Hewan Qurban kecelakaan
9 days ago
15 views

Hewan Qurban kecelakaan


Bismillah ...Assalamualaikum wa rahmatullahi wa barokatuhu ...Afwan Ustadzy... ahsanallohu ilaykum, ada titipan pertanyaan...; hewan kurban telah dikumpulkan oleh panitianya lalu tiba-tiba saling tanduk antara hewan kurban yang menimbulkan patah tanduk dari salah satu hewan kurban tersebut
Nah apakah seperti ini boleh digunakan untuk kurban nantinya?
Barokallohu fiikum wa Jazakumullohu khairon

Faiz, dps 20260526

UFB menjawab

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Barokallahu fiikum wa jazakumullahu khairan.

Jika hewan kurban sudah dibeli dan dikumpulkan oleh panitia, kemudian terjadi perkelahian antarhewan hingga menyebabkan tanduk salah satunya patah, maka rinciannya sebagai berikut:

  • Jika patahnya tanduk itu setelah ditentukan sebagai hewan kurban, dan sebelumnya hewan tersebut sehat serta memenuhi syarat, maka insya Allah tetap sah dijadikan kurban, terlebih bila cacat itu terjadi tanpa kesengajaan.

  • Apalagi jika patahnya hanya sebagian tanduk dan tidak sampai merusak keseluruhan tanduk atau menyebabkan sakit parah.

Dalil tentang cacat hewan kurban yang tidak sah adalah hadis Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu:

عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فَقَالَ:
«أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ: الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا، وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا، وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلَعُهَا، وَالْكَسِيرَةُ الَّتِي لَا تُنْقِي»

“Empat hewan yang tidak sah untuk kurban: hewan yang jelas buta sebelahnya, yang jelas sakitnya, yang jelas pincangnya, dan hewan yang sangat kurus sampai tidak bersumsum.”
(HR. Abu Dawud no. 2802, At-Tirmidzi no. 1497, An-Nasa’i no. 4370; dishahihkan oleh dalam Shahih Sunan Abi Dawud)

Dalam sebagian riwayat disebutkan pula larangan hewan yang patah tanduknya parah atau rusak telinganya:

وَنَهَى عَنْ الْعَضْبَاءِ
قَالَ قَتَادَةُ: وَهِيَ الَّتِي ذَهَبَ نِصْفُ أُذُنِهَا أَوْ قَرْنِهَا

“Dan beliau melarang hewan ‘adhba’.”
Qatadah berkata: “Yaitu hewan yang hilang setengah telinganya atau tanduknya.”
(HR. Abu Dawud no. 2800, An-Nasa’i no. 4371)

Namun para ulama menjelaskan bahwa cacat ringan yang terjadi setelah penetapan kurban tidak membatalkan kurban.

Berkata رحمه الله:

“Jika hewan kurban mengalami cacat setelah dibeli tanpa unsur kesengajaan, maka tetap sah untuk dijadikan kurban.”

Demikian pula dijelaskan oleh رحمه الله bahwa cacat yang terjadi setelah ta’yin (penentuan sebagai kurban) tidak memudaratkan apabila bukan karena kelalaian pemilik.

Maka dalam kasus yang ditanyakan:

  • Bila tanduk hanya patah sebagian karena saling tanduk setelah dikumpulkan panitia, maka insya Allah tetap boleh dijadikan kurban.

  • Terlebih jika tidak sampai membuat hewan sakit berat atau mengurangi daging secara signifikan.

  • Tetapi bila patahnya sangat parah hingga termasuk cacat besar menurut uruf dan ahli hewan, maka lebih hati-hati diganti dengan yang lebih baik jika mampu.

Allah Ta’ala berfirman:

لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَٰكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَىٰ مِنْكُمْ

“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kalian.”
(QS. Al-Hajj: 37)

Wallahu a’lam bish-shawab.

Tambah pertanyaannya Ustadzy...

Hewan korban sapi sudah dibeli lalu dibawa menggunakan mobil pick up saat diturunkan dari mobil Qaddarallohu maa sya-a fa'ala hewan kurban sapi tersebut jatuh dan patah kakinya apakah hewan tersebut masih bisa digunakan untuk korban atau sudah terbilang cacat yang tidak bisa dipakai kurban dan bagaimana solusinya kalau dana tersebut terbatas

Barokallohu fiikum wa Jazakumullohu khairon

UFB menjawab

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Barokallahu fiikum wa jazakumullahu khairan.

Adapun jika sapi kurban sudah dibeli lalu ketika diturunkan dari mobil terjatuh hingga patah kakinya, maka perinciannya perlu diperhatikan.

Rasulullah ﷺ telah melarang hewan yang cacat jelas untuk dijadikan kurban. Di antaranya hadis Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu:

عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فَقَالَ:
«أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ: الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا، وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا، وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلَعُهَا، وَالْكَسِيرَةُ الَّتِي لَا تُنْقِي»

“Empat hewan yang tidak sah dijadikan kurban: hewan yang jelas buta sebelahnya, yang jelas sakitnya, yang jelas pincangnya, dan hewan yang sangat kurus hingga tidak bersumsum.”
(HR. Abu Dawud no. 2802, At-Tirmidzi no. 1497, An-Nasa’i no. 4370; dishahihkan oleh )

Dalam hadis ini disebutkan:

وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلَعُهَا

“hewan yang jelas pincangnya.”

Maka jika kaki sapi sampai patah sehingga menyebabkan pincang yang nyata dan berat, asal hukumnya termasuk cacat yang menghalangi sahnya kurban.

Namun para ulama memberikan rincian penting:

1. Jika cacat terjadi setelah hewan ditentukan sebagai kurban tanpa kesengajaan dan tanpa kelalaian

Maka insya Allah kurbannya tetap sah, khususnya bagi orang yang tidak mampu mengganti.

Berkata رحمه الله:

“Apabila hewan kurban mengalami cacat setelah ditentukan sebagai kurban tanpa tindakan sengaja atau kelalaian, maka hewan itu tetap sah dijadikan kurban.”

Demikian pula dijelaskan oleh رحمه الله bahwa bila cacat terjadi di luar kemampuan pemilik, maka tidak mengapa disembelih sebagai kurban terutama bila tidak mampu mengganti.

Hal ini karena kaidah syariat:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian.”
(QS. At-Taghabun: 16)

Dan firman Allah:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kemampuannya.”
(QS. Al-Baqarah: 286)

2. Jika mampu mengganti dengan hewan yang sehat

Maka itu lebih utama dan lebih sempurna untuk keluar dari khilaf para ulama serta lebih berhati-hati dalam ibadah.

Allah Ta’ala berfirman:

ذَٰلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ

“Barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah maka itu termasuk ketakwaan hati.”
(QS. Al-Hajj: 32)

3. Jika dana sangat terbatas dan tidak mampu membeli pengganti

Maka insya Allah hewan tersebut tetap disembelih sebagai kurban dan tidak ada kewajiban di luar kemampuan mereka, selama musibah itu benar-benar terjadi tanpa kesengajaan dan bukan karena kecerobohan yang berlebihan.

Tetapi bila ternyata patahnya ringan dan hewan masih bisa berjalan normal atau hanya cedera ringan, maka lebih mudah lagi hukumnya dan insya Allah tetap sah tanpa masalah besar.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Akhukum filLah

UFB

0 Comments

Login untuk memberikan komentar positif
Belum ada komentar
Artikel Terbaru Fauzi Basulthana