Hak waris anak angkat
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Selamat pagi ustadz..
Ada yg perlu sy pertanyakan,karena msh banyak yg belum tahu mengenai hak waris anak angkat.
-Apakah anak angkat berhak mendapat warisan. -Bagaimana menurut pandangan Islam tentang adopsi anak, yg mana sang anak akan terputus dgn orang tua kandung
Sekian trimakasih
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Zuf, Bwi
Ustadz Fauzi Basulthana menjawab:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Barokallohu fiikum wa Jazakumullohu khairon atas pertanyaan nya tentang Hak waris anak angkat.
Berikut penjelasannya
---
1. Apakah Anak Angkat Berhak Mendapat Warisan?
Jawaban ringkas:
⚠️Dalam Islam, anak angkat (التبنّي) tidak berhak mendapatkan warisan secara otomatis, karena warisan hanya diberikan kepada ahli waris nasab, nikah, atau wala’.
Dalil dari Al-Qur’an
Allah berfirman:
> "وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ"
“Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandung kalian.”
(QS Al-Ahzab: 4)
Juga firman Allah:
> "ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ"
“Panggillah mereka (anak angkat) dengan nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allah.”
(QS Al-Ahzab: 5)
Ayat-ayat ini menunjukkan bahwa status nasab tidak berpindah, sehingga hak waris pun tidak berpindah.
Penjelasan Ulama Salaf
Ibnu Katsir menjelaskan ayat ini:
> “Ayat ini membatalkan anggapan dalam jahiliyah bahwa anak angkat seperti anak kandung dalam hal nasab dan warisan.”
(Tafsir Ibnu Katsir, QS Al-Ahzab: 4–5)
Kesimpulan:
Anak angkat tidak mendapat warisan, kecuali:
1) Melalui Wasiat Maksimal 1/3 Harta✅️
Rasulullah ﷺ bersabda:
> "إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ فَلَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ"
“Allah telah memberikan setiap yang berhak bagiannya, maka tidak ada wasiat untuk ahli waris.”
(HR. Abu Dawud)
☑️Karena anak angkat bukan ahli waris, maka wasiat untuknya boleh selama tidak lebih dari 1/3.
2) Memberikan Harta Hibah Saat Masih Hidup✅️
☑️Memberikan bagian harta berupa hibah (hadiah) selama hidup lebih aman dan diperbolehkan.
---
2. Bagaimana Pandangan Islam tentang Adopsi?
Dalam Islam, mengambil anak untuk dipelihara (kafalah) adalah amal shalih yang sangat dianjurkan.✅️
Namun adopsi yang mengubah nasab (tabanni) adalah haram.❌️
Jenis Adopsi dalam Islam
A. Kafalah (حضانة وكفالة) → Diperbolehkan & dianjurkan✅️
Yaitu: memelihara, mendidik, mengasuh, tanpa mengubah identitas nasab.
Dalil:
> "وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْيَتَامَىٰ قُلْ إِصْلَاحٌ لَّهُمْ خَيْرٌ"
“Mereka bertanya tentang anak yatim, katakan: memperbaiki keadaan mereka itu baik.”
(QS Al-Baqarah: 220)
Hadis:
> "أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِي الْجَنَّةِ هَكَذَا"
“Aku dan orang yang mengasuh anak yatim seperti ini di surga.”
(HR. Bukhari)
B. Tabanni (التبنّي) → Diharamkan❌️
Yaitu: mengangkat anak lalu dianggap seperti anak kandung dalam:
❌️nasab
❌️warisan
❌️mahram
❌️penggunaan nama ayah angkat
Ini jelas dilarang dalam QS Al-Ahzab 4–5.
---
3. Apakah Anak Angkat Terputus dari Orang Tua Kandung?
Jawaban:
Tidak. Dalam Islam, nasab anak tetap kepada orang tua kandungnya.
☑️Anak angkat tidak berubah nasabnya, tetap:
☑️bernasab kepada ayah kandung
☑️mahram kepada kerabat ayah kandung
☑️mendapat warisan dari orang tua kandung
☑️tidak secara otomatis mahram dengan keluarga angkat
⚠️Nasab adalah hak penting yang tidak boleh diputus.
Rasulullah ﷺ bersabda:
> "مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُ فَهُوَ كُفْرٌ"
“Barangsiapa mengaku nasab kepada selain ayahnya padahal ia tahu, maka ia telah melakukan kekufuran.”
(HR. Bukhari)
---
Kesimpulan Utama
1. Anak angkat tidak otomatis mendapat warisan.
Solusinya:
✅️wasiat ≤ 1/3, atau
✅️hibah saat hidup.
2. Adopsi dalam Islam dibolehkan dalam bentuk kafalah (mengasuh),✅️
❌️tetapi haram jika mengubah nasab (tabanni).
3. Anak angkat tidak terputus nasab dari orang tua kandung.
---
Wallohu A'lam bish-showab
Ustadz Fauzi Basulthana