Hukum Najis saat Safar
4 days ago
28 views

Hukum Najis saat Safar

Bismillah ...Assalamualaikum wa rahmatullahi wa barokatuhu ...

Afwan ustadz mau tanya masih tentang najis..Jika kita sedang safar, kadang saat BAK di toilet menyulitkan untuk melepaskan pakaian celana, sehingga posisi BAK berdiri.. Begitu selesei buang hajat. Sudah di cuci bersihkan, apakah terbebas dari najis. Harus ganti celana? Karena kebiasaan di rumah tdk safar biasa BAK posisis duduk/jongkok...

Abu Hanif, Dps 20260530

UFB menjawab pertanyaan pada tema Hukum Najis dan Pakaian

Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Bismillah.

Tidak harus ganti celana, selama antum telah berusaha membersihkan najis yang ada dan tidak ada lagi bekas najis yang diketahui pada pakaian.

1. Hukum asalnya adalah menghilangkan najis, bukan mengganti pakaian

Yang diwajibkan syariat setelah buang air kecil adalah istinja' (membersihkan bekas kencing) hingga najisnya hilang.

Allah Ta'ala berfirman:

{ وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ }

"Dan pakaianmu bersihkanlah."

(QS. Al-Muddatstsir: 4)

Nabi ﷺ juga bersabda tentang pentingnya menjaga diri dari air kencing:

« اسْتَنْزِهُوا مِنَ الْبَوْلِ، فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنْهُ »

"Bersucilah (jagalah diri) dari air kencing, karena kebanyakan azab kubur disebabkan olehnya."

(HR. Ad-Daraquthni; dishahihkan oleh sebagian ulama)

Maksudnya adalah berhati-hati agar tidak terkena atau membiarkan najis kencing menempel pada badan dan pakaian.

2. BAK berdiri ketika safar hukumnya boleh

Asalkan aman dari percikan dan aurat tetap terjaga.

Dari Hudzaifah radhiyallahu 'anhu:

« أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ أَتَى سُبَاطَةَ قَوْمٍ فَبَالَ قَائِمًا »

"Nabi ﷺ pernah mendatangi tempat pembuangan sampah suatu kaum lalu beliau buang air kecil sambil berdiri."

HR. Al-Bukhari dan Muslim

Hadits ini menunjukkan bahwa BAK berdiri boleh apabila ada kebutuhan atau maslahat, dan tidak menimbulkan percikan najis.

Karena itu, ketika safar dan toilet sempit atau sulit untuk jongkok, tidak mengapa BAK berdiri dengan tetap berhati-hati.

3. Jika khawatir ada percikan

Di sinilah sering muncul was-was.

Kaidah yang dijelaskan para ulama:

اليقين لا يزول بالشك

"Keyakinan tidak hilang karena keraguan."

Kalau antum tidak melihat, tidak merasakan, dan tidak yakin ada percikan yang mengenai celana, maka celana tetap dihukumi suci.

Tidak boleh menghukumi pakaian najis hanya karena dugaan:

"Jangan-jangan tadi ada percikan."

Ini termasuk keraguan yang tidak perlu diikuti.

4. Kalau memang yakin ada percikan pada celana

Maka cukup mencuci bagian yang terkena najis.

Tidak wajib mencuci seluruh celana, apalagi menggantinya.

Asma' binti Abi Bakr radhiyallahu 'anha berkata:

جَاءَتِ امْرَأَةٌ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فَقَالَتْ: إِحْدَانَا يُصِيبُ ثَوْبَهَا مِنْ دَمِ الْحَيْضِ، كَيْفَ تَصْنَعُ بِهِ؟ قَالَ: «تَحُتُّهُ ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ ثُمَّ تَنْضَحُهُ ثُمَّ تُصَلِّي فِيهِ»

Seorang wanita bertanya tentang darah haid yang mengenai pakaiannya. Nabi ﷺ menjawab: "Keriklah, gosoklah dengan air, lalu cucilah dan shalatlah dengannya."

HR. Al-Bukhari dan Muslim

Jika darah haid yang najis saja cukup dicuci pada bagian yang terkena, maka demikian pula najis kencing.

Kesimpulan

✅ BAK berdiri saat safar hukumnya boleh apabila ada kebutuhan dan aman dari percikan.

✅ Setelah selesai, cukup beristinja' dengan baik.

✅ Tidak wajib ganti celana.

✅ Jika tidak yakin ada percikan pada celana, maka celana tetap suci.

✅ Jika yakin ada percikan, cukup cuci bagian yang terkena najis, tidak harus mengganti seluruh celana.

✅ Jangan membuka pintu was-was dengan terus-menerus menduga-duga adanya percikan tanpa bukti yang jelas.

Semoga Allah memberikan kepada kita pemahaman agama yang benar dan menjauhkan kita dari sikap meremehkan najis maupun berlebihan dalam masalah thaharah. Wallahu a'lam. Barakallahu fiikum.

0 Comments

Login untuk memberikan komentar positif
Belum ada komentar
Artikel Terbaru Fauzi Basulthana