Hukum Sholat Musafir Jum’at
2 hours ago
11 views

Hukum Sholat Musafir Jum’at

Bismillah ...Assalamualaikum wa rahmatullahi wa barokatuhu ...Afwan Ustadzy... ahsanallohu ilaykum, ada titipan pertanyaan...;

  1. Apa hukumnya menjama' Dan mengqoshor Sholat di hari jumat bagi seorang musafir

  2. Apa hukumnya tidak ikut melaksanakan shalat jumat bagi musafir dan mengganti dg sholat dzuhur

  3. Apakah boleh menjamak dan qoshor sholat ashar setelah sholat jumat

  4. Jika qadarullah seorang musafir melaksanakan sholat jumat dan belum melaksanakan sholat ashar, lalu tertidur dan bangun setelah maghrib dalam keadaan belum melaksanakan sholat ashar, apakah sholat ashar boleh di qashar

  5. Dan apa hukum sholat terus menerus di rumah bagi seorang musafir dengan alasan masjid terdekat kadang iqomah terlalu cepat dr adzan, sholat terlalu cepat dan sering tidak sesuai sunnah

Ysf, Aceh 20260619

UFB menjawab

بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

Jawaban pertanyaan tentang shalat musafir berdasarkan Al-Qur'an, As-Sunnah, dan pemahaman para ulama Salaf.

1. Apa hukum menjama' dan mengqashar shalat pada hari Jumat bagi seorang musafir?

Mengqashar shalat

Mengqashar shalat empat rakaat menjadi dua rakaat bagi musafir adalah sunnah muakkadah menurut jumhur ulama dan merupakan petunjuk Nabi ﷺ.

Allah Ta'ala berfirman:

﴿وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ﴾

"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalat." (QS. An-Nisa: 101)

Dari Umar bin Al-Khathab radhiyallahu 'anhu:

صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللَّهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوا صَدَقَتَهُ

"Itu adalah sedekah yang Allah berikan kepada kalian, maka terimalah sedekah-Nya." (HR. Muslim no. 686)

Menjama' pada hari Jumat

Jika seorang musafir melaksanakan shalat Jumat, maka mayoritas ulama berpendapat tidak disyariatkan menjama' Ashar dengan Jumat, karena Jumat bukan Dzuhur.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan banyak ulama lainnya menjelaskan bahwa tidak ada riwayat dari Nabi ﷺ maupun para sahabat yang menjama' Ashar dengan Jumat.

Karena itu, yang lebih kuat adalah tidak boleh menjama' Ashar dengan Jumat, baik jama' taqdim maupun ta'khir.

2. Apa hukum tidak ikut shalat Jumat bagi musafir dan menggantinya dengan shalat Dzuhur?

Musafir tidak wajib menghadiri shalat Jumat menurut jumhur ulama.

Dalilnya bahwa Nabi ﷺ dalam berbagai safar beliau tidak melaksanakan Jumat bersama para sahabat, tetapi melaksanakan shalat Dzuhur.

Imam Ibnul Mundzir rahimahullah menyebutkan adanya ijma' bahwa musafir tidak terkena kewajiban Jumat.

Rasulullah ﷺ bersabda:

لَيْسَ عَلَى الْمُسَافِرِ جُمُعَةٌ

Walaupun hadis ini diperselisihkan sanadnya, namun maknanya didukung oleh amalan Nabi ﷺ dan para sahabat.

Karena itu:

  • Jika musafir tidak menghadiri Jumat, ia shalat Dzuhur.

  • Jika masih dalam safar, Dzuhur tersebut diqashar menjadi dua rakaat.

Namun jika musafir menghadiri Jumat bersama kaum muslimin, maka shalat Jumatnya sah dan tidak perlu lagi shalat Dzuhur.

3. Apakah boleh menjama' dan mengqashar Ashar setelah shalat Jumat?

Qashar Ashar

Boleh, karena statusnya masih musafir.

Ashar dikerjakan dua rakaat.

Jama' dengan Jumat

Pendapat yang rajih (lebih kuat):

Tidak boleh menjama' Ashar dengan Jumat.

Karena:

  1. Tidak ada dalil dari Nabi ﷺ.

  2. Jumat berbeda dengan Dzuhur.

  3. Ibadah harus berdasarkan dalil.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata:

لا يصح جمع العصر إلى الجمعة

"Tidak sah menjama' Ashar dengan Jumat."

Maka Ashar dikerjakan pada waktunya ketika masuk waktu Ashar, dan jika masih safar boleh diqashar menjadi dua rakaat.

4. Jika seorang musafir telah melaksanakan Jumat, kemudian tertidur dan bangun setelah Maghrib sedangkan belum shalat Ashar, apakah Asharnya boleh diqashar?

Ya, boleh diqashar.

Karena yang menjadi patokan adalah statusnya saat kewajiban shalat itu melekat padanya, yaitu ketika masuk waktu Ashar ia masih musafir.

Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ نَامَ عَنْ صَلَاةٍ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا

"Barang siapa tertidur dari suatu shalat atau lupa darinya maka hendaklah ia mengerjakannya ketika ia ingat." (HR. Al-Bukhari no. 597 dan Muslim no. 684)

Karena ia masih berstatus musafir ketika waktu Ashar masuk, maka ketika bangun setelah Maghrib ia mengqadha Ashar dua rakaat (qashar), kemudian shalat Maghrib.

5. Apa hukum terus-menerus shalat di rumah bagi seorang musafir karena masjid terdekat iqamah terlalu cepat, shalat terlalu cepat, dan sering tidak sesuai sunnah?

Hukum asal

Seorang laki-laki tetap diperintahkan menghadiri shalat berjamaah apabila mendengar adzan dan tidak ada uzur syar'i.

Allah berfirman:

﴿وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ﴾

"Dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk." (QS. Al-Baqarah: 43)

Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يُجِبْ فَلَا صَلَاةَ لَهُ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ

"Barang siapa mendengar adzan lalu tidak memenuhi panggilannya maka tidak ada shalat baginya kecuali karena uzur." (HR. Ibnu Majah, dishahihkan sebagian ulama)

Adapun alasan:

  • Imam terlalu cepat.

  • Bacaan pendek.

  • Jeda adzan dan iqamah singkat.

  • Tidak semua sunnah dilakukan.

Maka alasan-alasan ini tidak cukup untuk meninggalkan jamaah secara terus-menerus, selama shalat imam masih sah dan tidak melakukan penyimpangan yang membatalkan shalat.

Nabi ﷺ bersabda:

يُصَلُّونَ لَكُمْ فَإِنْ أَصَابُوا فَلَكُمْ وَلَهُمْ وَإِنْ أَخْطَؤُوا فَلَكُمْ وَعَلَيْهِمْ

"Mereka mengimami kalian. Jika benar maka pahalanya untuk kalian dan mereka. Jika salah maka pahala untuk kalian dan kesalahannya atas mereka." (HR. Al-Bukhari no. 694)

Kecuali

Apabila benar-benar terbukti imam melakukan bid'ah mukaffirah, kesyirikan, atau kesalahan yang membatalkan shalat, maka dicari masjid lain yang lebih baik.

Kesimpulan

  1. Musafir boleh mengqashar shalat empat rakaat menjadi dua rakaat.

  2. Musafir tidak wajib shalat Jumat; boleh shalat Dzuhur dua rakaat (qashar).

  3. Jika menghadiri Jumat, tidak perlu Dzuhur lagi.

  4. Pendapat yang lebih kuat: Ashar tidak dijama' dengan Jumat, tetapi dikerjakan pada waktunya dan boleh diqashar.

  5. Musafir yang tertidur hingga Maghrib mengqadha Ashar dua rakaat jika saat masuk waktunya masih musafir.

  6. Tidak boleh menjadikan cepatnya iqamah atau kurang sempurnanya penerapan sunnah sebagai alasan terus-menerus meninggalkan jamaah di masjid selama shalat imam masih sah.

والله تعالى أعلم بالصواب.

0 Comments

Login untuk memberikan komentar positif
Belum ada komentar
Artikel Terbaru Fauzi Basulthana