Piara anjing atau kucing
Bismillah ...Assalamualaikum wa rahmatullahi wa barokatuhu ...Afwan Ustadzy... ahsanallohu ilaykum, ada titipan pertanyaan...;
Mana yang lebih baik piara anjing atau kucing? Karena terkadang anjing jadi bisa menjaga daripada kucing yang hanya sebagai hiasan saja...
Barokallohu fiikum wa Jazakumullohu khairon
Saifi Denpasar 20260525
UFB menjawab
Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh.
Barakallahu fiikum.
Dalam syariat Islam, memelihara kucing dan anjing memiliki hukum yang berbeda. Penjelasannya perlu dirinci sesuai Al-Qur’an, hadis, dan pemahaman para ulama Salaf.
1. Hukum Memelihara Anjing
Asalnya, memelihara anjing tanpa kebutuhan syar’i tidak diperbolehkan, bahkan dapat mengurangi pahala.
Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ أَمْسَكَ كَلْبًا فَإِنَّهُ يَنْقُصُ كُلَّ يَوْمٍ مِنْ عَمَلِهِ قِيرَاطٌ، إِلَّا كَلْبَ حَرْثٍ أَوْ مَاشِيَةٍ
“Barangsiapa memelihara anjing, maka setiap hari pahalanya berkurang satu qirath, kecuali anjing untuk menjaga tanaman atau ternak.”
(HR. al-Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat lain:
إِلَّا كَلْبَ صَيْدٍ أَوْ مَاشِيَةٍ أَوْ زَرْعٍ
“Kecuali anjing untuk berburu, menjaga ternak, atau menjaga kebun/tanaman.”
Maka para ulama Salaf menjelaskan bahwa memelihara anjing dibolehkan bila ada kebutuhan syar’i, seperti:
menjaga kebun,
menjaga ternak,
berburu,
atau menjaga keamanan bila memang dibutuhkan.
Adapun memelihara anjing hanya untuk hobi, gaya, hiburan, atau sekadar peliharaan rumah tanpa kebutuhan, maka ini tidak dibolehkan.
Malaikat tidak masuk rumah yang ada anjingnya
Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةٌ
“Malaikat tidak masuk ke rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar (makhluk bernyawa).”
(HR. al-Bukhari dan Muslim)
Ini menunjukkan bahayanya memelihara anjing tanpa kebutuhan.
2. Najisnya Anjing
Nabi ﷺ bersabda:
إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعًا أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ
“Jika anjing menjilat bejana salah seorang dari kalian maka cucilah tujuh kali, yang pertama dengan tanah.”
(HR. Muslim)
Mayoritas ulama Ahlus Sunnah memahami bahwa liur anjing najis berat.
3. Hukum Memelihara Kucing
Adapun kucing, maka asalnya boleh dipelihara.
Rasulullah ﷺ bersabda tentang kucing:
إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ، إِنَّهَا مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ وَالطَّوَّافَاتِ
“Kucing itu tidak najis, karena ia termasuk hewan yang biasa berkeliling di tengah kalian.”
(HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i; dishahihkan para ulama)
Bahkan dalam sejarah Salaf ada sahabat yang terkenal sangat menyayangi kucing yaitu , sampai beliau diberi kunyah “Abu Hurairah” (ayah kucing kecil).
4. Mana yang Lebih Baik?
Kalau pertanyaannya secara umum:
lebih baik memelihara kucing daripada anjing untuk sekadar peliharaan rumah.
Karena:
kucing hukumnya boleh,
suci,
tidak menghalangi malaikat masuk rumah,
dan tidak mengurangi pahala.
Sedangkan anjing:
asalnya tidak boleh dipelihara tanpa kebutuhan,
ada ancaman pengurangan pahala,
dan malaikat rahmat tidak masuk rumah yang ada anjingnya.
Namun bila ada kebutuhan syar’i dan nyata untuk penjagaan keamanan, maka memelihara anjing penjaga diperbolehkan sesuai kadar kebutuhan, terutama di luar rumah atau area penjagaan.
5. Tetap Harus Berbuat Ihsan kepada Hewan
Walaupun ada larangan memelihara anjing tanpa kebutuhan, Islam tetap memerintahkan berbuat baik kepada semua hewan.
Nabi ﷺ bersabda:
فِي كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ
“Pada setiap makhluk bernyawa ada pahala.”
(HR. al-Bukhari dan Muslim)
Bahkan ada wanita pezina yang diampuni dosanya karena memberi minum seekor anjing yang kehausan.
Kesimpulannya:
Kucing lebih utama dan lebih aman dipelihara di rumah.
Anjing hanya boleh dipelihara bila ada kebutuhan syar’i seperti menjaga keamanan, ternak, kebun, atau berburu.
Tidak boleh memelihara anjing hanya untuk hobi atau hiburan.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Barakallahu fiikum wa jazakumullahu khairan.
Akhukum filLah UFB