Hak waris anak angkat
4 months ago
41 views

Hak waris anak angkat

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Selamat pagi ustadz..

Ada yg perlu sy pertanyakan,karena msh banyak yg belum tahu mengenai hak waris anak angkat.

-Apakah anak angkat berhak mendapat warisan. -Bagaimana menurut pandangan Islam tentang adopsi anak, yg mana sang anak akan terputus dgn orang tua kandung

Sekian trimakasih

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Zuf, Bwi

Ustadz Fauzi Basulthana menjawab:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Barokallohu fiikum wa Jazakumullohu khairon atas pertanyaan nya tentang Hak waris anak angkat.

Berikut penjelasannya

---

1. Apakah Anak Angkat Berhak Mendapat Warisan?

Jawaban ringkas:

⚠️Dalam Islam, anak angkat (التبنّي) tidak berhak mendapatkan warisan secara otomatis, karena warisan hanya diberikan kepada ahli waris nasab, nikah, atau wala’.

Dalil dari Al-Qur’an

Allah berfirman:

> "وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ"

“Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandung kalian.”

(QS Al-Ahzab: 4)

Juga firman Allah:

> "ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ"

“Panggillah mereka (anak angkat) dengan nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allah.”

(QS Al-Ahzab: 5)

Ayat-ayat ini menunjukkan bahwa status nasab tidak berpindah, sehingga hak waris pun tidak berpindah.

Penjelasan Ulama Salaf

Ibnu Katsir menjelaskan ayat ini:

> “Ayat ini membatalkan anggapan dalam jahiliyah bahwa anak angkat seperti anak kandung dalam hal nasab dan warisan.”

(Tafsir Ibnu Katsir, QS Al-Ahzab: 4–5)

Kesimpulan:

Anak angkat tidak mendapat warisan, kecuali:

1) Melalui Wasiat Maksimal 1/3 Harta✅️

Rasulullah ﷺ bersabda:

> "إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ فَلَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ"

“Allah telah memberikan setiap yang berhak bagiannya, maka tidak ada wasiat untuk ahli waris.”

(HR. Abu Dawud)

☑️Karena anak angkat bukan ahli waris, maka wasiat untuknya boleh selama tidak lebih dari 1/3.

2) Memberikan Harta Hibah Saat Masih Hidup✅️

☑️Memberikan bagian harta berupa hibah (hadiah) selama hidup lebih aman dan diperbolehkan.

---

2. Bagaimana Pandangan Islam tentang Adopsi?

Dalam Islam, mengambil anak untuk dipelihara (kafalah) adalah amal shalih yang sangat dianjurkan.✅️

Namun adopsi yang mengubah nasab (tabanni) adalah haram.❌️

Jenis Adopsi dalam Islam

A. Kafalah (حضانة وكفالة) → Diperbolehkan & dianjurkan✅️

Yaitu: memelihara, mendidik, mengasuh, tanpa mengubah identitas nasab.

Dalil:

> "وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْيَتَامَىٰ قُلْ إِصْلَاحٌ لَّهُمْ خَيْرٌ"

“Mereka bertanya tentang anak yatim, katakan: memperbaiki keadaan mereka itu baik.”

(QS Al-Baqarah: 220)

Hadis:

> "أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِي الْجَنَّةِ هَكَذَا"

“Aku dan orang yang mengasuh anak yatim seperti ini di surga.”

(HR. Bukhari)

B. Tabanni (التبنّي) → Diharamkan❌️

Yaitu: mengangkat anak lalu dianggap seperti anak kandung dalam:

❌️nasab

❌️warisan

❌️mahram

❌️penggunaan nama ayah angkat

Ini jelas dilarang dalam QS Al-Ahzab 4–5.

---

3. Apakah Anak Angkat Terputus dari Orang Tua Kandung?

Jawaban:

Tidak. Dalam Islam, nasab anak tetap kepada orang tua kandungnya.

☑️Anak angkat tidak berubah nasabnya, tetap:

☑️bernasab kepada ayah kandung

☑️mahram kepada kerabat ayah kandung

☑️mendapat warisan dari orang tua kandung

☑️tidak secara otomatis mahram dengan keluarga angkat

⚠️Nasab adalah hak penting yang tidak boleh diputus.

Rasulullah ﷺ bersabda:

> "مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُ فَهُوَ كُفْرٌ"

“Barangsiapa mengaku nasab kepada selain ayahnya padahal ia tahu, maka ia telah melakukan kekufuran.”

(HR. Bukhari)

---

Kesimpulan Utama

1. Anak angkat tidak otomatis mendapat warisan.

Solusinya:

✅️wasiat ≤ 1/3, atau

✅️hibah saat hidup.

2. Adopsi dalam Islam dibolehkan dalam bentuk kafalah (mengasuh),✅️

❌️tetapi haram jika mengubah nasab (tabanni).

3. Anak angkat tidak terputus nasab dari orang tua kandung.

---

Wallohu A'lam bish-showab

Ustadz Fauzi Basulthana

0 Comments

Login untuk memberikan komentar positif
Belum ada komentar
Artikel Terbaru Fauzi Basulthana