Hukum Mengambil Selisih Harga Borongan
5 months ago
41 views

Hukum Mengambil Selisih Harga Borongan

Assalamualaikum ustadz. Tanya...

Seseorg bekerja d perusahaan kontraktor. Bolehkah dia mengambil selisih harga borongan mandor di lapangan?

Contoh..harga pasangan batu ke mandor 580 K per m³. Dilaporkan ke kantor 590 K per m³.

R di Bekasi

Ustadz menjawab;

Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

Terima kasih atas pertanyaannya yang penting ini. Untuk menjawab masalah hukum mengambil selisih harga borongan dalam pekerjaan kontraktor, kita perlu merujuk pada prinsip-prinsip syariat Islam, khususnya Al-Qur'an dan As-Sunnah, yang dipahami sesuai dengan manhaj para ulama Salafus Shalih, yaitu dalam konteks menjaga amanah, kejujuran, dan menjauhi unsur penipuan serta harta yang tidak halal.

🕌 Jawaban Berdasarkan Prinsip Syariat

Hukum asal permasalahan ini dikembalikan kepada status orang yang bertanya (pegawai kontraktor) dan aturan yang berlaku di perusahaannya.

1. Masalah Amanah dan Ghasy (Penipuan)

Inti dari permasalahan ini adalah masalah amanah dan ghasy (penipuan/ ketidakjujuran).

Amanah (Kepercayaan):

Pegawai yang bekerja di perusahaan memegang amanah untuk menjalankan tugasnya dengan jujur demi kepentingan perusahaan (pemilik harta). Mengambil keuntungan pribadi dari selisih harga yang seharusnya menjadi hak perusahaan adalah bentuk pengkhianatan amanah.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

(Terjemah: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanatmu, sedang kamu mengetahui.”) (QS. Al-Anfal: 27)

Dalam konteks ini, amanah mencakup kejujuran dalam pelaporan biaya.

Ghasy (Penipuan):

Menetapkan harga borongan yang lebih tinggi kepada perusahaan daripada harga sebenarnya yang disepakati dengan mandor adalah bentuk penipuan terhadap perusahaan.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا

(Terjemah: “Barangsiapa menipu kami (tidak jujur), maka dia bukan dari golongan kami.”) (HR. Muslim)

Para ulama Salaf dan penerusnya memahami hadis ini berlaku umum untuk segala bentuk kecurangan dalam muamalah (transaksi/hubungan kerja).

2. Hukum Mengambil Selisih Harga (Kelebihan Borongan)

Selisih harga sebesar Rp 10.000,00 per m³

(Rp 590.000,00 - Rp 580.000,00) yang diambil oleh pegawai tersebut tergolong sebagai harta yang diperoleh dengan cara yang tidak benar (mal ghairu syar’i) jika:

A. Tanpa Izin Perusahaan (Haram)

Jika pegawai tersebut adalah seorang wakil perusahaan yang ditugaskan untuk mencari harga terbaik dan tidak diizinkan oleh perusahaan untuk mengambil komisi atau selisih harga dari transaksi, maka:

Selisih tersebut adalah harta perusahaan yang wajib dikembalikan.

Mengambilnya adalah termasuk dalam kategori ghulūl (penggelapan/korupsi) atau memakan harta saudaranya (pemilik perusahaan) secara batil.

Kaedah Fiqih Salaf:

Para ulama Salaf sepakat bahwa seorang agen (wakil) tidak boleh mengambil untung dari transaksi yang dia jalankan untuk orang lain tanpa sepengetahuan dan izin dari pihak yang diwakilinya. Sebab, tugasnya adalah mencari harga yang paling murah untuk kepentingan tuannya (perusahaan).

B. Dengan Izin atau Ketentuan Perusahaan (Halal)

Jika:

Perusahaan memang memberikan izin kepada pegawai tersebut untuk mengambil selisih/komisi (misalnya, sebagai insentif jika bisa mendapatkan harga borongan di bawah pagu yang ditetapkan).

ATAU

Hal tersebut merupakan adat/kebiasaan (urf) yang berlaku dan diketahui secara umum dalam industri tersebut, dan tidak ada larangan tertulis/lisan dari perusahaan, dan posisi pegawai adalah sebagai agen pencari untung.

ATAU

Pegawai tersebut bertindak sebagai broker (simsar) yang dibayar komisi (ujrah) atas usahanya, dan selisih itu dihitung sebagai komisinya, serta tidak ada penipuan terhadap mandor.

Dalam kondisi ini, selisih tersebut bisa menjadi halal karena adanya kerelaan (ridha) dari pemilik harta (perusahaan) baik secara eksplisit maupun implisit (berdasarkan urf yang sahih).

✍️ Kesimpulan dan Saran

🛑 Kesimpulan Hukum:

Jika pegawai tersebut adalah seorang karyawan tetap yang digaji untuk tugas pelaporan dan pengadaan, dan perusahaan tidak mengizinkan dia mengambil selisih harga, maka mengambil selisih Rp 10.000,00 per m³ itu adalah perbuatan Haram. Wajib baginya untuk:

Bertobat kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala.

Mengembalikan seluruh selisih yang pernah diambil kepada perusahaan.

💡 Saran Terbaik:

Untuk menjaga diri dari syubhat (perkara samar-samar) dan menjamin kehalalan rezeki sesuai tuntunan Salafus Shalih:

Bersikap Jujur:

Laporkanlah harga yang sebenarnya kepada kantor, yaitu Rp 580.000,00 per m³.

Minta Komisi (Ju'alah):

Jika ingin mendapatkan penghasilan tambahan, sampaikan secara terbuka kepada atasan atau pemilik perusahaan bahwa ia telah berhasil mendapatkan harga yang lebih murah (Rp 580.000,00) dari anggaran atau target awal. Lalu, mintalah ju'alah (upah/imbalan) atas usahanya tersebut. Ini adalah cara yang bersih dan halal.

Semoga Allah Subhanahu Wa Ta'ala selalu membimbing kita untuk mencari rezeki yang halal dan menjaga amanah.

Wallohu A'lam bish-showab

Jawaban ini adalah fatwa hukum secara umum (hukm syar'i) berdasarkan dalil Al-Qur'an dan Sunnah sesuai pemahaman para ulama dan kaidah fiqih.

Untuk kasus yang sangat spesifik dan detail, sebaiknya dikonsultasikan langsung kepada ulama yang kompeten di wilayah Antum. .

UFB

1 Comments

Login untuk memberikan komentar positif
Belum ada komentar
Artikel Terbaru Fauzi Basulthana