Hukum Melaksanakan Wasiat Orang Tua
an hour ago
1 views

Hukum Melaksanakan Wasiat Orang Tua untuk Mengadakan Selamatan 7 Hari, 40 Hari, dan Mengundang Anak Yatim

Bismillah ...Assalamualaikum wa rahmatullahi wa barokatuhu ...Afwan Ustadzy... ahsanallohu ilaykum, ada titipan pertanyaan...;

Bagaimana hukumnya apabila orang tua berwasiat sebelum meninggal dunia agar setelah wafat diadakan selamatan 7 hari, 40 hari, dan seterusnya, serta mengundang anak-anak yatim piatu? Apakah anak-anaknya boleh tidak melaksanakan wasiat tersebut?

Jawaban

Wa‘alaikumussalām wa rahmatullāhi wa barakātuh.

Bismillāh. Alhamdulillāh, washshalātu wassalāmu ‘alā Rasūlillāh.

Semoga Allah Ta‘ala memberikan taufik kepada kita semua untuk senantiasa menaati-Nya dan berbakti kepada kedua orang tua sesuai dengan tuntunan syariat.

Jawabannya: boleh tidak melaksanakan wasiat tersebut apabila yang diwasiatkan adalah mengadakan ritual selamatan pada hari ke-7, ke-40, atau hari-hari tertentu setelah kematian yang tidak memiliki tuntunan dari Rasulullah ﷺ. Bahkan, jika pelaksanaannya diyakini sebagai ibadah khusus yang disyariatkan pada waktu-waktu tersebut, keyakinan dan praktik itu perlu diluruskan.

Namun, kita tetap wajib menjaga adab kepada orang tua, menyampaikan penolakan dengan santun, serta tetap berusaha melakukan kebaikan yang memang disyariatkan untuk mereka.

Mari kita perhatikan dalil-dalilnya.

1. Wasiat orang tua tidak boleh dilaksanakan apabila bertentangan dengan syariat Allah

Allah Ta‘ala berfirman:

وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَىٰ أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا

“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang engkau tidak mempunyai ilmu tentang itu, maka janganlah engkau menaati keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (QS. Luqman: 15).

Ayat ini menjelaskan prinsip penting: tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam perkara yang bertentangan dengan ketaatan kepada Allah, tetapi hubungan baik dengan orang tua tetap harus dijaga.

Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ

“Sesungguhnya ketaatan itu hanyalah dalam perkara yang makruf.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Dengan demikian, wasiat orang tua tidak otomatis wajib dilaksanakan hanya karena berasal dari orang tua. Isi wasiat tersebut harus diperiksa terlebih dahulu: apakah sesuai dengan syariat atau justru berupa amalan yang tidak memiliki landasan syar‘i?

2. Apakah selamatan 7 hari dan 40 hari memiliki tuntunan khusus?

Dalam perkara ibadah, kita diperintahkan mengikuti petunjuk Rasulullah ﷺ, bukan menetapkan waktu dan tata cara ibadah berdasarkan kebiasaan masyarakat semata.

Allah Ta‘ala berfirman:

أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ

“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang menetapkan aturan agama bagi mereka yang tidak diizinkan Allah?” (QS. Asy-Syura: 21).

Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barang siapa mengada-adakan dalam urusan agama kami ini sesuatu yang bukan bagian darinya, maka amalan itu tertolak.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menjadi landasan bahwa amalan yang dimaksudkan sebagai ibadah harus memiliki dasar dari syariat.

Perlu dibedakan dua hal berikut:

* Mengadakan ritual keagamaan khusus pada hari ke-7, ke-40, atau hari tertentu setelah kematian dengan keyakinan bahwa waktu tersebut memiliki keutamaan atau tuntunan khusus: tidak ada dalil sahih yang menetapkan ritual tersebut.

* Mengundang kerabat atau memberi makan orang miskin dan anak yatim tanpa menganggap hari ke-7 atau ke-40 sebagai ketentuan agama: pada dasarnya boleh, selama tidak disertai keyakinan atau praktik yang menyelisihi syariat, pemborosan, dan pelanggaran lainnya.

Jadi, bukan berarti setiap pemberian makanan setelah seseorang meninggal otomatis haram. Yang perlu diluruskan adalah pengkhususan waktu dan ritual yang tidak memiliki dasar syariat, serta kebiasaan yang memberatkan keluarga jenazah.

3. Bagaimana jika orang tua berwasiat agar mengundang anak-anak yatim?

Mengundang anak yatim untuk makan bukanlah perbuatan terlarang. Justru menyantuni anak yatim merupakan amal saleh yang sangat dianjurkan. Akan tetapi, kebaikan tersebut tidak harus dilakukan melalui ritual selamatan 7 atau 40 hari.

Allah Ta‘ala berfirman:

فَأَمَّا الْيَتِيمَ فَلَا تَقْهَرْ

“Adapun terhadap anak yatim, maka janganlah engkau berlaku sewenang-wenang terhadapnya.” (QS. Adh-Dhuha: 9).

Allah juga berfirman:

وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَىٰ حُبِّهِ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا

“Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim, dan orang yang ditawan.” (QS. Al-Insan: 8).

Karena itu, apabila orang tua ingin anak yatim mendapatkan manfaat, keinginan tersebut dapat diwujudkan melalui cara yang dibenarkan syariat, misalnya:

* Memberikan santunan kepada anak yatim.

* Menyalurkan makanan kepada anak yatim dan fakir miskin.

* Membantu biaya pendidikan atau kebutuhan hidup mereka.

* Bersedekah atas nama orang tua dengan harta milik sendiri atau harta peninggalan melalui mekanisme wasiat yang sah.

Namun, perlu diperhatikan: apabila santunan atau pemberian tersebut hendak menggunakan harta peninggalan orang tua, ketentuannya berbeda dari penggunaan harta pribadi anak. Wasiat dari harta peninggalan harus diperiksa keabsahannya, termasuk batas maksimal sepertiga harta bersih setelah utang dan biaya pemakaman yang wajar, serta ketentuan penerima wasiat. Wasiat kepada ahli waris juga memiliki aturan tersendiri.

Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ، فَلَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ

“Sesungguhnya Allah telah memberikan kepada setiap orang yang berhak akan haknya, maka tidak ada wasiat bagi ahli waris.” (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi; dinilai sahih oleh sejumlah ulama).

Dengan demikian, jangan sampai niat berbakti kepada orang tua menyebabkan kita mengabaikan ketentuan syariat tentang harta warisan.

4. Bagaimana cara berbakti kepada orang tua yang sudah meninggal?

Tidak melaksanakan ritual selamatan 7 hari atau 40 hari bukan berarti kita tidak berbakti kepada orang tua. Ada amalan yang jelas tuntunannya dan lebih patut kita utamakan.

Seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang apakah masih ada bentuk kebajikan kepada kedua orang tua setelah mereka meninggal. Beliau menjawab:

نَعَمْ، الصَّلَاةُ عَلَيْهِمَا، وَالِاسْتِغْفَارُ لَهُمَا، وَإِنْفَاذُ عَهْدِهِمَا مِنْ بَعْدِهِمَا، وَصِلَةُ الرَّحِمِ الَّتِي لَا تُوصَلُ إِلَّا بِهِمَا، وَإِكْرَامُ صَدِيقِهِمَا

“Ya, yaitu mendoakan keduanya, memohonkan ampun bagi keduanya, melaksanakan janji atau komitmen keduanya yang dibenarkan, menyambung silaturahmi yang tidak tersambung kecuali melalui keduanya, dan memuliakan teman-teman keduanya.” (HR. Abu Dawud no. 5142).

Hadis ini menunjukkan bahwa berbakti kepada orang tua setelah wafat memiliki bentuk-bentuk yang jelas tuntunannya, di antaranya:

* Mendoakan agar Allah mengampuni dan merahmati mereka.

* Melunasi utang mereka apabila ada.

* Menunaikan wasiat mereka yang sah dan sesuai syariat.

* Menyambung silaturahmi dengan kerabat dan memuliakan sahabat mereka.

* Bersedekah atas nama mereka dengan cara yang dibenarkan syariat.

Allah Ta‘ala mengajarkan doa bagi orang tua:

رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا

“Wahai Tuhanku, sayangilah keduanya sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku pada waktu kecil.” (QS. Al-Isra’: 24).

Inilah di antara bentuk bakti yang dapat terus kita lakukan setelah orang tua meninggal dunia.

5. Bagaimana menyikapi keluarga besar yang masih mempertahankan tradisi tersebut?

Apabila keluarga besar masih berpegang pada tradisi selamatan, hendaknya kita tidak langsung memutus hubungan, mencela, atau mempermalukan mereka.

Sampaikan dengan lembut bahwa kita ingin berbakti kepada orang tua melalui amalan yang memiliki tuntunan dari Rasulullah ﷺ. Jika keluarga ingin bersedekah atau memberi makan anak yatim, kita dapat mendukungnya tanpa mengaitkannya dengan ritual yang dikhususkan pada hari ke-7 atau ke-40.

Apabila keluarga mengadakan acara tersebut, kita juga perlu melihat bentuk kegiatannya: apakah sekadar pertemuan keluarga dan pemberian makanan, atau ritual keagamaan tertentu yang diyakini sebagai tuntunan khusus. Hukum setiap bentuk kegiatan perlu dinilai sesuai kenyataannya.

Jika terdapat ritual yang tidak disyariatkan, hendaknya kita menolaknya dengan cara yang baik, tanpa merendahkan orang tua yang telah wafat atau keluarga yang belum memahami persoalannya.

Kesimpulan

Apakah anak boleh tidak melaksanakan wasiat orang tua untuk mengadakan selamatan 7 hari dan 40 hari?

Ya, boleh tidak melaksanakannya apabila wasiat itu berupa ritual keagamaan yang tidak memiliki dasar syariat. Wasiat tidak mengubah suatu amalan yang tidak disyariatkan menjadi ibadah yang disyariatkan.

Namun, ada beberapa catatan penting:

* Wasiat yang sah dan sesuai syariat hendaknya ditunaikan.

* Santunan kepada anak yatim tetap merupakan amal kebaikan dan boleh dilakukan tanpa ritual hari ke-7 atau ke-40.

* Jika wasiat menyangkut penggunaan harta peninggalan, periksa aturan wasiat dan hak ahli waris terlebih dahulu.

* Tetaplah berbakti kepada orang tua dengan mendoakan, memohonkan ampun, dan melakukan kebaikan yang dibenarkan syariat.

* Sampaikan keputusan kepada keluarga dengan santun, bukan dengan pertengkaran.

Wallāhu a‘lam bish-shawāb.

Semoga Allah Ta‘ala mengampuni kedua orang tua kita, merahmati mereka, dan membimbing kita agar dapat berbakti kepada mereka dengan cara yang diridai-Nya. آمِينَ يَا رَبَّ الْعَالَمِينَ

0 Comments

Login untuk memberikan komentar positif
💬
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Artikel Terbaru Fauzi Basulthana