Hukum menyentuh Alquran digital
Bismillāhir-raḥmānir-raḥīm
Pertanyaan: Bagaimana memperlakukan Al-Qur'an yang tersimpan di HP atau tablet? Apakah hukumnya sama dengan mushaf cetak? Apakah harus berwudhu ketika ingin membacanya?
Syamsul, Dps 20260805
UFB menjawab
Wa'alaikumussalām warahmatullāhi wabarakātuh.
Alhamdulillah, wash-shalātu was-salāmu 'alā Rasūlillāh, wa ba'du.
1. HP atau tablet yang berisi aplikasi Al-Qur'an tidak dihukumi sebagai mushaf.
Mayoritas ulama kontemporer menjelaskan bahwa HP, tablet, atau perangkat elektronik yang di dalamnya terdapat aplikasi Al-Qur'an tidak memiliki hukum yang sama dengan mushaf cetak. Sebab ayat-ayat Al-Qur'an di dalamnya hanyalah tampilan digital yang muncul ketika aplikasi dibuka, dan akan hilang ketika ditutup atau berpindah ke aplikasi lain.
Oleh karena itu, HP atau tablet boleh dibawa tanpa hukum-hukum khusus yang berlaku bagi mushaf, meskipun tetap wajib dijaga adabnya dan tidak diletakkan di tempat yang menghinakan.
2. Apakah harus berwudhu untuk membaca Al-Qur'an melalui HP?
Tidak disyaratkan berwudhu apabila seseorang hendak membaca Al-Qur'an melalui HP atau tablet. Sebab ia tidak sedang menyentuh mushaf, melainkan menyentuh layar perangkat.
Namun, berwudhu tetap lebih utama, karena membaca Al-Qur'an adalah ibadah yang agung.
Allah Ta'ala berfirman:
إِنَّهُ لَقُرْآنٌ كَرِيمٌ فِي كِتَابٍ مَكْنُونٍ لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ
"Sesungguhnya Al-Qur'an ini benar-benar bacaan yang mulia, dalam kitab yang terpelihara, tidak menyentuhnya kecuali yang disucikan." (QS. Al-Wāqi'ah: 77–79)
Ayat ini menurut pendapat yang paling kuat berbicara tentang Lauh Mahfuzh yang disentuh para malaikat, bukan secara langsung tentang mushaf yang ada di tangan manusia. Adapun hukum menyentuh mushaf bagi orang yang berhadats diambil dari dalil-dalil lain.
Di antaranya surat Nabi ﷺ kepada penduduk Yaman:
أَنْ لَا يَمَسَّ الْقُرْآنَ إِلَّا طَاهِرٌ
"Janganlah menyentuh Al-Qur'an kecuali orang yang suci."
(HR. Malik dalam Al-Muwaththa', dinilai hasan oleh banyak ulama seperti Syaikh Al-Albani dan lainnya).
Berdasarkan hadis ini, jumhur ulama berpendapat bahwa mushaf tidak boleh disentuh oleh orang yang berhadats.
3. Membaca Al-Qur'an tanpa wudhu
Orang yang berhadats kecil boleh membaca Al-Qur'an dengan hafalan atau melalui HP.
Dalilnya, dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma:
أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَقَرَأَ الْعَشْرَ الْآخِرَ مِنْ آلِ عِمْرَانَ ثُمَّ تَوَضَّأَ
Nabi ﷺ bangun malam lalu membaca sepuluh ayat terakhir Surah Ali 'Imran, kemudian beliau berwudhu.
(HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa beliau membaca Al-Qur'an sebelum berwudhu.
Adapun orang yang sedang junub, maka tidak boleh membaca Al-Qur'an sampai mandi wajib.
4. Adab terhadap Al-Qur'an digital
Walaupun HP bukan mushaf, seorang Muslim tetap hendaknya menjaga adab, di antaranya:
Tidak membuka Al-Qur'an di tempat yang kotor seperti kamar mandi.
Tidak bermain-main atau mencampur bacaan Al-Qur'an dengan hal-hal yang melalaikan ketika aplikasi sedang terbuka.
Menjaga kehormatan ayat-ayat Allah dan membaca dengan penuh pengagungan.
Kesimpulan
HP atau tablet yang berisi Al-Qur'an bukan mushaf, sehingga hukumnya berbeda dengan mushaf cetak.
Tidak wajib berwudhu untuk membaca Al-Qur'an melalui HP atau tablet.
Berwudhu tetap lebih utama sebagai bentuk pengagungan terhadap Kalamullah.
Menyentuh mushaf cetak menurut pendapat jumhur ulama disyaratkan dalam keadaan suci dari hadats.
Seorang Muslim tetap dianjurkan menjaga adab ketika membaca Al-Qur'an, baik dari mushaf maupun dari perangkat digital.
Wallāhu Ta'ālā a'lam bish-shawāb.