Hukum memaksa sholat
4 days ago
57 views

Hukum memaksa sholat

Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh

Selamat pagi ustadz.

Sedikit pertanyaan masalah sunah dan wajib.

Kita tdk bisa memaksa orang untuk melakukan yg wajib yaitu sholat kecuali kpd keluarga kita sendiri.

Yg memaksa untuk berbuat sesuatu yg wajib adalah Alloh swt seperti sholat dll.

Bagaimana menurut pendapat ustadz

Wassalamu'alaikum warohmatullohi wabararokatuh.

Zpry, Bwi 20260830

UFB menjawab

Wa‘alaikumussalām warahmatullāhi wabarakātuh.

Pertanyaan ini perlu diluruskan. Benar bahwa kewajiban shalat ditetapkan oleh Allah, dan tidak seorang pun boleh mewajibkan sesuatu yang Allah tidak wajibkan. Namun, tidak tepat mengatakan bahwa kita tidak boleh memaksa atau menyuruh orang lain mengerjakan kewajiban shalat. Justru dalam syariat, kita diperintahkan untuk memerintahkan kepada yang wajib dan mencegah dari yang haram, sesuai kemampuan, hikmah, dan ketentuan syariat.

1. Shalat adalah kewajiban yang Allah tetapkan

Allah Ta‘ālā berfirman:

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang telah ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”

(QS. An-Nisā’: 103)

Jadi, yang menjadikan shalat wajib adalah Allah, bukan manusia.

2. Tetapi Allah juga memerintahkan kita menyuruh orang lain melakukan shalat

Allah Ta‘ālā berfirman kepada Nabi ﷺ:

وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلَاةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا

“Dan perintahkanlah keluargamu untuk melaksanakan shalat dan bersabarlah dalam mengerjakannya.”

(QS. Ṭāhā: 132)

Perhatikan, Allah tidak hanya mengatakan “shalatlah kamu”, tetapi juga:

وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلَاةِ

“Perintahkanlah keluargamu untuk shalat.”

Maka menyuruh orang lain mengerjakan kewajiban bukan berarti kita membuat kewajiban baru. Kita hanya menyampaikan dan menegakkan kewajiban yang memang telah Allah tetapkan.

3. Bahkan anak diperintahkan shalat sejak kecil

Rasulullah ﷺ bersabda:

مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ

“Perintahkanlah anak-anak kalian untuk shalat ketika mereka berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka (dengan pukulan pendidikan) karena meninggalkannya ketika mereka berusia sepuluh tahun, serta pisahkan tempat tidur mereka.”

(HR. Abū Dāwūd no. 495; dinilai hasan oleh sejumlah ulama)

Hadis ini sangat jelas menunjukkan bahwa orang tua bukan hanya boleh menyuruh anak shalat, tetapi memang diperintahkan untuk melakukannya.

Adapun “memukul” dalam hadis tersebut bukan kekerasan atau tindakan menyakiti, melainkan bentuk pendidikan yang memiliki batasan-batasan syariat dan tidak boleh menimbulkan cedera atau kezaliman.

4. Kewajiban amar ma‘ruf nahi munkar berlaku secara umum

Allah Ta‘ālā berfirman:

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

“Hendaklah ada di antara kalian segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma‘ruf, dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.”

(QS. Āli ‘Imrān: 104)

Nabi ﷺ juga bersabda:

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ

“Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika tidak mampu, maka dengan hatinya; dan itulah selemah-lemahnya iman.”

(HR. Muslim no. 49)

Maka, seseorang tidak boleh membiarkan kemungkaran hanya dengan alasan ‘saya tidak boleh memaksa orang’, apabila dia memiliki kewenangan dan kemampuan untuk menasihati atau mencegahnya sesuai syariat.

5. Tetapi harus dibedakan antara “mewajibkan” dan “memerintahkan”

Ini poin penting.

Mewajibkan secara syariat adalah hak Allah dan Rasul-Nya ﷺ. Kita tidak boleh mengatakan sesuatu itu wajib jika Allah dan Rasul-Nya tidak mewajibkannya.

Namun memerintahkan seseorang melakukan kewajiban yang sudah Allah wajibkan, itu justru diperintahkan syariat.

Contohnya:

  • Allah mewajibkan shalat → kita wajib menyuruh keluarga shalat.

  • Allah mewajibkan puasa Ramadan → kita boleh dan wajib mengingatkan orang yang menjadi tanggung jawab kita.

  • Allah mengharamkan zina → kita wajib menasihati dan mencegah kemungkaran sesuai kemampuan dan kewenangan.

Jadi, kita tidak menciptakan hukum; kita menjalankan hukum Allah.

6. Apakah boleh memaksa orang dewasa yang bukan tanggungan kita?

Di sini perlu ada perincian.

Kita wajib berdakwah, menasihati, mengingatkan, dan mengajak kepada shalat. Tetapi cara menegakkan kewajiban berbeda sesuai kedudukan dan kemampuan.

Allah berfirman:

لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ

“Tidak ada paksaan dalam agama.”

(QS. Al-Baqarah: 256)

Ayat ini tidak berarti seseorang bebas meninggalkan kewajiban setelah beriman tanpa boleh dinasihati. Maksudnya, seseorang tidak dipaksa masuk Islam. Adapun setelah seseorang menjadi Muslim, ia terikat dengan hukum-hukum Islam.

Untuk orang lain yang bukan berada di bawah tanggung jawab kita, kita tidak boleh bertindak melampaui kewenangan, tetapi tetap memiliki kewajiban menasihati dengan cara yang baik.

Allah berfirman:

ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ

“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik.”

(QS. An-Naḥl: 125)

7. Khusus keluarga, tanggung jawabnya lebih kuat

Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا

“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka.”

(QS. At-Taḥrīm: 6)

Ali bin Abi Ṭālib رضي الله عنه menjelaskan makna ayat ini:

عَلِّمُوهُمْ وَأَدِّبُوهُمْ

“Ajarkanlah mereka dan didiklah mereka.”

Maka orang tua tidak cukup mengatakan, “Saya tidak bisa memaksa anak saya shalat karena yang mewajibkan adalah Allah.”

Justru orang tua harus berkata:

“Allah yang mewajibkan shalat, dan Allah pula yang memerintahkan saya sebagai orang tua untuk mendidik dan menyuruh anak saya mengerjakannya.”

Kesimpulan

Jadi, pendapat yang lebih tepat adalah:

① Yang mewajibkan shalat adalah Allah ﷻ.
② Kita tidak berhak membuat sesuatu menjadi wajib tanpa dalil.
③ Tetapi kita diperintahkan Allah untuk memerintahkan keluarga kita mengerjakan shalat.
④ Kita juga diperintahkan melakukan amar ma‘ruf nahi munkar sesuai kemampuan.
⑤ “Memaksa” harus dipahami secara benar: bukan tindakan zalim atau kekerasan tanpa batas, tetapi ketegasan dalam mendidik dan menegakkan kewajiban sesuai kewenangan dan tuntunan syariat.
⑥ Terhadap orang yang bukan tanggungan kita, kewajiban kita adalah berdakwah dan menasihati dengan hikmah, serta tidak melampaui kewenangan.

Dengan demikian, kalimat “yang memaksa melakukan sesuatu yang wajib hanyalah Allah” kurang tepat jika dimaksudkan bahwa manusia tidak boleh menyuruh atau menegakkan kewajiban. Allah sendiri yang memerintahkan kita untuk menyuruh keluarga melakukan shalat.

Wallāhu a‘lam bish-shawāb.

0 Comments

Login untuk memberikan komentar positif
💬
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Artikel Terbaru Fauzi Basulthana