Bismillahirrahmanirrahim
Hukum Penghentian Alat Bantu (Euthanasia Pasif/ Penghentian Pengobatan)
dr Kunti bertanya;
Saya mohon konsultasi. Ini ibu saya kondisi penuran kesadaran dgn kondisi jantung yg bermasalah sehingga ikhtiar dari dokter adalah pasang ventilator (mesin bantu nafas).
Bila setalah pasang ventilator ini kondisi ibu memburuk terus, kami berencana menghentikan pengobatan dengan alasan kami ingin ibu tidak tersiksa.
Bagaimana secara agama keputusan ini, apakah dibenarkan?
UFB menjawab;
Bismillah
Wa Alaykumus salam Wa Rahmatullohi Wa Barokatuhu
Barokallohu fiikum wa Jazakumullohu khairon atas pertanyaan nya...
Pertanyaan Anda menyentuh masalah kontemporer yang kompleks dalam syariat Islam, yaitu tentang pengakhiran penggunaan alat bantu kehidupan (seperti ventilator) pada pasien dengan kondisi yang tidak ada harapan sembuh (prognosis buruk).
Berdasarkan tinjauan dari Al-Qur'an, Hadis, dan pendapat serta fatwa dari sejumlah ulama kontemporer (yang dalam konteks ini mewakili pemahaman dan ijtihad ulama saat ini terhadap masalah baru, sejalan dengan prinsip-prinsip Salafus Shalih dalam mengambil hukum), berikut adalah garis besar jawabannya:
1. Prinsip Dasar dalam Islam
- Menghargai Kehidupan: Islam sangat menghargai dan melindungi nyawa manusia.
Allah berfirman:
- وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
- Artinya: "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan..." (QS. Al-Baqarah: 195).
- Berikhtiar dalam Pengobatan: Berobat adalah anjuran dalam Islam. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
- تَدَاوَوْا، فَإِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ دَوَاءً، غَيْرَ دَاءٍ وَاحِدٍ: الْهَرَم
Artinya: "Berobatlah kalian, karena sesungguhnya Allah Azza wa Jalla tidaklah menciptakan suatu penyakit melainkan Dia menciptakan pula obatnya, kecuali satu penyakit, yaitu ketuaan (pikun)." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad).
- Hidup dan Mati di Tangan Allah: Keputusan tentang hidup dan mati sepenuhnya adalah hak Allah Subhanahu wa Ta'ala.
- هُوَ الَّذِي يُحْيِي وَيُمِيتُ
- Artinya: "Dialah yang menghidupkan dan mematikan..." (QS. Al-Mu'min: 68).
2. Membedakan antara Euthanasia (Membunuh) dan Penghentian Alat (Menghentikan Pengobatan)
Penting untuk membedakan antara dua istilah:
- Euthanasia Aktif (Pembunuhan Belas Kasih):
Memberikan tindakan atau obat (misalnya, suntikan mematikan) dengan tujuan mempercepat kematian pasien. Tindakan ini diharamkan (dilarang keras) dalam Islam karena termasuk kategori membunuh diri sendiri atau orang lain, dan merupakan tindakan melampaui batas terhadap takdir Allah.
- Penghentian Alat Bantu (Euthanasia Pasif/Penghentian Pengobatan):
Mencabut atau menghentikan alat medis yang hanya berfungsi untuk menopang fungsi organ tubuh, tanpa ada harapan kesembuhan, sehingga kematian pasien terjadi secara alami.
3. Hukum Mencabut Ventilator (Penghentian Pengobatan)
Fatwa-fatwa dari lembaga fikih Islam dan ulama kontemporer yang kredibel (seperti Majma' Al-Fiqh Al-Islami/Islamic Fiqh Academy dan sebagian ulama besar lainnya) cenderung kepada rincian sebagai berikut:
A. Boleh Mencabut Alat Ventilator (Boleh Menghentikan Pengobatan) dengan Syarat: Penghentian penggunaan ventilator dibolehkan jika tim dokter spesialis yang kredibel telah memastikan salah satu dari kondisi berikut:
- Mati Batang Otak (Brain Death): Jika pasien sudah secara medis dinyatakan mati batang otak (semua fungsi otak telah berhenti secara permanen dan tidak dapat kembali), meskipun jantung masih berdenyut dengan bantuan alat.
- Dalam kondisi ini, secara syariat pasien sudah dianggap meninggal dunia, dan mencabut alat dibolehkan, bahkan dianjurkan agar jenazah segera diurus secara Islami.
- Tidak Ada Harapan Sembuh (Prognosis Terminal):
Jika tim dokter sepakat bahwa pasien berada dalam kondisi sakit parah yang tidak ada harapan sembuh (terminal), dan alat bantu (ventilator) tersebut hanya memperpanjang proses kematian (agoni) tanpa meningkatkan kualitas hidup atau peluang pemulihan.
Alasan kebolehan ini:
- Penggunaan alat dianggap sebagai ikhtiar pengobatan yang sia-sia (israf/berlebihan) karena tidak mendatangkan manfaat klinis, bahkan mungkin memperpanjang penderitaan.
- Hukum berobat (termasuk menggunakan ventilator) adalah bukan kewajiban yang pasti (wajib), melainkan cenderung mubah (boleh) atau mustahab (dianjurkan) menurut jumhur ulama. Dengan tidak adanya harapan, kewajiban ikhtiar pengobatan menjadi gugur.
- Keputusan ini bertujuan untuk menghilangkan madharat (bahaya) yang lebih besar (penderitaan, beban biaya, dan penundaan pengurusan jenazah).
B. Wajib Meneruskan Ventilator (Tidak Boleh Dicabut):
Ventilator tidak boleh dicabut jika:
- Masih ada peluang kesembuhan yang signifikan (walaupun kecil) menurut tim dokter ahli.
- Pasien masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan yang vital dan ada kemungkinan perbaikan kondisi.
Kesimpulan untuk Kasus Ibu Anda:
- Konsultasi Medis: Keputusan ini harus didasarkan pada pendapat resmi dan kesepakatan dari tim dokter spesialis yang menangani ibu Anda.
Tanyakan secara jelas:
- Apakah kondisi ibu Anda sudah mencapai mati batang otak? (Jika ya, mencabut alat dibolehkan).
- Apakah kondisi penyakit jantung dan penurunan kesadaran ibu Anda termasuk prognosis terminal/tidak ada harapan pemulihan?
- Tujuan Keputusan: Jika alasan keluarga menghentikan pengobatan adalah murni karena ingin ibu Anda tidak tersiksa (seperti yang Anda sebutkan) dan dokter menyatakan bahwa alat hanya memperpanjang penderitaan tanpa harapan sembuh, maka keputusan untuk mencabut ventilator dibolehkan secara syar'i oleh banyak ulama, dan ini bukan termasuk euthanasia yang diharamkan.
- Adab:
Dalam menghadapi takdir ini, tetaplah berprasangka baik kepada Allah, teruskan berdoa dan membacakan Al-Qur'an (dengan suara lirih/di dalam hati) di sisi ibu Anda, serta berserah diri kepada keputusan terbaik dari Allah.
Penting: Jawaban ini adalah panduan umum dari pandangan fikih Islam. Untuk mengambil keputusan final, sangat disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan dokter penanggung jawab dan ulama/ustaz yang kompeten di sekitar Anda (terutama yang memahami masalah fikih kedokteran) untuk mendapatkan fatwa yang paling sesuai dengan kondisi spesifik ibu Anda.
Wallohu A'lam bish-showab
Akhukum filLah
Ustadz Dr Fauzi Basulthana Lc, M.Pd.I
https://youtu.be/mduYyicph8Y?si=vo3-i7a8Tw97TOu-
https://youtu.be/BLPsUJpfxYk?si=4ndgFmMVGCeMjmRa