Haruskah berwudhu atau menutup aurat?
Bismillah ...Assalamualaikum wa rahmatullahi wa barokatuhu ...Afwan Ustadzy... ahsanallohu ilaykum, ada titipan pertanyaan...;
"Membaca" ayat/surah, dzikir dan shalawat sdh gamblang Ust. jelaskan. Bahwa boleh tdk dlm keadaan berwuduk atau hadast kecil.
Mhn pencerahan dlm hal etika/ kesopanan aurat tertutup/ tampak, laki2 dan perempuan dlm "membaca" tsb.
Apakah wajib atau ada toleransi. Ini dikaitkan dg kemudahan unt melaksanakan anjuran berbanyak2 "membaca" itu td.
Kebiasaan ketika di rumah saua hanya memakai celana pendek diatas lutut. Bgt juga pakaian tidur pdhal banyak berbagai bacaan2 seblm tidur. Khawatir faktor tata aturan aurat ini menjadi penghalang.
Bgt juga ketika bershalawat dikaitkan dg wasallimu taslima. Utamanya makna taslima.
Syukran katsiran.
Jyd, Dps 20260810
UFB menjawab
Wa‘alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Pertanyaan ini bagus, karena perlu dibedakan antara hukum membaca dzikir/shalawat, hukum membaca Al-Qur’an, dan adab berpakaian ketika berdzikir. Jangan sampai keinginan memperbanyak dzikir justru membuat seseorang merasa bahwa setiap dzikir harus didahului persiapan seperti hendak shalat.
1. Dzikir kepada Allah tidak disyaratkan harus berwudhu
Pada asalnya, dzikir, istighfar, tasbih, tahmid, tahlil, takbir dan shalawat boleh dilakukan dalam keadaan berhadats kecil maupun tanpa wudhu.
Allah berfirman:
الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمْ
“Yaitu orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri, duduk dan berbaring.”
(QS. Ali ‘Imran: 191)
Dan Aisyah رضي الله عنها berkata:
كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يَذْكُرُ اللَّهَ عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهِ
“Nabi ﷺ senantiasa berdzikir kepada Allah dalam seluruh keadaannya.”
(HR. Muslim)
Maka seseorang boleh mengucapkan:
سُبْحَانَ اللهِ، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ، وَاللهُ أَكْبَرُ، وَلَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ، أَسْتَغْفِرُ اللهَ، وَاللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَىٰ مُحَمَّدٍ
dalam keadaan tidak berwudhu.
Bahkan dzikir sambil duduk, berjalan, berbaring, atau sebelum tidur termasuk perkara yang dianjurkan.
2. Bagaimana dengan pakaian dan aurat?
Di sinilah perlu dibedakan antara syarat sah ibadah dan adab/kesopanan dalam beribadah.
Untuk dzikir dan shalawat
Menutup aurat bukan syarat sah dzikir.
Artinya, seseorang yang sedang berada di rumah dan pakaiannya belum sempurna menutup aurat, kemudian mengucapkan:
سبحان الله
الحمد لله
لا إله إلا الله
الله أكبر
أستغفر الله
اللهم صل وسلم على نبينا محمد
dzikirnya tidak menjadi batal dan tidak haram hanya karena tidak menutup aurat seperti ketika shalat.
Sebab tidak ada dalil yang menetapkan bahwa dzikir harus dilakukan dengan menutup aurat sebagaimana shalat.
Namun, menutup aurat dan berpakaian sopan tetap merupakan adab yang baik, terlebih ketika seseorang sengaja duduk untuk membaca Al-Qur'an dan berdzikir dalam waktu yang cukup lama.
Allah berfirman:
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ
“Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang indah setiap memasuki masjid.”
(QS. Al-A‘raf: 31)
Ayat ini menunjukkan anjuran berhias dan berpakaian baik ketika melakukan ibadah, meskipun konteks ayat berkaitan dengan masjid.
Jadi, adab itu ada, tetapi jangan dinaikkan menjadi syarat sah dzikir tanpa dalil.
3. Bagaimana kalau laki-laki hanya memakai celana pendek di atas lutut?
Ini perlu diperhatikan.
Aurat laki-laki di hadapan orang lain adalah antara pusar dan lutut, dengan rincian fiqih yang dikenal di kalangan ulama. Karena itu, apabila celana pendek tersebut menampakkan bagian yang wajib ditutup, maka tidak boleh membukanya di hadapan orang yang wajib menjaga auratnya, khususnya di hadapan perempuan yang bukan mahram.
Tetapi apabila seseorang sendirian di kamar atau di rumah, kemudian ia berdzikir atau bershalawat dengan pakaian yang tidak menutup aurat sebagaimana pakaian shalat, maka kita tidak mengatakan:
“Dzikirnya tidak sah.”
Itu tidak benar.
Yang lebih tepat:
Dzikirnya tetap sah, tetapi menutup aurat dan berpakaian lebih sopan adalah lebih sempurna sebagai adab kepada Allah.
Dan jangan sampai seseorang berkata:
“Karena saya belum memakai pakaian yang sempurna, maka saya tidak boleh berdzikir.”
Justru ini dapat menjadi pintu setan untuk menghalangi manusia dari banyak berdzikir.
Allah berfirman:
فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ
“Maka ingatlah kepada-Ku, niscaya Aku akan mengingat kalian.”
(QS. Al-Baqarah: 152)
4. Bagaimana membaca Al-Qur'an dengan pakaian seperti itu?
Ini sedikit berbeda dengan dzikir biasa.
Menutup aurat bukan syarat sah membaca Al-Qur'an, tetapi membaca Al-Qur'an adalah ibadah yang agung sehingga hendaknya seseorang memperhatikan adabnya.
Tidak tepat mengatakan bahwa orang yang belum menutup aurat berarti haram membaca Al-Qur'an.
Namun apabila seseorang sengaja duduk membaca Al-Qur'an dalam waktu lama, maka yang lebih utama adalah memakai pakaian yang sopan dan menutup aurat.
Apalagi jika membaca Al-Qur'an dilakukan di hadapan orang lain.
Jadi jangan dibuat seolah-olah hanya ada dua pilihan:
pakaian sempurna → boleh membaca;
pakaian belum sempurna → tidak boleh membaca.
Tidak demikian.
Yang benar adalah:
boleh membaca, tetapi semakin baik adab seseorang terhadap Al-Qur'an, semakin baik pula ia memperhatikan kebersihan, kesopanan dan pakaiannya.
5. Bagaimana dengan membaca sebelum tidur?0
Ini justru contoh yang sangat baik.
Nabi ﷺ mengajarkan berbagai dzikir sebelum tidur.
Di antaranya membaca:
آيَةَ الْكُرْسِيِّ
dan tiga surat:
قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ
قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ
قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ
kemudian meniup kedua telapak tangan dan mengusapkannya ke tubuh.
Juga membaca dzikir-dzikir sebelum tidur yang shahih.
Maka jangan sampai seseorang berpikir:
“Karena saya memakai pakaian tidur, saya tidak boleh membaca dzikir sebelum tidur.”
Tidak demikian.
Kalau pakaian tersebut tidak membuka aurat kepada orang lain, maka tidak ada masalah.
Dan kalau seseorang berada sendirian di kamarnya, ia tidak harus mengganti pakaian tidur hanya karena ingin membaca dzikir sebelum tidur.
Tetapi jika pakaian tersebut memperlihatkan aurat kepada orang lain yang haram melihatnya, maka masalahnya bukan lagi sekadar adab dzikir, melainkan masalah hukum aurat itu sendiri.
6. Laki-laki dan perempuan sama-sama berlaku?
Pada prinsipnya iya.
Dzikir dan shalawat tidak mensyaratkan seseorang harus mengenakan pakaian seperti pakaian shalat.
Tetapi perempuan tentu tetap wajib memperhatikan auratnya di hadapan laki-laki yang bukan mahram.
Adapun ketika seorang perempuan berada sendirian atau bersama sesama perempuan/mahram, maka persoalan auratnya berbeda.
Jadi jangan mencampuradukkan:
aurat dalam kehidupan sehari-hari
dengan
aurat sebagai syarat sah shalat.
Shalat mempunyai ketentuan khusus mengenai menutup aurat. Dzikir tidak demikian.
7. Bagaimana dengan ayat:
وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا ?
Allah berfirman:
إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ ۚ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
“Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat kepada Nabi. Wahai orang-orang yang beriman! Bershalawatlah kalian untuknya dan ucapkanlah salam dengan penghormatan yang sempurna kepadanya.”
(QS. Al-Ahzab: 56)
Apa makna تَسْلِيمًا (taslīman)?
Menurut penjelasan para ulama tafsir Salaf, وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا bermakna memberikan salam kepada Nabi ﷺ.
Al-Baghawi رحمه الله, ketika menafsirkan ayat ini, menyebutkan:
(وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا) أَيْ حَيُّوهُ بِتَحِيَّةِ الإِسْلَامِ
“Dan makna ‘wasallimū taslīman’ adalah: berilah beliau salam dengan salam Islam.”
Jadi taslīm dalam ayat tersebut bukan berarti sekadar “tunduk total kepada Nabi” sebagaimana kadang dipahami secara umum.
Makna utamanya dalam konteks ayat adalah mengucapkan salam kepada Nabi ﷺ, seperti:
السَّلَامُ عَلَيْكَ يَا رَسُولَ اللهِ
atau dalam shalawat:
اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَىٰ مُحَمَّدٍ
Adapun kata تَسْلِيمًا merupakan bentuk penegasan (مفعول مطلق), sehingga menunjukkan pengagungan dan kesungguhan dalam memberikan salam kepada beliau.
8. Apakah “shalawat dan salam” harus dengan pakaian tertentu?
Tidak.
Ketika kita mengucapkan:
اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَىٰ مُحَمَّدٍ
tidak disyaratkan:
harus berwudhu;
harus memakai pakaian shalat;
harus memakai sarung;
harus memakai peci;
harus duduk menghadap kiblat;
harus menutup aurat seperti ketika shalat.
Semua itu bukan syarat sah shalawat.
Namun apabila seseorang berada dalam keadaan yang memungkinkan untuk berpakaian lebih sopan, maka itu lebih baik dan lebih beradab.
9. Kesimpulan yang mudah diamalkan
Jadi, untuk pertanyaan di atas, jawabannya dapat diringkas:

Tetapi: tidak wajib bukan berarti tidak ada adab.
Kalau seseorang bisa memakai pakaian yang lebih sopan, maka itulah yang lebih utama. Tetapi jangan menjadikan perkara adab sebagai penghalang seseorang dari memperbanyak dzikir.
Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلًا
“Wahai orang-orang yang beriman! Berdzikirlah kepada Allah dengan dzikir yang sebanyak-banyaknya. Dan bertasbihlah kepada-Nya pada waktu pagi dan petang.”
(QS. Al-Ahzab: 41–42)
Maka jangan menunggu pakaian sempurna untuk berdzikir.
Sedang santai → berdzikir.
Sedang berjalan → berdzikir.
Sebelum tidur → berdzikir.
Bangun tidur → berdzikir.
Tidak berwudhu → tetap berdzikir.
Sedang memakai pakaian tidur → tetap berdzikir.
Kalau bisa sekaligus menjaga adab dan kesopanan, itu lebih sempurna. Tetapi kalau harus memilih antara “tidak berdzikir sama sekali” karena pakaian belum sempurna atau “berdzikir dengan pakaian yang ada”, maka jangan meninggalkan dzikir.
Dan satu catatan penting: jangan pula memahami “boleh berdzikir tanpa menutup aurat” sebagai anjuran membuka aurat. Membuka aurat tetap memiliki hukum tersendiri sesuai siapa yang melihat dan keadaan orang tersebut.
Wallāhu a‘lam bish-shawāb.