Hukum dua jamaah bersamaan
Bismillah...Assalamualaikum Ustadz... Semalam saya sholat berjamaah di rumah temen... Ibu2 di lantai 2 sedang imam dan bapak2 di bawah (lantai 1).
Tp di atas, ada ibu2 berjumlah 4 orang mendirikan shalat sendiri (1 ibu menjadi imam berdiri paling depan) dia mengkhususkan bilang "kami jamaah sendiri). Kami ibu2 yg lain berjumlah kurang lebih 10 orang mengikuti imam laki yg di bawah...
Apakah sah jamaah ibu2 tsb? Jadi ada 2 imam di satu tempat dan saat bersamaan, jujur saya bingung n merasa terganggu Krn suara ibu itu keras n kenceng (seingat saya, klo wanita sholat agar dipelankan suaranya dan berdiri ditengah2, sejajar dg makmumnya). Saya pernah denger, tidak boleh mendirikan sholat baru klo orang yg sholat sebelumnya belum selse, sebaiknya kita masbuk saja...
Mohon pencerahannya ustadz... Terima kasih, Wassalamualaikum 🙏🙏🙏
Mrn, Dps, 20260223
UFB menjawab
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Semoga Allah memberi kita semua taufik untuk beribadah sesuai sunnah. Saya paham kebingungan anti, apalagi kalau suasananya jadi kurang nyaman karena ada dua jamaah dalam satu rumah dan bersamaan waktunya.
Baik, kita bahas pelan-pelan berdasarkan Al-Qur’an dan hadis sesuai pemahaman Salaf.
1️⃣ Hukum adanya dua jamaah dalam satu tempat dan waktu yang sama
Pada asalnya, syariat menganjurkan bersatu dalam satu jamaah, tidak berpecah.
Allah Ta’ala berfirman:
وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا
“Berpeganglah kalian semuanya kepada tali Allah dan janganlah kalian bercerai-berai.”
(QS. Ali ‘Imran: 103)
Dalam shalat berjamaah, Nabi ﷺ selalu mengumpulkan kaum muslimin dalam satu imam.
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلاَ تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ
“Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti, maka janganlah kalian menyelisihinya.”
(HR. no. 722 dan no. 414)
➤ Hukum membuat jamaah baru padahal ada jamaah yang sedang berlangsung
Para ulama menjelaskan:
Jika seseorang datang ke masjid dan mendapati jamaah sudah berjalan, maka ia masbuk, bukan membuat jamaah baru.
Dalilnya sabda Nabi ﷺ:
فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا
“Apa yang kalian dapati (bersama imam), maka shalatlah, dan apa yang tertinggal maka sempurnakan.”
(HR. no. 635 dan no. 602)
Karena itu, lebih utama dan sesuai sunnah adalah bergabung dengan jamaah yang sudah ada, bukan membuat jamaah tandingan.
Namun para ulama juga menjelaskan:
Jika ada kebutuhan (misalnya tidak mendengar imam, tempat terpisah jauh, atau alasan tertentu), maka shalat jamaah kedua tetap sah, tetapi menyelisihi yang lebih utama.
2️⃣ Apakah sah jamaah ibu-ibu tersebut?
➤ Hukum wanita menjadi imam bagi wanita
Hal ini boleh dan sah.
Dari Ummu Waraqah radhiyallahu ‘anha:
أنَّ رسولَ اللَّهِ ﷺ أَذِنَ لَهَا أَنْ تَؤُمَّ أَهْلَ دَارِهَا
“Rasulullah ﷺ mengizinkan beliau untuk mengimami penghuni rumahnya.”
(HR. Abu Dawud, dinilai hasan oleh sebagian ulama)
Dan disebutkan bahwa wanita jika menjadi imam, maka ia berdiri di tengah shaf, tidak maju seperti laki-laki.
Ini pendapat mayoritas sahabat dan dipraktikkan oleh Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma.
3️⃣ Bagaimana jika dalam satu rumah ada dua imam bersamaan?
Jika jamaah laki-laki sudah ada di bawah, dan suara imam terdengar jelas ke lantai atas, lalu sebagian ibu-ibu ikut imam laki-laki, maka itu sudah benar.
Adapun ibu-ibu yang membuat jamaah sendiri padahal bisa ikut imam utama, maka:
Shalat mereka tetap sah
Tetapi kurang sesuai dengan sunnah persatuan jamaah
Terlebih jika sampai mengganggu jamaah lain
4️⃣ Tentang suara wanita yang keras saat shalat
Asalnya, suara wanita bukan aurat. Namun jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah atau mengganggu, maka direndahkan.
Allah berfirman:
فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ
“Janganlah kalian melembutkan suara sehingga orang yang berpenyakit hati menjadi berkeinginan buruk.”
(QS. Al-Ahzab: 32)
Jika suara imam wanita keras sampai mengganggu jamaah lain, maka itu kurang adab dan menyelisihi sikap tenang dalam shalat.
Rasulullah ﷺ bersabda:
لاَ يَجْهَرْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ بِالْقُرْآنِ
“Janganlah sebagian kalian mengeraskan bacaan Al-Qur’an atas sebagian yang lain.”
(HR. Ahmad, sahih)
5️⃣ Kesimpulan untuk kasus anti
✔ Shalat ibu-ibu yang membuat jamaah sendiri → Sah
✔ Namun lebih utama → ikut imam laki-laki yang sudah ada
✔ Membuat jamaah baru tanpa kebutuhan → menyelisihi yang lebih utama
✔ Imam wanita seharusnya berdiri di tengah shaf
✔ Tidak sepantasnya mengeraskan suara sampai mengganggu jamaah lain
Kalau anti merasa terganggu, itu wajar karena memang sunnahnya menjaga ketenangan dan kesatuan jamaah.
Kalau boleh tahu, apakah waktu itu suara imam laki-laki sebenarnya masih terdengar jelas sampai ke lantai atas? Kalau iya, maka semakin kuat bahwa sebaiknya cukup satu jamaah saja.
Semoga Allah menjaga kita semua dalam ittiba’ kepada sunnah. 🌿
Wallohu A'lam bish-showab