Hukum Kematian Jenazah
9 days ago
49 views

Hukum Kematian Jenazah

Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh
Ada sedikit pertanyaan

1 Bagaimana hukum menyiarkan kematian di masjid atau mushola

2 Menunda nunda pemakaman

3 Membicarakan kekurangan baik fisik maupun perbuatan jenazah sebelum dimakamkan.
Sekian trimakasih
Wassalamu'alaikum warohmatullohi wabarukatuh

Zuf, Bwi 20261010

UFB menjawab

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

بسم الله، والحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه ومن والاه.

Semoga Allah سبحانه وتعالى memberikan taufik kepada kita semua untuk senantiasa mengikuti Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah ﷺ sesuai dengan pemahaman para sahabat رضي الله عنهم dan para ulama Salafus Shalih.

Berikut jawaban atas tiga pertanyaan tersebut, disertai dalil-dalil dari Al-Qur'an dan hadis Nabi ﷺ.

1. Bagaimana hukum menyiarkan berita kematian di masjid atau musala?

A. Hukum asal memberitahukan berita kematian adalah boleh

Memberitahukan berita kematian seseorang kepada keluarga, kerabat, tetangga, dan kaum muslimin agar mereka dapat menghadiri salat jenazah, mengurus pemakaman, dan mendoakan si mayit hukumnya boleh.

Hal ini berdasarkan hadis ketika Rasulullah ﷺ memberitahukan wafatnya Raja Najasyi kepada para sahabat.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَى النَّجَاشِيَّ فِي الْيَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ، وَخَرَجَ بِهِمْ إِلَى الْمُصَلَّى، فَصَفَّ بِهِمْ، وَكَبَّرَ أَرْبَعَ تَكْبِيرَاتٍ.

Artinya:

Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, bahwa Rasulullah ﷺ memberitahukan kepada para sahabat tentang wafatnya Najasyi pada hari kematiannya. Kemudian beliau keluar bersama mereka menuju tempat salat, mengatur saf mereka, lalu bertakbir empat kali.

(HR. Bukhari no. 1333 dan Muslim no. 951).

Hadis ini menunjukkan bahwa memberitahukan berita kematian bukanlah sesuatu yang terlarang secara mutlak.

Tujuannya agar kaum muslimin dapat melaksanakan salat jenazah dan mendoakan orang yang meninggal dunia.

B. Bagaimana dengan hadis yang melarang menyiarkan kematian?

Memang terdapat hadis yang berbunyi:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:

إِيَّاكُمْ وَالنَّعْيَ، فَإِنَّ النَّعْيَ مِنْ عَمَلِ الْجَاهِلِيَّةِ.

Artinya:

"Jauhilah an-na'yu (cara mengumumkan kematian tertentu), karena sesungguhnya hal itu termasuk perbuatan kaum jahiliah."

(HR. At-Tirmidzi no. 984; hadis ini dinilai lemah oleh sejumlah ahli hadis).

Para ulama menjelaskan bahwa larangan tersebut tidak berarti setiap pemberitahuan tentang kematian adalah haram.

Yang tercela ialah pengumuman dengan cara-cara jahiliah, seperti berteriak-teriak, meratap, membanggakan-banggakan jenazah secara berlebihan, atau melakukan hal-hal yang bertentangan dengan syariat.

Adapun pemberitahuan secara wajar untuk keperluan pengurusan jenazah dan salat jenazah, terdapat dalil yang membolehkannya.

C. Apakah boleh diumumkan melalui pengeras suara masjid atau musala?

Dalam masalah ini, perlu dibedakan antara hukum memberitahukan kematian dan cara menyampaikannya.

Memberitahukan kematian melalui pengumuman singkat di masjid atau musala dapat dibolehkan, terutama jika bermanfaat untuk menginformasikan waktu dan tempat salat jenazah serta pemakaman.

Namun, hendaknya memperhatikan beberapa hal:

  1. Pengumuman disampaikan secara singkat, jelas, dan seperlunya.

  2. Tidak mengganggu orang yang sedang salat, berzikir, membaca Al-Qur'an, atau beribadah.

  3. Tidak disertai ratapan, teriakan, atau pujian berlebihan kepada jenazah.

  4. Tidak menjadikan pengumuman kematian sebagai ritual khusus yang dianggap wajib atau sebagai bagian dari ibadah yang telah ditetapkan tata caranya oleh agama.

  5. Jika pemberitahuan melalui grup WhatsApp, pesan singkat, atau papan pengumuman sudah memadai, cara-cara tersebut juga dapat digunakan.

Perlu diketahui bahwa para ulama memiliki perbedaan pandangan mengenai pengumuman kematian melalui pengeras suara masjid, khususnya apabila dilakukan secara rutin. Karena itu, tidak tepat jika semua bentuk pengumuman kematian langsung dihukumi haram, tetapi juga tidak tepat jika setiap bentuk pengumuman dianggap dianjurkan tanpa batasan.

Kesimpulan pertanyaan pertama: Memberitahukan kematian untuk keperluan salat jenazah, pengurusan pemakaman, dan doa hukumnya boleh. Adapun cara pengumumannya harus tetap memperhatikan adab masjid dan tidak menyerupai tradisi jahiliah.


2. Bagaimana hukum menunda-nunda pemakaman jenazah?

Dalam masalah ini, tuntunan Rasulullah ﷺ sangat jelas, yaitu agar jenazah segera diurus dan dimakamkan tanpa penundaan yang tidak diperlukan.

A. Dalil perintah menyegerakan pemakaman

Rasulullah ﷺ bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:

أَسْرِعُوا بِالْجَنَازَةِ، فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا إِلَيْهِ، وَإِنْ يَكُ سِوَى ذَلِكَ، فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ.

Artinya:

"Segerakanlah pengurusan jenazah. Jika ia orang saleh, berarti kalian segera mengantarkannya menuju kebaikan. Namun, jika ia bukan demikian, berarti kalian segera meletakkan keburukan dari pundak kalian."

(HR. Bukhari no. 1315 dan Muslim no. 944).

Hadis ini menunjukkan bahwa seorang muslim hendaknya tidak menunda-nunda pengurusan jenazah tanpa alasan yang dibenarkan.

Menyegerakan jenazah mencakup memandikan, mengafani, menyalatkan, dan memakamkannya sesuai tuntunan syariat.

B. Apakah jenazah harus dimakamkan sesegera mungkin tanpa menunggu siapa pun?

Tidak berarti jenazah harus dimakamkan secara tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan keadaan.

Menyegerakan pemakaman bukan berarti mengabaikan kewajiban dan kebutuhan yang memang diperlukan.

Penundaan dapat dibenarkan apabila terdapat alasan yang wajar dan diperlukan, misalnya:

  • Menunggu proses administrasi atau surat keterangan kematian yang diwajibkan.

  • Menunggu kedatangan keluarga dekat dalam waktu yang tidak terlalu lama, jika hal tersebut memungkinkan dan tidak menimbulkan mudarat.

  • Menunggu pemeriksaan medis atau proses hukum yang memang diwajibkan oleh pihak berwenang.

  • Menunggu kesiapan pengurusan jenazah atau tempat pemakaman.

  • Memastikan kematian apabila masih terdapat keraguan.

Namun, penundaan tanpa alasan yang dibenarkan, hanya demi acara seremonial, menunggu terlalu banyak orang, atau mengikuti kebiasaan yang memberatkan keluarga, hendaknya dihindari.

Para ulama menjelaskan bahwa penyegeraan pemakaman tetap mempertimbangkan kebutuhan pengurusan jenazah dan kemaslahatan yang nyata.

C. Bagaimana jika keluarga ingin menunggu kerabat yang jauh?

Misalnya, seseorang meninggal pada pagi hari, tetapi keluarga ingin menunggu kerabat yang baru tiba dua atau tiga hari kemudian.

Dalam keadaan seperti ini, keluarga hendaknya mempertimbangkan kembali keinginannya.

Jika kerabat masih dapat mengikuti takziah setelah pemakaman, mendoakan jenazah, atau menyampaikan belasungkawa kepada keluarga, maka tidak perlu menunda pemakaman terlalu lama hanya demi menunggu kehadiran mereka.

Apalagi jika penundaan dapat menyebabkan jenazah mengalami perubahan kondisi atau menimbulkan kesulitan dalam pengurusannya.

Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ.

Artinya:

"Tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain."

(HR. Ibnu Majah no. 2340; hadis ini diterima oleh para ulama sebagai salah satu kaidah penting dalam syariat).

Kaidah ini mengingatkan kita agar tidak melakukan sesuatu yang menimbulkan mudarat, termasuk penundaan yang tidak diperlukan apabila berpotensi membahayakan atau menyulitkan pengurusan jenazah.

Kesimpulan pertanyaan kedua: Hukum asalnya adalah menyegerakan pengurusan dan pemakaman jenazah. Penundaan dibolehkan jika terdapat kebutuhan atau alasan syar'i yang dapat dibenarkan, tetapi tidak semestinya dilakukan hanya untuk memenuhi keinginan atau tradisi yang tidak diperlukan.

3. Bagaimana hukum membicarakan kekurangan fisik atau perbuatan jenazah sebelum dimakamkan?

Pertanyaan ini sangat penting karena menyangkut kehormatan seorang muslim, baik ketika masih hidup maupun setelah meninggal dunia.

Pada dasarnya, membicarakan aib dan kekurangan jenazah tanpa kebutuhan yang dibenarkan syariat termasuk perbuatan yang tercela dan dapat menjadi dosa ghibah.

A. Larangan ghibah dalam Al-Qur'an

Allah سبحانه وتعالى berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ

Artinya:

"Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain, dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Tobat lagi Maha Penyayang."

(QS. Al-Hujurat: 12).

Perhatikanlah bagaimana Allah سبحانه وتعالى mengumpamakan ghibah dengan memakan daging saudara yang telah meninggal dunia.

Perumpamaan ini menunjukkan betapa buruknya perbuatan tersebut.

Karena itu, ketika ada seseorang meninggal dunia, hendaknya kita menjaga lisan dan tidak menjadikan kekurangannya sebagai bahan pembicaraan.

B. Larangan mencela orang yang telah meninggal dunia

Rasulullah ﷺ bersabda:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:

لَا تَسُبُّوا الْأَمْوَاتَ، فَإِنَّهُمْ قَدْ أَفْضَوْا إِلَى مَا قَدَّمُوا.

Artinya:

"Janganlah kalian mencela orang-orang yang telah meninggal dunia, karena sesungguhnya mereka telah sampai kepada apa yang telah mereka kerjakan dahulu."

(HR. Bukhari no. 1393).

Hadis ini merupakan peringatan agar kita tidak mencela orang yang telah meninggal dunia.

Ketika seseorang telah meninggal, amalnya telah terputus kecuali perkara-perkara yang dikecualikan oleh syariat. Ia telah menghadap Allah dengan amal yang dikerjakannya.

Adapun urusan akhir dan balasannya berada di tangan Allah سبحانه وتعالى, Yang Mahaadil dan Maha Mengetahui.

Oleh sebab itu, kita tidak pantas menjadikan kekurangan fisik, kesalahan masa lalu, atau keburukan pribadinya sebagai bahan olok-olokan.

C. Bagaimana jika yang dibicarakan adalah kekurangan fisiknya?

Contohnya, ketika jenazah sedang dimandikan atau sebelum dimakamkan, ada orang yang berkata:

  • "Dulu wajahnya memang jelek."

  • "Tubuhnya cacat seperti itu."

  • "Lihatlah, dahulu dia begini dan begitu."

  • "Memang pantas dia meninggal seperti ini."

Perkataan seperti itu merupakan ucapan yang buruk, terlebih apabila disampaikan untuk mengejek, merendahkan, atau mempermalukan orang yang telah meninggal dunia.

Allah سبحانه وتعالى berfirman:

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ

Artinya:

"Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam."

(QS. Al-Isra': 70).

Ayat ini menunjukkan kemuliaan manusia. Karena itu, seorang muslim hendaknya menjaga kehormatan manusia dan tidak menjadikan kondisi fisik seseorang sebagai bahan hinaan, terlebih ketika orang tersebut sudah tidak dapat membela dirinya.

Bahkan ketika masih hidup, menghina kondisi fisik orang lain merupakan akhlak yang tercela. Apalagi jika orang tersebut telah meninggal dunia.

D. Bagaimana jika yang dibicarakan adalah keburukan perbuatannya semasa hidup?

Misalnya, ada orang berkata ketika jenazah hendak dimakamkan:

"Almarhum dahulu pelit, suka menyakiti orang, sering berbuat maksiat, dan banyak kekurangannya."

Jika perkataan itu disampaikan sekadar untuk menjelek-jelekkan, mempermalukan, atau memuaskan kebencian, maka perbuatan tersebut terlarang.

Namun, perlu dibedakan antara ghibah yang tercela dan penyampaian informasi yang benar-benar diperlukan menurut syariat.

Ada keadaan tertentu ketika seseorang boleh menyampaikan keburukan orang yang telah meninggal, misalnya untuk:

  1. Menjelaskan kesaksian yang diperlukan dalam perkara hukum.

  2. Melindungi orang lain dari bahaya yang nyata.

  3. Menyampaikan informasi yang diperlukan untuk menyelesaikan hak orang lain, seperti utang atau pengembalian harta.

  4. Memberikan penjelasan yang benar dalam perkara yang memang membutuhkan klarifikasi.

Dalam keadaan demikian, pembicaraan harus dibatasi pada fakta yang diperlukan, bukan dijadikan kesempatan untuk menghina atau melampiaskan kebencian.

Adapun menceritakan aib seseorang tanpa kebutuhan yang dibenarkan, terlebih di hadapan keluarga yang sedang berduka, tidak termasuk akhlak seorang muslim yang baik.

E. Bukankah kita harus mengatakan kebenaran tentang orang yang meninggal?

Benar, Islam tidak memerintahkan kita untuk berbohong. Akan tetapi, mengatakan sesuatu yang benar tidak otomatis membuat setiap pembicaraan tentang keburukan orang lain menjadi dibolehkan.

Rasulullah ﷺ menjelaskan pengertian ghibah dalam hadis berikut:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:

أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ؟

قَالُوا: اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ.

قَالَ:

ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ.

قِيلَ: أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِي أَخِي مَا أَقُولُ؟

قَالَ:

إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ.

Artinya:

"Tahukah kalian apakah ghibah itu?"

Para sahabat menjawab, "Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui."

Beliau bersabda, "Engkau menyebutkan tentang saudaramu sesuatu yang tidak disukainya."

Ditanyakan kepada beliau, "Bagaimana jika apa yang aku katakan itu memang ada pada saudaraku?"

Beliau menjawab, "Jika apa yang engkau katakan itu memang ada padanya, berarti engkau telah menggunjingnya. Jika apa yang engkau katakan itu tidak ada padanya, berarti engkau telah berdusta dan memfitnahnya."

(HR. Muslim no. 2589).

Hadis ini memberikan pelajaran penting: apabila seseorang menyebutkan kekurangan orang lain yang memang benar adanya, tetapi orang tersebut tidak menyukainya jika dibicarakan, maka itu termasuk ghibah apabila tidak ada alasan yang dibenarkan syariat.

Dengan demikian, jangan sampai kita berdalih, "Saya hanya mengatakan yang sebenarnya," padahal pembicaraan itu tidak memiliki manfaat yang dibenarkan dan hanya bertujuan menjatuhkan kehormatan orang lain.

F. Apa yang sebaiknya kita lakukan ketika ada orang meninggal dunia?

Ketika seorang muslim meninggal dunia, hendaknya kita:

  • Mendoakan ampunan dan rahmat bagi jenazah.

  • Membantu proses pengurusan jenazah sesuai kemampuan.

  • Menghibur dan menguatkan keluarga yang ditinggalkan.

  • Menjaga lisan dari ucapan yang menyakiti keluarga.

  • Mengambil pelajaran dari kematian untuk memperbaiki amal kita sendiri.

Jika kita mengetahui kesalahan orang yang meninggal dunia, jadikanlah hal itu sebagai pelajaran bagi diri sendiri, bukan sebagai bahan untuk menghina atau mempermalukannya.

Kita semua memiliki kekurangan dan kesalahan. Kita pun berharap ketika meninggal dunia nanti, orang lain tidak sibuk membicarakan aib kita, tetapi mendoakan kebaikan bagi kita.

Kesimpulan dari Ketiga Pertanyaan

1. Menyiarkan berita kematian di masjid atau musala

Hukumnya boleh apabila bertujuan memberitahukan kematian, menginformasikan salat jenazah, atau membantu pengurusan pemakaman. Hendaknya dilakukan secara singkat, wajar, tidak mengganggu ibadah, dan tidak disertai ratapan atau tradisi jahiliah.

2. Menunda-nunda pemakaman

Hukum asalnya adalah menyegerakan pengurusan dan pemakaman jenazah sebagaimana perintah Rasulullah ﷺ. Penundaan dibolehkan apabila ada kebutuhan atau alasan yang dibenarkan, tetapi hendaknya tidak dilakukan tanpa keperluan yang nyata.

3. Membicarakan kekurangan fisik atau perbuatan jenazah

Mencela dan membicarakan aib jenazah tanpa alasan yang dibenarkan merupakan perbuatan tercela dan dapat termasuk ghibah. Seorang muslim hendaknya menjaga kehormatan orang yang meninggal dunia serta mendoakan kebaikan baginya. Adapun penyampaian informasi yang benar-benar diperlukan untuk kepentingan hukum, perlindungan, atau penyelesaian hak orang lain harus dibatasi sesuai kebutuhan.

Nasihat Penutup

Kematian merupakan nasihat yang sangat besar bagi orang-orang yang masih hidup.

Allah سبحانه وتعالى berfirman:

كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ ۗ وَإِنَّمَا تُوَفَّوْنَ أُجُورَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Artinya:

"Setiap yang bernyawa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari Kiamat sajalah diberikan dengan sempurna balasanmu."

(QS. Ali 'Imran: 185).

Karena itu, ketika ada saudara kita meninggal dunia, janganlah kita sibuk membicarakan kekurangannya. Hendaknya kita mengambil pelajaran, memperbanyak amal saleh, dan mempersiapkan bekal untuk kehidupan akhirat.

Semoga Allah mengampuni kaum muslimin yang telah meninggal dunia, merahmati mereka, melapangkan kubur mereka, dan memberikan kesabaran kepada keluarga yang ditinggalkan.

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِأَمْوَاتِنَا وَأَمْوَاتِ الْمُسْلِمِينَ، وَارْحَمْهُمْ، وَعَافِهِمْ، وَاعْفُ عَنْهُمْ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُمْ، وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُمْ.

"Ya Allah, ampunilah orang-orang yang telah meninggal di antara kami dan seluruh kaum muslimin. Rahmatilah mereka, berikanlah keselamatan kepada mereka, maafkanlah mereka, muliakanlah tempat tinggal mereka, dan lapangkanlah tempat masuk mereka."

آمِينَ يَا رَبَّ الْعَالَمِينَ.

0 Comments

Login untuk memberikan komentar positif
💬
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Artikel Terbaru Fauzi Basulthana