Hutang Puasa Orang Meninggal
a month ago
5 views

Hadits Hutang Puasa Orang meninggal

Assalamualaikum

Ustad mhn pencerahan tentang dua hadis berikut;

hadits Nabi SAW:

"Barangsiapa yang meninggal dan memiliki hutang puasa, maka ahli warisnya harus membayar fidyah untuknya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat lain:

"Barangsiapa yang meninggal dan memiliki puasa yang belum dibayar, maka walinya (ahli warisnya) harus berpuasa untuknya, atau memberi makan orang miskin untuk setiap hari." (HR. Bukhari dan Muslim)

Berdasarkan hadis itu berarti ahli waris wajib membayar fidyah untuk orang yang meninggal pada bulan puasa terhadap puasa yang belum dilaluinya ya kan gitu ustad..

Ch Azman, B Aceh 20260315

UFB menjawab

Wa’alaikumussalām warahmatullāhi wabarakātuh.

Pertanyaan ini memang sering membingungkan karena ada beberapa riwayat hadits yang terlihat berbeda. Para ulama Salaf menjelaskan dengan menggabungkan seluruh dalil. Berikut penjelasannya.

1. Hadits tentang wali berpuasa untuk orang yang meninggal

Dari Aisyah radhiyallāhu ‘anhā, Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ

“Barangsiapa meninggal dunia dan masih memiliki kewajiban puasa, maka walinya berpuasa untuknya.”
(HR. Bukhari no. 1952, Muslim no. 1147)

Dalam riwayat lain:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ أَفَأَقْضِيهِ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ

“Seorang lelaki datang kepada Nabi ﷺ dan berkata: Wahai Rasulullah, ibuku meninggal dan masih memiliki hutang puasa sebulan. Apakah aku boleh menggantinya? Beliau menjawab: Ya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menunjukkan bolehnya wali mengganti puasa orang yang meninggal.

2. Penjelasan ulama Salaf tentang maknanya

Para ulama menjelaskan bahwa tidak semua hutang puasa orang yang meninggal harus diganti oleh ahli waris. Hukumnya dirinci.

A. Jika ia meninggal sebelum sempat mengqadha (tidak ada kesempatan)

Contoh:

  • sakit terus sampai wafat

  • meninggal sebelum Ramadhan berikutnya

Maka tidak ada kewajiban apa-apa bagi ahli waris.

Dalilnya firman Allah:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya.”
(QS. Al-Baqarah: 286)

Ini juga pendapat Imam An-Nawawi, Ibn Qudamah, dan para ulama Salaf.

B. Jika ia sempat mampu mengqadha tetapi menunda sampai wafat

Misalnya:

  • tidak puasa karena sakit sementara

  • sudah sembuh

  • punya waktu untuk qadha

  • tetapi tidak melakukannya sampai meninggal

Maka menurut mayoritas ulama Salaf:

wali dianjurkan mengqadha puasanya.

Berdasarkan hadits:

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ

Namun ini tidak wajib, tetapi disunnahkan menurut banyak ulama.

C. Memberi makan orang miskin

Sebagian ulama seperti Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berpendapat:

يُطْعَمُ عَنْهُ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينٌ

“Diberi makan seorang miskin untuk setiap hari (puasa yang ditinggalkan).”

Diriwayatkan oleh Imam Bukhari secara mu‘allaq.

Karena itu sebagian ulama membolehkan fidyah sebagai pengganti.

3. Penjelasan ulama besar Salafiyyah

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz رحمه الله

Beliau berkata:

إذا مات وعليه صيام تمكن من قضائه ولم يقضه، شرع لوليه أن يصوم عنه

“Jika seseorang meninggal dan masih memiliki hutang puasa yang sebenarnya mampu ia qadha namun tidak ia lakukan, maka disyariatkan bagi walinya untuk berpuasa menggantikannya.”

(Majmu' Fatawa Bin Baz)

Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin رحمه الله

Beliau menjelaskan:

إن لم يتمكن من القضاء حتى مات فلا شيء عليه

“Jika dia tidak sempat mengqadha sampai meninggal, maka tidak ada kewajiban apa pun atasnya.”

(Syarh Riyadhus Shalihin)

4. Kesimpulan hukum

Jadi tidak otomatis ahli waris wajib membayar fidyah. Rinciannya:

1️⃣ Jika meninggal sebelum sempat qadha
→ Tidak ada kewajiban fidyah atau puasa.

2️⃣ Jika sempat qadha tapi tidak dilakukan
→ Wali disunnahkan berpuasa menggantikannya.

3️⃣ Jika wali tidak berpuasa
→ Boleh memberi makan 1 orang miskin per hari menurut sebagian ulama.

Kesimpulan utama:
Hadits tersebut tidak menunjukkan kewajiban mutlak fidyah bagi ahli waris, tetapi menunjukkan bolehnya wali mengganti puasa atau memberi makan orang miskin, jika almarhum sempat mengqadha namun tidak melakukannya. Wallohu A'lam bish-showab

Akhukum filLah

UFB

0 Comments

Login untuk memberikan komentar positif
Belum ada komentar
Artikel Terbaru Fauzi Basulthana