Hukum shalat berjamaah
3 months ago
38 views

Shalat laki-laki di rumah?

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Selamat malam ustadz

Ada satu pertanyaan saja

Bagaimana hukumnya saudara kita yg lebih suka sholat dirumah masing2, padahal sangat dekat dgn mushola.

Sedangkan yg berjamaah di mushola rata2 tdk lbh 4 jamaah saja terutama sholat subuh.

Trima kasih

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Zuf Bwi

Ustadz Faùzi Basulthana:

Wa’alaikumussalām warahmatullāhi wabarakātuh.

Bismillāh, semoga Allah memberi kita taufik untuk memahami agama-Nya sesuai pemahaman para Salafus Shālih.

Jawaban singkatnya:

Bagi _laki-laki yang baligh, berakal, mampu, dan tidak memiliki uzur syar’i,_ shalat berjamaah di masjid/mushala adalah *kewajiban menurut pendapat yang paling kuat* di kalangan ulama Salaf.

Maka orang yang lebih memilih shalat di rumah padahal masjid sangat dekat dan tidak ada uzur, *ia meninggalkan kewajiban dan berdosa, meskipun shalatnya tetap sah.*

Dalil dari Al-Qur’an

Allah Ta’ala berfirman:

وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

“Dan rukuklah kalian bersama orang-orang yang rukuk.”

(QS. Al-Baqarah: 43)

Para ulama Salaf seperti Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ini adalah perintah shalat bersama jamaah, bukan sendiri-sendiri.

Dalil dari Hadis Nabi ﷺ

1. Ancaman keras bagi yang meninggalkan jamaah

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Sungguh aku ingin memerintahkan shalat lalu ditegakkan, kemudian aku perintahkan seorang laki-laki untuk mengimami manusia, lalu aku pergi bersama beberapa orang membawa kayu bakar menuju kaum yang tidak menghadiri shalat (berjamaah), lalu aku bakar rumah-rumah mereka.”

(HR. Bukhari dan Muslim)

Ancaman seperti ini tidak mungkin ditujukan kecuali untuk meninggalkan kewajiban.

2. Hadis orang buta

Ada seorang sahabat buta meminta keringanan shalat di rumah. Nabi ﷺ bertanya:

“Apakah engkau mendengar adzan?”

Ia menjawab: “Ya.”

Nabi ﷺ bersabda: “Penuhilah panggilan itu.” (HR. Muslim)

Jika orang buta saja tidak diberi keringanan, maka yang sehat dan dekat dengan masjid lebih utama lagi.

Pendapat Ulama Salaf

• Imam Ahmad, Ishaq bin Rahawaih, Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim, dan banyak ulama Salaf menegaskan:

👉 Shalat berjamaah wajib ‘ain bagi laki-laki yang mampu.

• Jumhur ulama mengatakan sunnah muakkadah, namun tetap sepakat bahwa meninggalkannya tanpa uzur adalah perbuatan tercela dan menyelisihi petunjuk Nabi ﷺ.

Bagaimana dengan kondisi jamaah sedikit?

Justru sedikitnya jamaah bukan alasan untuk meninggalkan masjid, bahkan menjadi alasan untuk semakin dihidupkan.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Shalat berjamaah lebih utama dua puluh tujuh derajat dibanding shalat sendirian.”

(HR. Bukhari dan Muslim)

Walaupun hanya 3 atau 4 orang, pahala jamaah tetap besar dan itu adalah syiar Islam.

Uzur yang dibenarkan syariat

Di antaranya:

• Sakit

• Hujan lebat atau cuaca sangat berat

• Takut bahaya nyata

• Kondisi yang sangat menyulitkan

Selain itu, malas, merasa cukup shalat sendiri, atau karena jamaah sedikit bukan uzur syar’i.

Nasihat

Maka sikap terbaik adalah:

• Menasihati dengan lembut dan hikmah

• Mengingatkan tentang keutamaan dan kewajiban jamaah

• Menghidupkan mushala meski jamaah sedikit

Karena agama ini tegak dengan jamaah, dan shalat Subuh berjamaah adalah timbangan keimanan.

Semoga Allah menjadikan kita termasuk orang-orang yang memakmurkan rumah-Nya.

Wallāhu a’lam bish-shawāb.

Wassalamu’alaikum warahmatullāhi wabarakātuh.

UFB

0 Comments

Login untuk memberikan komentar positif
Belum ada komentar
Artikel Terbaru Fauzi Basulthana