Hukum Suntikan Saat Puasa
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu'alaikum Ustadz
afwan
ijin bertanya ustadz
kami tenaga kesehatan di rumah sakit
pekan ini terjadwal vaksin untuk hepatitis
kami keadaan sedang berpuasa
apakah penyuntikan cairan kedalam tubuh / lewat pembulu darah, dapat membatalkan puasa?
jazakumullah khairan katsiran
Ary, Dps
UFB menjawab
Bismillāh walḥamdulillāh…
Wa’alaikumussalām warahmatullāhi wabarakātuh.
Semoga Allah menjaga antum dan seluruh tenaga kesehatan yang tetap berkhidmat di bulan Ramadhan. 🌿
🔎 Kaidah Umum Pembatal Puasa
Allah Ta’ala berfirman:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“Makan dan minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam.”
(QS. Al-Baqarah: 187)
Dalam ayat ini, pembatal puasa yang disebutkan secara tegas adalah makan dan minum.
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
وَبَالِغْ فِي الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمًا
“Bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air ke hidung, kecuali jika engkau sedang berpuasa.”
(HR. Abu Dawud no. 142)
Hadis ini menunjukkan bahwa sesuatu yang masuk melalui jalur yang biasa (mulut/hidung menuju lambung) bisa membatalkan puasa.
💉 Hukum Suntikan Saat Puasa
Para ulama Ahlus Sunnah menjelaskan:
1️⃣ Suntikan yang tidak mengandung nutrisi (bukan pengganti makan/minum)
Seperti:
Vaksin hepatitis
Suntikan antibiotik
Suntikan vitamin biasa (yang tidak bersifat nutrisi pengganti makan)
Obat melalui pembuluh darah atau otot
👉 Tidak membatalkan puasa, karena:
Tidak melalui jalur makan/minum (mulut atau hidung ke lambung).
Tidak bermakna makan dan minum.
Ini adalah pendapat banyak ulama kontemporer di atas kaidah para ulama Salaf, di antaranya difatwakan oleh para ulama seperti Syaikh Ibn Bāz dan Syaikh Ibn ‘Utsaimin rahimahumallah.
2️⃣ Suntikan yang bersifat nutrisi/pengganti makan
Seperti infus nutrisi total (TPN) yang menggantikan fungsi makan dan minum.
👉 Ini membatalkan puasa, karena dihukumi seperti makan dan minum.
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin رحمه الله menjelaskan bahwa sesuatu yang menjadi pengganti makan dan minum maka dihukumi seperti makan dan minum.
📌 Kesimpulan untuk Kasus Antum
Vaksin hepatitis adalah:
Bukan nutrisi
Bukan pengganti makan
Bukan masuk melalui jalur makan/minum
✅ Tidak membatalkan puasa, insyaAllah.
Puasa tetap sah dan tidak perlu qadha.
Semoga Allah menerima amal ibadah antum semua, dan menjadikan pekerjaan sebagai tenaga kesehatan sebagai amal jariyah di sisi-Nya. 🌿
Wallohu A'lam bish-showab
Akhukum filLah
UFB
Lanjutan
Bismillah...
Ustadzy
Jika disuntik vitamin atau obat, apakah membatalkan puasa ?
Ai, Dps
UFB menjawab
Bismillāh, ..waṣ-ṣalātu was-salāmu ‘alā Rasūlillāh.
Pertanyaan:
Jika disuntik vitamin atau obat, apakah membatalkan puasa?
Ai, Dps 20260218
---
Jawaban ringkas (menurut pemahaman Salafus Shāliḥ)
Suntikan obat atau vitamin TIDAK membatalkan puasa, selama:
1. Bukan suntikan yang berfungsi sebagai pengganti makan dan minum (misalnya infus nutrisi), dan
2. Tidak masuk melalui saluran makan dan minum (mulut dan hidung).
Adapun suntikan yang bersifat nutrisi (infus/glukosa), maka membatalkan puasa karena hakikatnya sama dengan makan dan minum.
---
Dalil dari Al-Qur’an
Allah Ta‘ālā berfirman:
> وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“Makan dan minumlah sampai jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam.”
(QS. Al-Baqarah: 187)
➡️ Ayat ini menunjukkan bahwa pembatal puasa berkaitan dengan makan dan minum, yaitu sesuatu yang masuk ke tubuh melalui jalurnya dan memberi asupan.
---
Dalil dari Hadis
Rasulullah ﷺ bersabda:
> وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا
“Bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air ke hidung, kecuali jika engkau sedang berpuasa.”
(HR. Abu Dāwud dan lainnya)
➡️ Hadis ini menunjukkan bahwa yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui saluran terbuka (mulut/hidung) dan sampai ke bagian dalam.
---
Penjelasan Ulama Salaf & Manhaj Mereka
Para ulama Ahlus Sunnah menjelaskan kaidah:
> الأصل أن الصيام لا يفسد إلا بما كان في معنى الأكل والشرب
“Hukum asal puasa tidak batal kecuali dengan sesuatu yang semakna dengan makan dan minum.”
🔹 Suntikan biasa (obat/vitamin):
Masuk lewat kulit atau otot,
Tidak melalui mulut atau hidung,
Tidak mengenyangkan,
➡️ Maka tidak membatalkan puasa.
🔹 Infus nutrisi / cairan pengganti makan:
Memberi energi dan asupan seperti makan,
Menghilangkan rasa lapar dan haus,
➡️ Membatalkan puasa, karena hakikatnya sama dengan makan dan minum, walaupun jalurnya berbeda.
---
Kesimpulan Praktis
✔️ Suntik vitamin, antibiotik, pereda nyeri, vaksin, obat medis biasa
➡️ TIDAK membatalkan puasa
❌ Suntik infus nutrisi, glukosa, TPN, atau cairan pengganti makan
➡️ MEMBATALKAN puasa
---
Semoga Allah memberi kita pemahaman yang lurus dan memudahkan kita dalam menjalankan ibadah puasa sesuai tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah di atas pemahaman Salafus Shāliḥ.
Wallāhu a‘lam.