Ringkasan Hukum Shalat di Dalam Pesawat
Shalat di dalam pesawat, baik shalat fardhu maupun sunnah, hukumnya boleh dengan syarat menghadap kiblat khusus untuk shalat fardhu, serta mampu melaksanakan rukuk dan sujud dengan sempurna. Hal ini telah difatwakan oleh sejumlah ulama Syafi’iyah muta’akhkhirin, di antaranya as-Sayyid al-‘Allamah Muhammad bin Salim bin Hafizh rahimahullah. Bahkan al-‘Allamah Muhammad al-Amin asy-Syanqithi al-Maliki menukil adanya ijma’ (konsensus) tentang kebolehannya dan beliau menulis risalah khusus berjudul “al-Ijābah aṣ-Ṣādirah fī Ḥukmiṣ Ṣalāh ‘alāṭ-Ṭā’irah”.
Namun sebagian ulama Syafi’iyah muta’akhkhirin lainnya tidak membolehkannya. Di antara mereka adalah al-‘Allamah Isma’il bin ‘Utsman Zain az-Zubaidi kemudian al-Makki rahimahullah. Beliau menulis sebuah risalah berjudul “I’lām az-Zumrah as-Sayyārah bi-Ḥukmiṣ Ṣalāh fīṭ-Ṭayyārah”.
Alasan beliau tidak membolehkan adalah karena menurutnya orang yang shalat tidak berada dalam posisi tersambung dengan bumi atau dengan sesuatu yang tersambung dengannya.
Sedangkan pendapat yang lebih kuat (mu’tamad) adalah bahwa syarat sah shalat bukanlah apa yang disebutkan tadi, tetapi yang disyaratkan adalah orang yang shalat harus berada di tempat yang stabil (tidak bergerak liar), bukan harus tempat itu terhubung ke tanah. Imam an-Nawawi dalam ar-Raudhah mengatakan: “Syarat sah shalat fardhu adalah orang yang melaksanakannya berada dalam keadaan stabil.”
Kebolehan ini berlaku bagi selain pilot. Adapun pilot, tidak sah baginya melaksanakan shalat fardhu ketika sedang mengendalikan pesawat, karena gerakan pesawat itu dinisbatkan kepadanya, sebagaimana seseorang yang shalat di atas hewan yang sedang bergerak.