Hukum Mengangkat Tangan Saat Khutbah: Telaah Hadis dan Pendapat Ulama
6 months ago
17 views

Diriwayatkan oleh Muslim dan lainnya dari ‘Umārah bin Ruwaibah, ia berkata: “Aku melihat Bishr bin Marwān di atas mimbar mengangkat kedua tangannya, lalu aku berkata: Semoga Allah memburukkan kedua tangan itu. Sungguh aku telah melihat Rasulullah ﷺ tidak lebih dari sekadar melakukan begini dengan tangannya — beliau memberi isyarat dengan jari telunjuknya.”

Para pensyarah hadis berbeda pendapat, apakah yang dimaksud dengan “mengangkat tangan” dalam hadis ‘Umārah itu adalah mengangkat tangan ketika berdoa di atas mimbar, atau yang dimaksud adalah mengangkat tangan bukan ketika berdoa, tetapi ketika berbicara — sebagaimana kebiasaan para penceramah dan pendongeng yang menggerakkan tangannya ke kanan dan kiri untuk menarik perhatian para pendengar.

Pendapat yang lebih kuat adalah makna yang kedua, yaitu makruh mengangkat tangan saat berbicara di atas mimbar dan memberi isyarat dengan keduanya ke kanan dan kiri. Oleh sebab itu, an-Nasā’ī membuat bab khusus: “Bab memberi isyarat dalam khutbah”, dan Ibn Abī Syaibah membuat bab: “Seorang laki-laki yang berkhutbah lalu memberi isyarat dengan tangannya.” Maka dari itu, tidak mengapa khatib mengangkat tangannya ketika berdoa, karena adanya banyak dalil tentang dianjurkannya mengangkat tangan, sebagaimana akan disebutkan sebagian di antaranya.

Namun, sebagian ulama memahami makna yang pertama, yaitu bahwa khatib ketika khutbah cukup berisyarat dengan telunjuk saat berdoa dan tidak mengangkat kedua tangannya, sebagaimana dipahami oleh al-Bayhaqī, an-Nawawī, dan lainnya.

Adapun bagi makmum, disunnahkan untuk mengangkat tangan ketika khatib berdoa pada hari Jumat, dan ini adalah pendapat jumhur ulama selain mazhab Hanafiyah. Dasarnya adalah riwayat Abu Dāwud (dihasankan) dari Salman al-Fārisī ra. bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Sesungguhnya Allah Mahapemalu lagi Mahamulia. Dia malu apabila seorang hamba mengangkat kedua tangannya kepada-Nya lalu Dia menolaknya dengan tangan kosong tanpa hasil.”

Mengangkat tangan juga termasuk sebab terkabulnya doa, sebagaimana hadis Abu Hurairah ra. tentang seorang laki-laki yang menempuh perjalanan panjang, rambutnya kusut dan tubuhnya berdebu, lalu ia mengangkat kedua tangannya ke langit seraya berdoa... (HR. Muslim).

Imam an-Nawawī dalam Syarh Shahih Muslim berkata: “Telah tetap adanya riwayat tentang mengangkat tangan ketika berdoa dalam banyak kesempatan, jumlahnya lebih dari yang dapat dihitung. Aku telah mengumpulkan sekitar tiga puluh hadis dari Shahihain (Bukhari-Muslim). Bahkan, mengangkat tangan ketika berdoa telah ditetapkan dengan hadis-hadis yang mencapai derajat mutawatir ma‘nawi, sebagaimana ditegaskan oleh Imam as-Suyuthi. Maka hukum asalnya adalah mengangkat tangan dalam doa, dan tidak keluar dari hukum asal ini kecuali pada masalah-masalah tertentu yang terbatas.”

Makmum hendaknya mengamini doa imam, namun tanpa mengeraskan suara karena dapat menimbulkan gangguan (HR. Hāsyiyah I‘ānat ath-Thālibīn).

Demikian pula, disunnahkan bagi para jamaah untuk berdoa ketika duduknya khatib di antara dua khutbah, karena telah ditetapkan bahwa doa ketika itu mustajab. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh al-Qādī Husain dan lainnya, berdasarkan pendapat bahwa “saat mustajab pada hari Jumat adalah ketika itu.”

Ibn Hajar dalam Fatāwā-nya berkata: “Jika para jamaah menyibukkan diri dengan berdoa saat itu, maka yang lebih utama adalah dengan suara pelan, karena suara keras dapat menimbulkan gangguan di antara mereka. Selain itu, berdoa dengan suara pelan memang lebih utama, kecuali bila ada sebab yang mengharuskan dikeraskan.”

0 Comments

Login untuk memberikan komentar positif
Belum ada komentar
Artikel Terbaru Riza Ashfari Mizan