban) manusia terhadap Allah adalah melaksanakan haji ke Baitullah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sungguh Allah Maha Kaya dari seluruh alam.”
(QS. Ali ‘Imran: 97)
Dalil Hadis
Rasulullah ﷺ bersabda:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا
Lalu ada sahabat bertanya:
“Apakah setiap tahun wahai Rasulullah?”
Beliau menjawab:
لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ
“Seandainya aku mengatakan ‘ya’, maka itu akan menjadi wajib dan kalian tidak akan mampu.”
(HR. Muslim)
Penjelasan Ulama Salaf
Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata:
أَجْمَعَ أَهْلُ الْعِلْمِ عَلَى أَنَّ الْحَجَّ إِنَّمَا يَجِبُ فِي الْعُمُرِ مَرَّةً وَاحِدَةً
“Para ulama telah berijma’ bahwa kewajiban haji hanyalah sekali seumur hidup.”
(Al-Mughni)
Jadi:
Haji pertama: wajib
Haji berikutnya: sunnah
2. Hukum Haji Berkali-kali
Setelah menunaikan haji yang wajib, maka mengulanginya termasuk amal sunnah yang sangat dianjurkan.
Dalil Hadis
Rasulullah ﷺ bersabda:
الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ
“Umrah ke umrah berikutnya menjadi penghapus dosa di antara keduanya, dan haji mabrur tidak ada balasannya kecuali surga.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis lain:
تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ
“Lakukanlah haji dan umrah secara berulang-ulang, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa.”
(HR. Tirmidzi, An-Nasa’i)
3. Hukum Umrah Berkali-kali
Mayoritas ulama salaf berpendapat umrah boleh diulang-ulang dan hukumnya sunnah.
Dalil Hadis
Nabi ﷺ bersabda:
الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا
“Umrah ke umrah berikutnya adalah penghapus dosa di antara keduanya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
4. Pandangan Ulama Salaf Tentang Mengulang Haji
Walaupun boleh dan berpahala, sebagian ulama salaf memberi nasihat agar melihat kondisi umat.
Perkataan Imam Ahmad
Diriwayatkan dari Imam Ahmad rahimahullah:
إِذَا كَانَ لَهُ مَالٌ فَالصَّدَقَةُ عَلَى الْمُحْتَاجِينَ أَفْضَلُ مِنْ تَكْرَارِ الْحَجِّ
“Jika seseorang memiliki harta, maka bersedekah kepada orang yang membutuhkan lebih utama daripada mengulang haji.”
Karena banyak kaum muslimin yang membutuhkan bantuan.
5. Penjelasan Ulama Besar Ahlus Sunnah
Syaikh Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:
وَتَكْرَارُ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ تَطَوُّعٌ حَسَنٌ، وَلَكِنْ إِعَانَةُ الْمُحْتَاجِينَ قَدْ تَكُونُ أَفْضَلَ
“Mengulang haji dan umrah adalah amal sunnah yang baik, namun membantu orang yang membutuhkan terkadang lebih utama.”
(Majmu’ Fatawa)
6. Kesimpulan
Haji wajib hanya sekali seumur hidup bagi yang mampu.
Haji kedua dan seterusnya hukumnya sunnah dan berpahala.
Umrah boleh dilakukan berkali-kali dan termasuk amal yang dianjurkan.
Namun menurut sebagian ulama salaf, jika ada kebutuhan kaum muslimin yang lebih mendesak (fakir miskin, dakwah, dll), maka membantu mereka bisa lebih utama daripada mengulang haji berkali-kali.
✅ Kesimpulan ringkas:
Haji pertama → wajib
Haji berikutnya → sunnah
Umrah berulang → sunnah
Tetapi bisa jadi sedekah atau membantu umat lebih utama dalam kondisi tertentu.
Wallohu A'lam bish-showab
Akhukum filLah
Ustadz Fauzi Basulthana