Hukum Mengambil Daging Kurban
3 hours ago
9 views

Hukum Mengambil Daging Kurban

Assalamualaikum Stadz, mohon petunjuk ilmu, mendekati Hari Raya idul Adha, ada yang berpendapat yg berkurban boleh mengambil sebagian dagingnya, belakangan ada yang menyampaikan haram mengambil sebagian daging yg dikurbankan

Husin, Dps 20260503

UFB menjawab

Wa’alaikumussalām wa raḥmatullāhi wa barakātuh.
Semoga Allah memberkahi Anda—ini pertanyaan yang memang sering muncul tiap menjelang Idul Adha.

🔹 Hukum orang yang berkurban mengambil daging qurbannya

Jawaban yang benar (sesuai Al-Qur’an, hadits, dan pemahaman Salaf):
👉 Boleh bagi orang yang berkurban untuk memakan sebagian daging qurbannya.
Bahkan ini disunnahkan, bukan haram.

📖 Dalil dari Al-Qur’an

Allah Ta’ala berfirman:

فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا۟ الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
“Makanlah sebagian darinya dan berilah makan orang yang sengsara lagi fakir.”
(QS. Al-Ḥajj: 28)

Dan juga:

فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا۟ الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ
“Makanlah sebagian darinya dan berilah makan orang yang merasa cukup dan yang meminta.”
(QS. Al-Ḥajj: 36)

➡️ Ayat ini jelas menunjukkan:

  • Disyariatkan makan dari hewan qurban

  • Sekaligus berbagi kepada fakir dan yang membutuhkan

📖 Dalil dari Hadits Nabi ﷺ

Dari ‘Āisyah radhiyallāhu ‘anhā, Nabi ﷺ bersabda:

كُلُوا وَادَّخِرُوا وَتَصَدَّقُوا
“Makanlah, simpanlah, dan bersedekahlah.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

➡️ Ini sangat tegas:

  • Boleh makan

  • Boleh menyimpan

  • Boleh bersedekah

🔹 Penjelasan Ulama Salaf

Para ulama menjelaskan:

  • Mayoritas (jumhur ulama): makan dari qurban adalah sunnah

  • Dianjurkan pembagian:

    1. Sepertiga dimakan

    2. Sepertiga dihadiahkan

    3. Sepertiga disedekahkan

(Meskipun pembagian ini tidak wajib, hanya anjuran)

⚠️ Dari mana muncul pendapat “haram mengambil daging”?

Biasanya ini karena salah paham antara dua hal:

1. ❌ Yang tidak boleh:

Menjual bagian dari qurban atau menjadikannya upah

Hadits:

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلَا أُضْحِيَّةَ لَهُ
“Siapa yang menjual kulit qurbannya, maka tidak ada qurban baginya.”
(HR. Ahmad, hasan)

Dan:

وَلَا تُعْطِ الْجَازِرَ مِنْهَا شَيْئًا
“Jangan memberi tukang sembelih darinya sebagai upah.”
(HR. Bukhari-Muslim)

➡️ Ini yang haram: jual atau jadikan upah, bukan makan.

2. ❌ Yang keliru:

Menganggap semua daging harus disedekahkan

➡️ Ini tidak benar, karena bertentangan dengan ayat:

فَكُلُوا مِنْهَا (makanlah darinya)

🔹 Kesimpulan

✅ Orang yang berkurban:

  • Boleh makan sebagian daging qurbannya

  • Bahkan disunnahkan

  • Boleh menyimpan dan menghadiahkan

❌ Yang tidak boleh:

  • Menjual bagian qurban

  • Memberikan sebagai upah jagal

Wallohu A'lam bish-showab

Akhukum filLah UFB

0 Comments

Login untuk memberikan komentar positif
Belum ada komentar
Artikel Terbaru Fauzi Basulthana