Hak waris anak angkat
10 months ago
43 views

Hak waris anak angkat

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Selamat pagi ustadz..

Ada yg perlu sy pertanyakan,karena msh banyak yg belum tahu mengenai hak waris anak angkat.

-Apakah anak angkat berhak mendapat warisan. -Bagaimana menurut pandangan Islam tentang adopsi anak, yg mana sang anak akan terputus dgn orang tua kandung

Sekian trimakasih

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Zuf, Bwi

Ustadz Fauzi Basulthana menjawab:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Barokallohu fiikum wa Jazakumullohu khairon atas pertanyaan nya tentang Hak waris anak angkat.

Berikut penjelasannya

---

1. Apakah Anak Angkat Berhak Mendapat Warisan?

Jawaban ringkas:

⚠️Dalam Islam, anak angkat (التبنّي) tidak berhak mendapatkan warisan secara otomatis, karena warisan hanya diberikan kepada ahli waris nasab, nikah, atau wala’.

Dalil dari Al-Qur’an

Allah berfirman:

> "وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ"

“Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandung kalian.”

(QS Al-Ahzab: 4)

Juga firman Allah:

> "ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ"

“Panggillah mereka (anak angkat) dengan nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allah.”

(QS Al-Ahzab: 5)

Ayat-ayat ini menunjukkan bahwa status nasab tidak berpindah, sehingga hak waris pun tidak berpindah.

Penjelasan Ulama Salaf

Ibnu Katsir menjelaskan ayat ini:

> “Ayat ini membatalkan anggapan dalam jahiliyah bahwa anak angkat seperti anak kandung dalam hal nasab dan warisan.”

(Tafsir Ibnu Katsir, QS Al-Ahzab: 4–5)

Kesimpulan:

Anak angkat tidak mendapat warisan, kecuali:

1) Melalui Wasiat Maksimal 1/3 Harta✅️

Rasulullah ﷺ bersabda:

> "إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ فَلَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ"

“Allah telah memberikan setiap yang berhak bagiannya, maka tidak ada wasiat untuk ahli waris.”

(HR. Abu Dawud)

☑️Karena anak angkat bukan ahli waris, maka wasiat untuknya boleh selama tidak lebih dari 1/3.

2) Memberikan Harta Hibah Saat Masih Hidup✅️

☑️Memberikan bagian harta berupa hibah (hadiah) selama hidup lebih aman dan diperbolehkan.

---

2. Bagaimana Pandangan Islam tentang Adopsi?

Dalam Islam, mengambil anak untuk dipelihara (kafalah) adalah amal shalih yang sangat dianjurkan.✅️

Namun adopsi yang mengubah nasab (tabanni) adalah haram.❌️

Jenis Adopsi dalam Islam

A. Kafalah (حضانة وكفالة) → Diperbolehkan & dianjurkan✅️

Yaitu: memelihara, mendidik, mengasuh, tanpa mengubah identitas nasab.

Dalil:

> "وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْيَتَامَىٰ قُلْ إِصْلَاحٌ لَّهُمْ خَيْرٌ"

“Mereka bertanya tentang anak yatim, katakan: memperbaiki keadaan mereka itu baik.”

(QS Al-Baqarah: 220)

Hadis:

> "أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِي الْجَنَّةِ هَكَذَا"

“Aku dan orang yang mengasuh anak yatim seperti ini di surga.”

(HR. Bukhari)

B. Tabanni (التبنّي) → Diharamkan❌️

Yaitu: mengangkat anak lalu dianggap seperti anak kandung dalam:

❌️nasab

❌️warisan

❌️mahram

❌️penggunaan nama ayah angkat

Ini jelas dilarang dalam QS Al-Ahzab 4–5.

---

3. Apakah Anak Angkat Terputus dari Orang Tua Kandung?

Jawaban:

Tidak. Dalam Islam, nasab anak tetap kepada orang tua kandungnya.

☑️Anak angkat tidak berubah nasabnya, tetap:

☑️bernasab kepada ayah kandung

☑️mahram kepada kerabat ayah kandung

☑️mendapat warisan dari orang tua kandung

☑️tidak secara otomatis mahram dengan keluarga angkat

⚠️Nasab adalah hak penting yang tidak boleh diputus.

Rasulullah ﷺ bersabda:

> "مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُ فَهُوَ كُفْرٌ"

“Barangsiapa mengaku nasab kepada selain ayahnya padahal ia tahu, maka ia telah melakukan kekufuran.”

(HR. Bukhari)

---

Kesimpulan Utama

1. Anak angkat tidak otomatis mendapat warisan.

Solusinya:

✅️wasiat ≤ 1/3, atau

✅️hibah saat hidup.

2. Adopsi dalam Islam dibolehkan dalam bentuk kafalah (mengasuh),✅️

❌️tetapi haram jika mengubah nasab (tabanni).

3. Anak angkat tidak terputus nasab dari orang tua kandung.

---

Wallohu A'lam bish-showab

Ustadz Fauzi Basulthana

0 Comments

Login untuk memberikan komentar positif
💬
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Artikel Terbaru Fauzi Basulthana