Hukum Pemberian dari Klien
Assalamualaikum ustadz
Ahsanallahu ilaikum
Izin bertanya ustadz, bagaimana hukum pemberian berupa uang dan makanan dr klien?
Ana pernah mendengar bahwasanya seorang guru tidak boleh menerima pemberian dr wali murid selama guru tersebut sudah mendapatkan gaji. Krn pemberian itu termasuk khianat begitu.
Dalam kasus ana, ketika ana kunjungan ke perusahaan-perusahaan klien kami, tidak jarang kami disuguhkan minuman, bagaimana hukum meminum minuman tersebut ustadz?
Bahkan, suatu ketika ada klien ana, saat beliau tau ana akan pulang cuti ke indonesia sementara, ana diberikan uang 20.000 yen (2jt an) ustadz, katanya untuk beli oleh oleh. Krn waktu itu ana tidak tau ana pun memakai uang tersebut untuk beli oleh oleh. Bagaimana hukum pemberian uang dalam keadaan seperti ini ustadz?
Mohon pencerahannya ustadz. Demikian, baarakallahu fiikum.
Erwin, Jepang 20260608
UFB menjawab
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Ahsanallahu ilaikum wa baraka fiikum.
Masalah ini perlu dirinci, karena tidak semua hadiah yang diterima seseorang yang bekerja pada suatu instansi termasuk haram atau khianat.
Kaidah Umum
Rasulullah ﷺ pernah menugaskan seorang petugas zakat. Setelah selesai bertugas, ia berkata:
هَذَا لَكُمْ وَهَذَا أُهْدِيَ لِي
"Ini untuk kalian, dan ini dihadiahkan kepadaku."
Maka Nabi ﷺ bersabda:
أَفَلَا جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَيَنْظُرُ أَيُهْدَى لَهُ أَمْ لَا؟
"Mengapa dia tidak duduk saja di rumah ayah dan ibunya, lalu melihat apakah ada orang yang memberinya hadiah atau tidak?"
(HR. Al-Bukhari no. 7174 dan Muslim no. 1832)
Dalam hadis lain beliau bersabda:
هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ
"Hadiah yang diberikan kepada para pegawai (karena jabatannya) adalah ghulul (pengkhianatan)."
(HR. Ahmad, dinilai hasan oleh sebagian ulama)
Maksudnya adalah hadiah yang diberikan karena jabatan dan kewenangannya, sehingga berpotensi mempengaruhi keputusan, menimbulkan keberpihakan, atau merupakan imbalan terselubung atas pelayanan yang menjadi tugasnya.
Penjelasan Ulama Salaf dan Ahlus Sunnah
Al-Imam Ibn Hajar rahimahullah menjelaskan bahwa hadiah yang diterima seorang pegawai karena kedudukannya termasuk yang dilarang, karena hadiah tersebut tidak akan diberikan seandainya ia tidak memiliki jabatan tersebut.
Sedangkan apabila hadiah itu diberikan karena hubungan pribadi, persahabatan, kerabat, atau kebiasaan yang sudah ada sebelum ia menjabat, maka hukumnya berbeda dan boleh selama tidak ada unsur suap.
Jawaban Pertanyaan Pertama
Hukum menerima minuman dan jamuan dari klien
Pada asalnya boleh menerima jamuan ringan seperti minuman, teh, kopi, makanan ringan, atau makan siang yang lazim disajikan kepada tamu.
Allah Ta'ala berfirman:
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَأْكُلُوا جَمِيعًا أَوْ أَشْتَاتًا
"Tidak ada dosa atas kalian untuk makan bersama-sama ataupun sendiri-sendiri."
(QS. An-Nur: 61)
Nabi ﷺ juga biasa menerima undangan makan dan hadiah dari kaum muslimin.
Selama:
Jamuan tersebut merupakan kebiasaan umum untuk tamu.
Tidak ada tuntutan balasan yang batil.
Tidak mempengaruhi profesionalitas kerja.
Tidak melanggar aturan perusahaan tempat bekerja.
Maka insya Allah tidak mengapa meminum minuman atau menikmati jamuan tersebut.
Bahkan menolak jamuan yang wajar terkadang dapat menimbulkan kesulitan dan dianggap tidak menghormati tuan rumah.
Jawaban Pertanyaan Kedua
Hukum menerima uang 20.000 yen dari klien
Kasus ini perlu dilihat dari tujuannya.
Jika pemberian tersebut:
diberikan sebagai ungkapan persahabatan dan penghormatan,
tidak terkait permintaan khusus,
tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi keputusan pekerjaan,
bukan sebagai imbalan tersembunyi,
dan tidak melanggar kebijakan perusahaan,
maka hukum asalnya boleh diterima sebagai hadiah.
Dalilnya:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَقْبَلُ الْهَدِيَّةَ وَيُثِيبُ عَلَيْهَا
"Rasulullah ﷺ menerima hadiah dan membalasnya."
(HR. Al-Bukhari no. 2585)
Apalagi dalam kasus yang disebutkan, klien mengatakan bahwa uang tersebut untuk membeli oleh-oleh ketika pulang ke Indonesia, yang secara lahiriah menunjukkan bentuk hadiah pribadi.
Namun jika:
pemberian itu karena posisi antum sebagai perwakilan perusahaan,
atau diharapkan adanya perlakuan khusus,
atau ada aturan perusahaan yang melarang penerimaan hadiah,
maka tidak boleh menerimanya kecuali dengan izin perusahaan.
Kaidah Praktis
Para ulama kontemporer seperti dan menjelaskan bahwa pegawai hendaknya berhati-hati terhadap hadiah dari pihak yang memiliki kepentingan terhadap pekerjaannya.
Untuk memudahkan:
Boleh diterima
✅ Minuman atau makanan yang biasa disuguhkan kepada tamu.
✅ Hadiah yang sifatnya wajar dan tidak terkait keputusan pekerjaan.
✅ Hadiah yang diizinkan oleh peraturan perusahaan.
Tidak boleh diterima
❌ Hadiah yang bertujuan mendapatkan kemudahan khusus.
❌ Hadiah yang mempengaruhi objektivitas kerja.
❌ Hadiah yang dilarang oleh aturan perusahaan.
❌ Hadiah yang sebenarnya merupakan suap terselubung.
Tentang Uang 20.000 Yen yang Sudah Dipakai
Jika saat itu antum tidak mengetahui adanya rincian hukum tersebut, dan berdasarkan dugaan kuat hadiah itu diberikan sebagai bentuk penghormatan pribadi tanpa maksud suap, maka tidak perlu mengganti atau bersedekah dengan nilai tersebut.
Namun apabila setelah diteliti ternyata perusahaan memiliki aturan yang melarang pegawai menerima hadiah dari klien, maka yang lebih selamat adalah melaporkannya kepada perusahaan atau meminta arahan sesuai prosedur yang berlaku.
Kesimpulan
Meminum minuman dan menikmati jamuan yang biasa disediakan klien hukumnya boleh, selama tidak ada unsur suap atau pelanggaran aturan kerja.
Hadiah uang dari klien tidak otomatis haram. Hukumnya bergantung pada tujuan pemberian dan aturan perusahaan.
Jika hadiah tersebut murni hadiah pribadi untuk membeli oleh-oleh dan tidak mempengaruhi pekerjaan, maka insya Allah boleh.
Seorang muslim hendaknya berhati-hati terhadap setiap hadiah yang datang karena jabatan atau kewenangan yang dimilikinya, berdasarkan sabda Nabi ﷺ tentang larangan hadiah bagi pegawai yang berkaitan dengan tugas dan jabatannya.
Wallahu a'lam bish-shawab.