Hukum Najis dan Pakaian
11 days ago
32 views

Hukum Najis dan Pakaian

Bismillah ...Assalamualaikum wa rahmatullahi wa barokatuhu ...Afwan Ustadzy... ahsanallohu ilaykum,

Izin bertanya 2 hal ustadz.

Izinkan Saya bercerita pekerjaan saya dulu ya ustadz. Saya alhamdulillah bekerja di perusahaan penyalur tenaga kerja orang asing ke perusahaan perushaan di jepang, kami menyalurkan tenaga kerja dr indonesia, vietnam, filiphin dan myanmar. Nah di antara kerjaan ana adalah rutin mengunjungi perusahaan mitra kami 1x sebulan ustadz, untuk memastikan apakah ada masalah atau tidak dsb.

Di antara mitra/client kami, ada yg perusahaan daging babi ustadz.

  1. Pertanyaan ana, Ketika selesai mengunjungi perusahaan tersebut, apakah perlu dilakukan pencucian baju yg aja kenakan sewaktu kunjungan tersebut ustadz? Sebagai bentuk kehati hatian terkena najis begitu?

Ketika kunjungan ana tidak sampai memagang daging babi atau dzat dzat babi nya seperti darah dan lainnya, ana hanya duduk di sofa kantor nya dan berbincang bincang. Ana juga tidak menyentuh baju para pekerja yg habis keluar dr pabrik pengolahan daging babinya.

  1. Afwan tambahan satu lagi ustadz. Di satu kondisi (tapi sangat jarang). Ana harus masuk ke semacam lorong di pabriknya itu (bukan dalam pabriknya), yg persis bersebelahan dengan pabrik pengolahan daging babinya yg hanya dibatasi tirai plastik.

Mohon pencerahannya ustadz, ana mohon maaf jika terlampau panjang pesan ana.

Barakallah fiik

Edwin, Komaki Jepang, 20260522

UFB menjawab

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Barakallahu fiikum. Semoga Allah menjaga antum dalam pekerjaan dan agama antum. Pertanyaan seperti ini bagus karena menunjukkan sikap wara’ (kehati-hatian) dalam masalah najis dan halal-haram.

Kaidah penting dalam masalah najis

Para ulama menjelaskan bahwa:

Hukum asal segala sesuatu adalah suci sampai ada keyakinan terkena najis.

Kaedah ini diambil dari banyak dalil dan pemahaman syariat.

Allah Ta’ala berfirman:

﴾ وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ ﴿
“Dan pakaianmu bersihkanlah.”
(QS. Al-Muddatstsir: 4)

Dan Nabi ﷺ bersabda:

« دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ »
“Tinggalkan yang meragukan menuju yang tidak meragukan.”
HR. At-Tirmidzi

Namun dalam masalah najis, syariat tidak membangun hukum di atas prasangka dan was-was.

Nabi ﷺ bersabda tentang orang yang ragu ketika shalat:

« فَلَا يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا »
“Jangan dia berpaling sampai mendengar suara atau mencium bau.”
HR. Al-Bukhari dan Muslim

Ini menunjukkan bahwa keyakinan tidak hilang hanya karena dugaan.

Jawaban pertanyaan antum

1. Apakah baju harus dicuci setelah mengunjungi perusahaan pengolahan babi?

Kalau keadaan seperti yang antum ceritakan:

  • hanya duduk di kantor,

  • berbincang,

  • tidak menyentuh daging babi,

  • tidak terkena darah atau cairan,

  • tidak menyentuh pakaian pekerja yang terkena najis,

  • dan tidak ada bekas najis yang jelas pada pakaian,

maka asal hukum pakaian antum tetap suci dan tidak wajib dicuci karena sekadar kemungkinan atau prasangka.

Karena najis itu tidak dihukumi menempel hanya karena berada di dekat tempat najis.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin رحمه الله menjelaskan:

“Sesuatu tidak dihukumi najis hanya dengan keraguan, sampai benar-benar yakin adanya najis.”

Maka dalam kondisi yang antum sebutkan:

  • tidak perlu berlebihan,

  • tidak perlu mencuci setiap selesai kunjungan,

  • kecuali kalau memang ada najis yang nyata mengenai pakaian.

Tentang babi dalam syariat

Allah Ta’ala berfirman:

﴿ حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ ﴾
“Diharamkan atas kalian bangkai, darah, dan daging babi.”
(QS. Al-Ma’idah: 3)

Dan Allah berfirman:

﴿ فَإِنَّهُ رِجْسٌ ﴾
“Karena sesungguhnya itu adalah najis/kotor.”
(QS. Al-An‘am: 145)

Mayoritas ulama memandang babi najis.

Namun najis itu harus ada perpindahan nyata:

  • ada sentuhan langsung dengan zat najis basah,

  • atau ada bekas yang berpindah.

Kalau tidak ada perpindahan najis, maka tidak dihukumi najis.

2. Bagaimana kalau masuk lorong dekat area pengolahan?

Kalau antum:

  • hanya melewati lorong,

  • terpisah tirai plastik,

  • tidak ada percikan,

  • tidak ada cairan najis yang mengenai tubuh/pakaian,

  • tidak ada bau/cipratan yang jelas,

maka pakaian tetap dihukumi suci.

Adapun sekadar “mungkin ada najis”, maka ini tidak cukup untuk menetapkan kenajisan.

Kaedah fiqih:

اليقين لا يزول بالشك
“Keyakinan tidak hilang karena keraguan.”

Keyakinannya:

  • pakaian antum suci.

Keraguannya:

  • mungkin terkena najis.

Maka kembali kepada hukum asal: suci.

Sikap yang benar adalah pertengahan

Islam melarang:

  • meremehkan najis,

  • tetapi juga melarang was-was berlebihan.

Sebagian salaf membenci sikap ghuluw (berlebihan) dalam bersuci karena bisa membuka pintu was-was.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله menjelaskan bahwa syariat dibangun di atas kemudahan dan keyakinan, bukan prasangka dan beban yang tidak ada dalilnya.

Allah Ta’ala berfirman:

﴿ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ ﴾
“Dia tidak menjadikan untuk kalian kesempitan dalam agama.”
(QS. Al-Hajj: 78)

Kesimpulan praktis

Tidak perlu mencuci pakaian jika:

  • hanya datang ke kantor,

  • duduk dan berbicara,

  • lewat dekat area produksi,

  • tidak ada najis yang terlihat/terasa/yakin menempel.

Wajib dicuci jika:

  • terkena darah babi,

  • cairan pengolahan,

  • lemak/daging babi,

  • atau najis yang jelas berpindah ke pakaian.

Kalau suatu saat antum ragu-ragu tanpa bukti jelas, abaikan keraguan itu dan jangan membuka pintu was-was.

Semoga Allah menjaga antum dalam pekerjaan, memberi rezeki yang halal dan berkah, serta menjaga hati antum tetap peka terhadap agama. Barakallahu fiikum.

Wallohu A'lam bish-showab

Akhukum filLah

UFB

2 Comments

Login untuk memberikan komentar positif
Belum ada komentar
Artikel Terbaru Fauzi Basulthana