Hukum hirup Asap Babi
4 days ago
119 views

Hukum Asap Sate Babi

Bismillah Kalo kita dijalan pas nglewatin dagang sate babi yg terkadang asapnya ngebul smpe kmna2 ustadz, kemudian tdk tersengaja tercium gmna ustadz?

Aga, Dps 20260530

UFB menjawab

Bismillah.

Tidak mengapa insya Allah, dan tidak menjadikan seseorang berdosa maupun terkena najis hanya karena tidak sengaja mencium asap dari pembakaran sate babi ketika melewati jalan.

Pertama: mencium bau tidaklah sama dengan memakan atau menyentuh najis

Allah Ta'ala mengharamkan memakan babi:

﴿ حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ ﴾

"Diharamkan atas kalian bangkai, darah, dan daging babi."

(QS. Al-Ma'idah: 3)

Adapun seseorang yang berjalan di jalan umum lalu tercium bau sate babi tanpa sengaja, maka ia tidak memakan, tidak membeli, dan tidak meridhai kemaksiatan tersebut.

Allah berfirman:

﴿ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ﴾

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya."

(QS. Al-Baqarah: 286)

Kedua: hukum asal pakaian dan badan tetap suci

Kalau hanya mencium bau atau terkena asap yang tidak diketahui ada zat najis yang menempel secara nyata, maka hukum asal pakaian dan badan tetap suci.

Kaidah fiqih:

اليقين لا يزول بالشك

"Keyakinan tidak hilang karena keraguan."

Pakaian antum sebelumnya suci. Maka tidak berubah menjadi najis hanya karena dugaan bahwa asap tersebut mungkin membawa najis.

Ketiga: apakah asap pembakaran najis itu menajiskan?

Masalah ini dibahas para ulama. Banyak ulama menjelaskan bahwa sesuatu tidak dihukumi najis pada badan atau pakaian kecuali apabila benar-benar ada zat najis yang berpindah dan menempel.

Karena itu, seseorang yang melewati tempat pembakaran, dapur, atau tempat yang ada bau najis, tidak otomatis dihukumi terkena najis.

Terlebih lagi jika:

  • hanya sekadar tercium baunya,

  • tidak ada bekas pada pakaian,

  • tidak ada percikan,

  • tidak ada lemak atau cairan yang mengenai badan.

Maka tidak ada kewajiban mencuci pakaian.

Keempat: jika sengaja menghirup aroma karena menikmati?

Yang perlu dihindari adalah sengaja menikmati dan mencari-cari sesuatu yang Allah haramkan.

Namun kalau sekadar lewat di jalan lalu tercium tanpa sengaja, maka tidak ada dosa.

Allah berfirman:

﴿ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ﴾

"Tidak ada dosa atas kalian terhadap apa yang kalian lakukan karena tidak sengaja, tetapi yang berdosa adalah apa yang disengaja oleh hati kalian."

(QS. Al-Ahzab: 5)

Kesimpulan

Jika antum:

  • melewati penjual sate babi,

  • asapnya terbawa angin,

  • baunya tercium tanpa sengaja,

maka:

✅ tidak berdosa,

✅ pakaian tetap suci,

✅ tidak wajib mencuci pakaian,

✅ tidak wajib mandi,

✅ tidak perlu berlebihan memikirkan hal tersebut.

Yang penting adalah tidak memakan, membeli, membantu, atau meridhai yang haram tersebut.

Wallahu a'lam bish-shawab. Barakallahu fiikum.

Akhukum filLah

UFB

1 Comments

Login untuk memberikan komentar positif
Belum ada komentar
Artikel Terbaru Fauzi Basulthana