Hukum Mengikuti Tradisi Cio dan Menghitung Bazi dalam Proses Lamaran
a day ago
8 views

Hukum Mengikuti Tradisi Cio dan Menghitung Bazi dalam Proses Lamaran

Bismillah ...Assalamualaikum wa rahmatullahi wa barokatuhu ...Afwan Ustadzy... ahsanallohu ilaykum, ada titipan pertanyaan...;

ust, izin tanya. klo dikeluarga besar punya budaya berbeda, kita sudah menjelaskan, tapi pakemnya begitu, jika kita mengikuti hanya sebatas formalitas bagaimana? Jadi setelah pertemuan pertama dgn keluarga besar ada tahapan Cio tau menghitung dan melihat Bazi, agar tahapan Tingjin (lamaran keluarga bisa dilakukan). Kita berdua sudah menyampaikan tidak perlu dilakukan penghitungan Bazi (Nasib/Shio) namun kedua keluarga besar ini multi agama, karena ada budaya Chindo dri leluhur yg harus dilakukan. Apakah perlu kita turuti saja spy prosesnya lanjut, atau kita abaikan tapi ada kendala kedepannya?

GPM, 20261018

UFB menjawab

Bismillah

Wa Alaykumus salam Wa Rahmatulloh Wa Barokatuhu

Hukum Mengikuti Tradisi Cio dan Menghitung Bazi dalam Proses Lamaran

Pertanyaan:

Dalam keluarga besar terdapat tradisi Tionghoa, yaitu tahapan Cio atau menghitung dan melihat Bazi (nasib atau shio) sebelum tahapan Tingjin (lamaran keluarga) dilaksanakan. Kami sudah menyampaikan bahwa penghitungan Bazi tidak diperlukan, tetapi keluarga besar yang berbeda agama tetap menganggapnya sebagai tradisi leluhur yang harus dijalankan. Apakah boleh kami mengikuti sekadar formalitas agar proses pernikahan berlanjut dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari?

Jawaban:

Semoga Allah memberikan taufik kepada penanya, melapangkan urusannya, dan menjadikan rencana pernikahan ini sebagai jalan menuju keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Persoalan ini perlu dibedakan antara menjaga hubungan baik dengan keluarga besar dan mengikuti ritual yang mengandung keyakinan tentang nasib, keberuntungan, atau perkara gaib. Islam memerintahkan kita berbuat baik kepada keluarga dan berdakwah dengan hikmah, tetapi tidak membolehkan kita mengorbankan akidah demi memenuhi tradisi.

1. Hukum mempercayai Bazi sebagai penentu nasib

Apabila Bazi digunakan untuk menafsirkan nasib, meramalkan masa depan, menentukan kecocokan jodoh berdasarkan perkara gaib, atau menetapkan bahwa pernikahan akan membawa keberuntungan maupun kesialan berdasarkan tanggal lahir dan unsur-unsur tertentu, maka hal ini harus dihindari.

Allah Ta'ala berfirman:

وَعِنْدَهُ مَفَاتِحُ الْغَيْبِ لَا يَعْلَمُهَا إِلَّا هُوَ

“Dan di sisi-Nya kunci-kunci semua yang gaib; tidak ada yang mengetahuinya kecuali Dia.” (QS. Al-An'am: 59).

Allah juga berfirman:

قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ

“Katakanlah, tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang gaib kecuali Allah.” (QS. An-Naml: 65).

Ayat ini menegaskan bahwa pengetahuan gaib secara hakiki adalah milik Allah. Adapun ramalan yang dikaitkan dengan tanggal lahir, shio, atau perhitungan Bazi tidak boleh diyakini sebagai cara mengetahui nasib atau masa depan.

Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ، لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

“Barang siapa mendatangi seorang peramal, lalu bertanya kepadanya tentang sesuatu, maka salatnya tidak diterima selama empat puluh malam.” (HR. Muslim no. 2230).

Yang dimaksud tidak diterima di sini adalah ancaman berupa tidak memperoleh pahala penerimaan salat, bukan berarti ia boleh meninggalkan salat. Ia tetap wajib melaksanakan salat lima waktu.

Catatan penting: Tidak setiap tradisi Tionghoa otomatis terlarang. Hukum ditentukan oleh isi, tujuan, dan unsur keyakinan di dalamnya. Namun, jika penghitungan Bazi memang bertujuan meramal nasib atau menentukan kecocokan jodoh berdasarkan keyakinan tersebut, seorang Muslim hendaknya tidak ikut melaksanakannya.

2. Bagaimana jika hanya mengikuti sebagai formalitas?

Ini inti persoalannya.

Jika seseorang sengaja mengikuti penghitungan Bazi hanya untuk menyenangkan keluarga, tetapi tidak mempercayainya, apakah otomatis diperbolehkan?

Jawabannya: tidak otomatis boleh hanya karena tidak percaya atau menganggapnya sebagai formalitas.

Sebab, ada perbedaan antara sekadar hadir dalam pertemuan keluarga dan secara aktif mengikuti praktik ramalan.

* Jika hanya hadir dalam pertemuan keluarga, bersilaturahmi, berbicara dengan baik, dan tidak mengikuti ritual atau penghitungan ramalan, maka pada dasarnya hal itu boleh.

* Jika ikut meminta penghitungan Bazi untuk menentukan kecocokan atau nasib pernikahan, meskipun mengaku hanya formalitas, tindakan tersebut tetap harus dihindari karena termasuk keterlibatan dalam praktik ramalan.

* Jika terdapat unsur ritual keagamaan lain, seperti doa atau persembahan kepada selain Allah, maka seorang Muslim tidak boleh ikut melaksanakan ritual tersebut.

Rasulullah ﷺ mengajarkan bahwa niat sangat penting dalam setiap amalan. Beliau bersabda:

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

“Sesungguhnya amal-amal itu bergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang diniatkannya.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907).

Hadis ini bukan berarti niat baik dapat menghalalkan semua tindakan. Niat harus benar dan cara yang ditempuh juga harus dibenarkan oleh syariat.

Jadi, keinginan menjaga hubungan keluarga merupakan niat yang baik, tetapi hendaknya diwujudkan melalui cara yang tidak melibatkan praktik ramalan.

3. Bagaimana sikap terhadap keluarga besar yang berbeda agama?

Islam memerintahkan kita tetap berbuat baik kepada orang yang berbeda agama, selama tidak mengajak kepada kemaksiatan.

Allah Ta'ala berfirman:

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusirmu dari negerimu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 8).

Ayat ini menjadi landasan bahwa seorang Muslim tetap bisa menghormati keluarga besar, menghargai leluhur mereka dalam batas yang dibenarkan, menjaga tutur kata, dan menghindari sikap yang merendahkan budaya mereka.

Namun, menghormati keluarga tidak berarti harus menyetujui seluruh keyakinan atau ritual yang mereka pertahankan.

Dalam persoalan ini, hendaknya penanya dan calon pasangan:

* Menjelaskan dengan lembut bahwa mereka menghormati keluarga dan tradisi leluhur, tetapi sebagai Muslim tidak ingin menggunakan ramalan untuk menentukan masa depan pernikahan.

* Menawarkan alternatif, misalnya tetap melaksanakan pertemuan keluarga, pembicaraan tentang kedua calon, kesepakatan keluarga, dan tahapan lamaran tanpa penghitungan Bazi.

* Tidak mencela keluarga yang masih memegang tradisi tersebut, tetapi menjelaskan batasan yang harus dijaga sebagai seorang Muslim.

* Mengusahakan agar kedua calon berdiri bersama dalam keputusan ini, sehingga tidak salah satu pihak saja yang menghadapi tekanan keluarga.

4. Apakah tradisi leluhur harus selalu diikuti?

Tidak. Tradisi dapat dipertahankan selama tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Allah Ta'ala berfirman:

وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اتَّبِعُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ قَالُوا بَلْ نَتَّبِعُ مَا أَلْفَيْنَا عَلَيْهِ آبَاءَنَا ۗ أَوَلَوْ كَانَ آبَاؤُهُمْ لَا يَعْقِلُونَ شَيْئًا وَلَا يَهْتَدُونَ

“Dan apabila dikatakan kepada mereka, ‘Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah,’ mereka menjawab, ‘Tidak! Kami mengikuti apa yang kami dapati pada nenek moyang kami.’ Apakah mereka akan mengikuti juga, walaupun nenek moyang mereka tidak mengetahui sesuatu apa pun dan tidak mendapat petunjuk?” (QS. Al-Baqarah: 170).

Ayat ini mengingatkan kita agar tidak menjadikan kebiasaan leluhur sebagai alasan untuk mengabaikan petunjuk Allah.

Meski demikian, ayat tersebut tidak boleh digunakan untuk mencela seluruh budaya Tionghoa atau seluruh keluarga yang berbeda agama. Yang dinilai adalah praktik dan keyakinannya, bukan asal-usul seseorang.

5. Jika menolak Bazi akan menghambat proses pernikahan, bagaimana?

Inilah bagian yang membutuhkan kebijaksanaan.

Jangan langsung memutus hubungan atau membatalkan rencana pernikahan hanya karena perbedaan ini. Akan tetapi, jangan pula menjadikan kelancaran lamaran sebagai alasan untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan akidah.

Allah Ta'ala berfirman:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghabun: 16).

Ayat ini mengajarkan agar kita berusaha menaati Allah sesuai kemampuan, bukan menjadikan tekanan sosial sebagai alasan untuk meninggalkan kewajiban.

Langkah yang dapat ditempuh adalah:

* Meminta bantuan anggota keluarga yang dituakan dan dihormati untuk menjelaskan sikap kedua calon.

* Mengusulkan agar tahapan Cio yang berupa penghitungan Bazi diganti dengan pertemuan keluarga biasa.

* Menegaskan bahwa kedua calon ingin membangun rumah tangga dengan ikhtiar, doa, musyawarah, dan tawakal kepada Allah, bukan dengan ramalan.

* Jika keluarga tetap menuntut penghitungan Bazi, kedua calon perlu bermusyawarah kembali dan menetapkan batas yang jelas sebelum melangkah ke pernikahan.

Perlu juga diingat bahwa apabila penghitungan Bazi hanya berupa pencatatan tanggal lahir untuk administrasi, tanpa ramalan atau keyakinan tentang nasib, hukumnya tidak sama dengan penghitungan yang dimaksudkan untuk meramal kecocokan jodoh. Karena itu, perlu dipastikan praktik yang sebenarnya dilakukan.

6. Bagaimana menentukan kecocokan calon pasangan menurut Islam?

Islam tidak mengajarkan agar kecocokan pernikahan ditentukan oleh shio atau ramalan nasib. Sebaliknya, Islam mengarahkan umatnya untuk memperhatikan agama, akhlak, dan kesungguhan dalam membangun rumah tangga.

Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ

“Apabila datang kepada kalian seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah dia.” (HR. At-Tirmidzi no. 1084; dinilai hasan oleh sejumlah ulama).

Hadis ini berbicara tentang laki-laki yang melamar perempuan, tetapi prinsip pentingnya adalah bahwa agama dan akhlak merupakan pertimbangan utama dalam memilih pasangan.

Selain itu, kedua calon hendaknya melakukan istikharah, bermusyawarah dengan orang tua atau wali, memeriksa kesiapan tanggung jawab, serta membicarakan hal-hal mendasar seperti ibadah, keuangan, anak, hubungan dengan keluarga besar, dan pendidikan anak kelak.

Istikharah bukan untuk meminta ramalan melalui mimpi atau tanda-tanda gaib, melainkan memohon agar Allah memilihkan yang terbaik dan memudahkan jalan yang baik.

Kesimpulan dan nasihat untuk penanya

Saran kami, jangan mengikuti penghitungan Bazi yang bertujuan meramal nasib atau menentukan kecocokan jodoh, sekalipun hanya sebagai formalitas. Namun, tetaplah menghadiri pertemuan keluarga, menjaga adab, dan menghormati keluarga besar tanpa ikut dalam praktik yang bertentangan dengan akidah.

Sampaikan dengan tenang bahwa penolakan terhadap Bazi bukan penolakan terhadap keluarga atau budaya Tionghoa. Ini adalah batasan keyakinan yang ingin dijaga dalam membangun rumah tangga.

Jangan bersikap kasar, tetapi jangan pula mengorbankan prinsip akidah demi menghindari kekecewaan sesaat. Pernikahan yang baik perlu dibangun sejak awal dengan keterbukaan, saling menghormati, dan kesepakatan yang jelas.

Allah Ta'ala berfirman:

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا ۝ وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ

“Barang siapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya, dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya.” (QS. At-Talaq: 2–3).

Semoga Allah melembutkan hati kedua keluarga, memudahkan proses pernikahan apabila memang baik bagi agama dan kehidupan kedua calon, serta menjaga mereka dari segala bentuk kesyirikan dan keyakinan yang tidak dibenarkan oleh syariat.

وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

0 Comments

Login untuk memberikan komentar positif
💬
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Artikel Terbaru Fauzi Basulthana