Hukum menerima penggantian produk
Bismillah ...Assalamualaikum wa rahmatullahi wa barokatuhu ...
Afwan Ustadzy... ahsanallohu ilaykum, ada titipan pertanyaan...;
Apa hukumnya menerima makanan dari hasil komplein, sebab komplein produk yg gk Lengkap dan pelayanan yg kurang puas
Akhirnya toko mengambil sikap mengganti dg produk baru
Maksudnya toko datang mengantarkan produk baru langsung kerumah
Tp produk yang pertama dibeli tadi sudah dikonsumsi habis
Barokallohu fiikum wa Jazakumullohu khairon
MRY, Badung Bali 20260508
UFB menjawab
Bismillāh walḥamdulillāh.
Kasus yang ditanyakan pada asalnya berkaitan dengan hak konsumen, ganti rugi, dan kerelaan dalam muamalah. Selama tidak ada kedustaan, tipu daya, atau mengambil hak orang lain secara zalim, maka hukumnya insyāAllah boleh.
Kaidah Umum Muamalah
Allah Ta’ālā berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil, kecuali dengan perdagangan yang didasari saling ridha di antara kalian.”
(QS. An-Nisā’: 29)
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ
“Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan atas dasar saling ridha.”
(HR. Ibnu Mājah, dinyatakan hasan oleh sebagian ulama)
Dalam kaidah fikih disebutkan:
الْأَصْلُ فِي الْمُعَامَلَاتِ الْإِبَاحَةُ
“Asal hukum muamalah adalah boleh.”
Maka, jika toko dengan ridha mengganti produk karena pelayanan kurang baik, barang cacat, kurang lengkap, atau demi menjaga kepuasan pelanggan, maka penggantian itu halal diterima.
Tentang Produk Pertama yang Sudah Dikonsumsi
Kalau memang:
benar ada kekurangan produk/pelayanan,
lalu konsumen menyampaikan komplain dengan jujur,
kemudian pihak toko sendiri yang memutuskan memberi pengganti,
maka itu termasuk:
kompensasi,
layanan purna jual,
atau bentuk tanggung jawab penjual.
Tidak mengapa menerimanya, walaupun produk pertama sudah habis dikonsumsi, selama bukan hasil tipu daya.
Karena Nabi ﷺ bersabda:
الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ
“Kaum muslimin itu berjalan di atas kesepakatan/syarat mereka.”
(HR. Abu Dāwud dan lainnya)
Artinya, bila toko memang memiliki kebijakan penggantian barang atau kompensasi pelanggan, maka hal itu sah.
Namun Menjadi Haram Bila…
Kalau seseorang sengaja:
berdusta,
mengaku barang kurang padahal lengkap,
membesar-besarkan keluhan,
atau sengaja mencari keuntungan dengan modus komplain,
maka ini haram.
Allah Ta’ālā berfirman:
وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ
“Janganlah kalian merugikan hak-hak manusia.”
(QS. Al-A‘rāf: 85)
Dan Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا
“Barang siapa menipu kami, maka ia bukan golongan kami.”
(HR. Muslim)
Kesimpulan
Jika:
komplainnya benar,
tidak ada dusta,
tidak ada niat menipu,
dan toko rela mengganti produk,
maka boleh menerima makanan atau produk pengganti tersebut, dan tidak mengapa walaupun produk pertama sudah terlanjur habis dikonsumsi.
Tetapi jika komplain dibuat-buat demi mendapatkan barang gratis atau keuntungan tambahan, maka itu termasuk memakan harta orang lain dengan cara batil dan hukumnya haram.
Wallāhu a‘lam bish-shawāb.
Akhukum filLah
Ustadz Fauzi Basulthana