Hukum Mengambil Wakaf Kembali
10 days ago
45 views

Hukum Mengambil Wakaf Kembali


Bismillah ...Assalamualaikum wa rahmatullahi wa barokatuhu ...Afwan Ustadzy... ahsanallohu ilaykum, ada titipan pertanyaan...;
Apa hukum seorang cucu mengambil kembali wakaf dari kakeknya dan apakah ada hukum positif yang menjerat pada pasal ini karena ini kejadian di beberapa tempat pondok pesantren atau masjid dan mushola yang direbut kembali oleh ahli warisnya

Barokallohu fiikum wa Jazakumullohu khairon

Akbar, Bwi 20250603

UFB menjawab

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Barakallahu fiikum wa ahsanallahu ilaikum.

Masalah mengambil kembali tanah, bangunan, atau harta yang sudah diwakafkan oleh orang tua atau kakek termasuk perkara yang sangat serius dalam syariat. Karena wakaf adalah ibadah yang bersifat luzum (mengikat) apabila telah sah dan terpenuhi syarat-syaratnya.

Pengertian Wakaf

Wakaf adalah menahan pokok harta dan mengalirkan manfaatnya di jalan Allah.

Dalil asal wakaf adalah hadis Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu ketika mendapatkan tanah di Khaibar:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ أَصَابَ أَرْضًا بِخَيْبَرَ، فَأَتَى النَّبِيَّ ﷺ يَسْتَأْمِرُهُ فِيهَا، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أَصَبْتُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مَالًا قَطُّ أَنْفَسَ عِنْدِي مِنْهُ، فَمَا تَأْمُرُنِي بِهِ؟ قَالَ:
«إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا»

“Jika engkau mau, tahan pokoknya dan sedekahkan hasilnya.”
(HR. no. 2737 dan no. 1632)

Dalam riwayat disebutkan:

لَا يُبَاعُ أَصْلُهَا وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ

“Pokok harta wakaf itu tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan, dan tidak boleh diwariskan.”

Ini menunjukkan bahwa harta yang sudah sah menjadi wakaf keluar dari kepemilikan pribadi pewakaf dan tidak menjadi harta warisan lagi.

Hukum Ahli Waris atau Cucu Mengambil Kembali Wakaf

Apabila wakaf tersebut sah secara syariat — misalnya jelas tanahnya, jelas peruntukannya, telah diikrarkan, dan digunakan untuk masjid, mushalla, pondok pesantren, atau kaum muslimin — maka ahli waris tidak boleh mengambil kembali.

Perbuatan tersebut termasuk memakan harta dengan cara batil dan melanggar amanah.

Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil.”
QS.

Dan Allah berfirman:

وَمَنْ أَوْفَىٰ بِعَهْدِهِ مِنَ اللَّهِ

“Dan siapakah yang lebih menepati janji selain Allah?”
QS.

Juga firman Allah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad.”
QS.

Penjelasan Ulama Salaf dan Fuqaha

Imam an-Nawawi rahimahullah berkata:

إِذَا صَحَّ الْوَقْفُ لَزِمَ وَلَا يَجُوزُ الرُّجُوعُ فِيهِ

“Jika wakaf telah sah maka menjadi mengikat dan tidak boleh ditarik kembali.”
(Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab)

berkata:

وَإِذَا وَقَفَ الْوَقْفَ الصَّحِيحَ زَالَ مُلْكُهُ عَنْهُ

“Apabila seseorang mewakafkan wakaf yang sah, maka hilang kepemilikannya dari harta tersebut.”
(Al-Mughni)

Maka tanah wakaf masjid, mushalla, pesantren, kuburan muslimin, dan semisalnya bukan lagi milik keluarga pewakaf.

Apakah Berdosa Besar?

Ya, apabila dilakukan dengan sengaja dan mengetahui bahwa itu wakaf kaum muslimin.

Apalagi bila sampai:

  • menggusur masjid,

  • menutup pesantren,

  • menguasai tanah wakaf,

  • atau menjual aset wakaf.

Karena itu termasuk kezaliman terhadap hak Allah dan hak kaum muslimin.

Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ ظَلَمَ قِيدَ شِبْرٍ مِنَ الْأَرْضِ طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ

“Barang siapa mengambil tanah walau sejengkal secara zalim, maka akan dikalungkan kepadanya dari tujuh lapis bumi.”
(HR. no. 2452 dan no. 1610)

Bagaimana Dalam Hukum Positif di Indonesia?

Dalam hukum negara Indonesia, wakaf juga dilindungi undang-undang.

Di antaranya:

  • UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

  • PP No. 42 Tahun 2006

Secara umum, harta wakaf yang sudah sah:

  • tidak boleh dijual,

  • diwariskan,

  • dialihkan,

  • atau diambil kembali tanpa alasan syar’i dan prosedur hukum yang sah.

Bahkan dalam sebagian kasus, perebutan tanah wakaf dapat berujung:

  • gugatan perdata,

  • pembatalan sertifikat,

  • hingga pidana apabila ada pemalsuan, penyerobotan, atau pengalihan ilegal.

Karena itu para pengurus masjid, pesantren, dan mushalla sangat dianjurkan:

  1. membuat akta ikrar wakaf resmi,

  2. mendaftarkan sertifikat wakaf,

  3. menunjuk nadzir yang amanah,

  4. menyimpan dokumen dan saksi dengan baik.

Ini termasuk menjaga hak kaum muslimin dan menutup pintu sengketa.

Namun Ada Beberapa Rincian Penting

Kadang terjadi sengketa karena:

  • ternyata belum pernah diwakafkan secara sah,

  • hanya dipinjamkan,

  • atau tidak ada bukti/saksi yang jelas.

Maka perkara seperti ini harus diteliti oleh:

  • ahli ilmu,

  • pihak KUA,

  • Badan Wakaf Indonesia,

  • dan pengadilan agama bila diperlukan.

Karena tidak semua klaim “ini wakaf” otomatis benar tanpa pembuktian.

Penutup

Kesimpulannya:

  • Jika wakaf kakek telah sah secara syariat, maka cucu dan ahli waris tidak boleh mengambil kembali.

  • Harta wakaf bukan warisan.

  • Mengambilnya secara zalim termasuk dosa besar.

  • Dalam hukum Indonesia juga ada perlindungan hukum terhadap aset wakaf.

  • Sangat penting menguatkan administrasi wakaf agar tidak menjadi sumber fitnah dan sengketa di kemudian hari.

Semoga Allah menjaga masjid, mushalla, pesantren, dan seluruh wakaf kaum muslimin dari kezhaliman dan sengketa.

Wallahu a’lam bish-shawab.
Barakallahu fiikum wa jazakumullahu khairan.

Lanjutannya

Permasalahannya ahli warisnya sekarang berkedudukan sebagai Nazir wakaf tersebut lalu dia mengatakan bahwa itu punya kakeknya... Bagaimana penyelesaian masalah ini?

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Jika ahli waris tersebut sekarang menjadi nadzir lalu mengaku bahwa tanah atau bangunan itu “masih milik kakeknya”, maka penyelesaiannya harus kembali kepada kaidah syariat dan pembuktian hukum, bukan sekadar pengakuan keluarga.

Kedudukan Nadzir Dalam Syariat

Nadzir hanyalah pengelola wakaf, bukan pemilik wakaf.

Tugas nadzir adalah menjaga, mengurus, dan menjalankan amanah wakaf sesuai tujuan pewakaf.

Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا

“Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian menyampaikan amanah kepada yang berhak.”
QS.

Kalau seseorang menjadi nadzir lalu mengklaim aset wakaf menjadi milik pribadi atau keluarga, padahal sudah sah menjadi wakaf, maka itu bentuk khianat terhadap amanah.

Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا إِيمَانَ لِمَنْ لَا أَمَانَةَ لَهُ

“Tidak sempurna iman orang yang tidak amanah.”
(HR. )

Patokan Utamanya: Apakah Wakafnya Sudah Sah?

Ini inti masalahnya.

Jika terbukti wakafnya sah:

misalnya:

  • ada ikrar wakaf,

  • ada saksi,

  • sudah lama digunakan untuk masjid/pesantren/mushalla,

  • masyarakat mengetahui itu wakaf,

  • ada dokumen,

  • atau ada sertifikat wakaf,

maka harta itu bukan lagi milik keluarga.

Hadis Umar radhiyallahu ‘anhu:

لَا يُبَاعُ أَصْلُهَا وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ

“Pokok harta wakaf tidak boleh dijual, dihibahkan, dan diwariskan.”
(HR. dan )

Maka ucapan:

“Ini dulu milik kakek saya”

tidak otomatis membatalkan wakaf.

Karena memang asalnya milik kakeknya, tetapi setelah diwakafkan telah keluar dari kepemilikan pribadi.

Penyelesaian Secara Syar’i

1. Tempuh musyawarah dengan lembut

Awali dengan nasihat dan tabayyun.

Allah berfirman:

وَالصُّلْحُ خَيْرٌ

“Perdamaian itu lebih baik.”
QS.

Datangkan:

  • tokoh masyarakat,

  • ustadz yang dipercaya,

  • pihak KUA,

  • atau Badan Wakaf Indonesia.

Kadang masalah selesai karena ketidaktahuan atau emosi keluarga.

2. Kumpulkan bukti wakaf

Yang dicari:

  • Akta Ikrar Wakaf,

  • sertifikat wakaf,

  • saksi-saksi lama,

  • sejarah penggunaan,

  • surat hibah/wakaf,

  • catatan desa/KUA,

  • bukti bangunan masjid/pesantren telah berdiri lama.

Dalam fikih, penggunaan yang sangat masyhur di tengah masyarakat (istifadhah) juga memiliki nilai pembuktian kuat.

3. Jika nadzir menyalahgunakan amanah

Maka boleh diganti.

Karena tujuan nadzir adalah menjaga wakaf, bukan menguasainya.

Para ulama menjelaskan bahwa hakim/pemerintah boleh memberhentikan nadzir yang khianat atau tidak amanah.

menyebutkan dalam Al-Mughni bahwa nadzir dapat dicopot bila:

  • berkhianat,

  • merusak amanah,

  • atau tidak menjalankan maslahat wakaf.

4. Bila tetap memaksa merebut

Maka boleh dibawa ke jalur hukum

Karena menjaga wakaf kaum muslimin termasuk kewajiban.

Di Indonesia ada:

  • Pengadilan Agama,

  • Badan Wakaf Indonesia,

  • KUA,

  • dan aturan UU Wakaf.

Bahkan bila ada unsur:

  • penyerobotan,

  • pemalsuan,

  • penjualan ilegal,

  • penguasaan aset wakaf,

dapat diproses secara hukum.

Ini bukan dianggap “melawan keluarga”, tetapi menjaga hak umat Islam.

Kaidah Penting

Masjid yang sudah digunakan kaum muslimin

Mayoritas ulama memandang bahwa apabila tanah telah dijadikan masjid dan dipakai shalat umum dengan izin pemilik sebagai wakaf, maka status wakafnya sangat kuat.

Allah berfirman:

وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ

“Sesungguhnya masjid-masjid itu milik Allah.”
QS.

Karena itu tidak boleh diwariskan atau dijadikan milik pribadi kembali.

Nasihat Untuk Ahli Waris

Hendaknya takut kepada Allah.

Jangan sampai:

  • orang tua atau kakeknya ingin pahala jariyah terus mengalir,

  • tetapi cucunya justru memutus amal itu.

Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثٍ: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ ...

“Jika manusia meninggal maka terputus amalnya kecuali tiga: sedekah jariyah...”
(HR. no. 1631)

Wakaf masjid dan pesantren termasuk sedekah jariyah terbesar.

Merebutnya kembali bisa menjadi sebab terhalangnya pahala dan datangnya dosa kezhaliman.

Wallahu a’lam bish-shawab.
Barakallahu fiikum wa jazakumullahu khairan.

Lanjut pertanyaan

Ooo hampir lupa ada tambahan nya Ustady; dia ini sekarang masuk sebagai pengawas di Yayasan lalu dia ingin mengeluarkan salah seorang guru yang mengajar di lembaga tersebut untuk digantikan dengan anak mantunya Bagaimana sikap kita?

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Dalam masalah seperti ini perlu dibedakan antara:

  1. hak pengelolaan lembaga,

  2. amanah wakaf/yayasan,

  3. dan kepentingan pribadi atau keluarga.

Karena sering terjadi konflik di lembaga Islam bukan karena agama, tetapi karena bercampurnya amanah dengan kepentingan keluarga.

Prinsip Dasar Dalam Syariat

Jabatan di yayasan, pesantren, atau lembaga wakaf adalah amanah, bukan warisan keluarga.

Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا

“Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian menyampaikan amanah kepada yang berhak.”
QS.

Dan Allah berfirman:

إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ

“Sesungguhnya sebaik-baik orang yang engkau ambil bekerja adalah yang kuat dan amanah.”
QS.

Maka ukuran dalam memilih guru, pengurus, mudir, atau pegawai adalah:

  • agama,

  • amanah,

  • kemampuan,

  • dan maslahat lembaga, bukan sekadar hubungan keluarga.

Hukum Mendahulukan Keluarga Karena Nepotisme

Kalau anak mantunya memang:

  • lebih alim,

  • lebih amanah,

  • lebih cocok,

  • dan keputusan dilakukan secara syura serta profesional,

maka tidak masalah.

Namun jika:

  • guru lama baik dan amanah,

  • lalu dikeluarkan hanya karena kepentingan keluarga,

  • atau untuk menguasai lembaga,

maka ini termasuk kezaliman dan pengkhianatan amanah.

Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنِ اسْتَعْمَلَ رَجُلًا عَلَى عِصَابَةٍ وَفِيهِمْ مَنْ هُوَ أَرْضَى لِلَّهِ مِنْهُ فَقَدْ خَانَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَالْمُؤْمِنِينَ

“Barang siapa mengangkat seseorang pada suatu urusan padahal ada yang lebih diridhai Allah darinya, maka ia telah berkhianat kepada Allah, Rasul-Nya, dan kaum mukminin.”
(Diriwayatkan oleh dan dinilai hasan oleh sebagian ulama)

Sikap Yang Seharusnya Dilakukan

1. Tenang dan jangan terburu-buru memusuhi

Jangan sampai masalah yayasan berubah menjadi fitnah besar, permusuhan, dan perpecahan dakwah.

Allah berfirman:

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا

“Berpegang teguhlah kalian semuanya kepada tali Allah dan jangan bercerai-berai.”
QS.

2. Minta semua keputusan dilakukan secara syura dan tertulis

Dalam yayasan harus ada:

  • AD/ART,

  • struktur yang jelas,

  • rapat resmi,

  • berita acara,

  • dan alasan objektif.

Allah berfirman:

وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ

“Urusan mereka diputuskan dengan musyawarah.”
QS.

Kalau keputusan hanya berdasarkan:

“Saya cucu pewakaf” atau “Saya pengawas”

maka itu bukan hujjah syar’i.

3. Lihat maslahat lembaga, bukan ego pribadi

Tanyakan:

  • Apakah guru yang lama bermasalah akidah atau akhlaknya?

  • Apakah kualitas mengajarnya buruk?

  • Apakah ada pelanggaran syariat?

  • Atau hanya karena tidak disukai keluarga?

Kalau tidak ada sebab syar’i dan profesional, maka memberhentikannya termasuk tindakan zalim.

4. Gunakan jalur yayasan dan hukum resmi

Karena sekarang lembaga sudah berbentuk yayasan, maka:

  • keputusan tidak boleh sepihak,

  • pengawas tidak boleh bertindak semaunya,

  • dan ada aturan hukum yayasan di Indonesia.

Bila ada penyalahgunaan jabatan:

  • pembina,

  • pengurus,

  • dewan penasihat,

  • atau pihak terkait dapat bermusyawarah bahkan menempuh jalur hukum organisasi bila diperlukan.

5. Dahulukan ishlah (perdamaian)

Usahakan ada:

  • duduk bersama,

  • mediasi ustadz senior,

  • tokoh masyarakat,

  • atau pihak netral.

Karena kadang inti masalah sebenarnya:

  • perebutan pengaruh,

  • gengsi keluarga,

  • atau konflik lama.

Nasihat Penting

Lembaga ilmu dan wakaf adalah amanah besar.

Jangan sampai:

  • pesantren berubah jadi milik keluarga,

  • masjid jadi alat kekuasaan,

  • atau guru-guru disingkirkan karena kepentingan pribadi.

Rasulullah ﷺ bersabda:

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban.”
(HR. dan )

Kesimpulan

  • Menjadi ahli waris atau pengawas yayasan tidak menjadikan seseorang boleh bertindak semaunya.

  • Pengelolaan wakaf dan lembaga harus berdasarkan amanah, syura, dan maslahat.

  • Tidak boleh memberhentikan guru hanya demi memasukkan keluarga jika tanpa alasan syar’i dan profesional.

  • Tempuh nasihat, musyawarah, dan jalur resmi yayasan.

  • Hindari fitnah, ghibah, dan permusuhan, namun tetap tegas menjaga amanah wakaf dan lembaga Islam.

Wallahu a’lam bish-shawab.
Barakallahu fiikum wa jazakumullahu khairan.

0 Comments

Login untuk memberikan komentar positif
Belum ada komentar
Artikel Terbaru Fauzi Basulthana