JANGAN ASAL DUDUK!
a month ago
22 views
Ary Edithia

Panduan Lengkap Adab Bermajelis: Etika Berkumpul dan Berilmu dalam Islam

Bab 1: Pendahuluan

Manusia diciptakan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala sebagai makhluk sosial. Tidak ada seorang pun yang mampu hidup menyendiri tanpa berinteraksi dan berhubungan dengan masyarakat di sekitarnya. Oleh karena itu, Islam sebagai agama yang sempurna telah menetapkan panduan dan adab-adab dalam bermajelis.

Majelis yang dimaksud dalam pembahasan ini tidak hanya terbatas pada majelis ilmu atau perhimpunan menuntut ilmu semata, melainkan mencakup setiap perkumpulan, suasana duduk bersama, musyawarah, maupun interaksi sosial sehari-hari.

Bab 2: Adab-Adab Bermajelis dalam Syariat Islam

1. Mengucapkan Salam saat Datang dan Hendak Berpisah

Apabila seorang muslim mendatangi suatu majelis atau hendak meninggalkannya, disunnahkan baginya untuk mengucapkan salam. Hal ini merupakan pemenuhan hak sesama muslim.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ ... إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ

Haqqul-muslimi 'alal-muslimi sittun... idzā laqītahū fasallim 'alaih.

"Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada enam... apabila engkau bertemunya maka ucapkanlah salam kepadanya." (HR. Muslim)

Dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban rahimahullah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menegaskan:

إِذَا انْتَهَى أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَجْلِسِ فَلْيُسَلِّمْ ، فَإِنْ بَدَا لَهُ أَنْ يَجْلِسَ فَلْيَجْلِسْ ، ثُمَّ إِذَا قَامَ فَلْيُسَلِّمْ

Idzantahā aḥadukum ilal-majlisi falyusallim, fa-in badā lahū an yajlisa falyajlis, thumma idzā qāma falyusallim.

"Apabila salah seorang di antara kalian sampai pada penghujung majelis, hendaklah ia mengucapkan salam. Jika ia dipandang layak untuk duduk, maka duduklah. Kemudian apabila ia hendak berdiri (meninggalkan majelis), hendaklah ia mengucapkan salam kembali."

Minimal ucapan salam adalah "Assalamu'alaikum", dan yang paling sempurna adalah "Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh".

2. Disunnahkan Berjabat Tangan (Musafahah)

Disunnahkan untuk saling berjabat tangan ketika bertemu dan mengucapkan salam. Berjabat tangan memiliki keutamaan besar, yaitu menjadi penyebab diampuninya dosa-dosa sebelum kedua belah pihak berpisah.

Dari Hudzaifah ibn Al-Yaman radhiyallahu 'anhu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ الْمُؤْمِنَ إِذَا لَقِيَ الْمُؤْمِنَ فَسَلَّمَ عَلَيْهِ وَأَخَذَ بِيَدِهِ فَصَافَحَهُ تَسَاقَطَتْ خَطَايَاهُمَا كَمَا يَتَسَاقَطُ وَرَقُ الشَّجَرِ

Innal-mu'mina idzā laqiyal-mu'mina fasallama 'alaihi wa akhadza biyadihī faṣāfaḥahū tasāqaṭat khaṭāyāhumā kamā yatasāqaṭu waraqush-shajar.

"Sesungguhnya seorang mukmin apabila bertemu dengan mukmin lainnya, lalu mengucapkan salam dan berjabat tangan dengannya, maka gugurlah dosa-dosa keduanya sebagaimana gugurnya dedaunan dari pohon." (HR. At-Thabrani, dinilai hasan oleh Imam Al-Mundziri rahimahullah)

Diriwayatkan pula dari Al-Bara' ibn 'Azib radhiyallahu 'anhu (HR. Ahmad rahimahullah) bahwa dosa kedua muslim yang berjabat tangan diampuni sebelum mereka berpisah. Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan dari Qatadah rahimahullah bahwa ia bertanya kepada Anas ibn Malik radhiyallahu 'anhu: "Apakah para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam saling berjabat tangan?" Beliau menjawab: "Ya."

3. Tidak Berdiri Menyambut Orang yang Tidak Berhak Dimuliakan Secara Berlebihan

Di antara adab majelis adalah tidak berdiri menyambut seseorang yang tidak berhak untuk disambut dengan berdiri.

Mu'awiyah radhiyallahu 'anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَتَمَثَّلَ لَهُ الرِّجَالُ قِيَامًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ

Man sarrahū an yatamatstsala lahur-rijālu qiyāman falyatabawwa' maq'adahū minan-nār.

"Barangsiapa yang merasa senang jika orang-orang berdiri untuk menghormatinya, maka hendaklah ia menyiapkan tempat duduknya di neraka."

Pengecualian dan Perincian Hukum: Diperbolehkan berdiri menyambut orang tertentu yang memang memiliki hak penghormatan wajar, seperti orang tua, pemimpin adil, atau tokoh masyarakat. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri menyambut putri beliau, Fatimah radhiyallahu 'anha, dan memerintahkan para sahabat Anshar berdiri menyambut Sa'ad ibn Mu'adh radhiyallahu 'anhu saat pengambilan keputusan atas Bani Quraizhah.

Alasan Larangan ('Illah): Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan dua alasan mengapa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang sahabat berdiri untuk beliau: (1) Dikhawatirkan timbul fitnah dan sikap ghuluw (berlebihan) dalam mengagungkan beliau sebagaimana kaum Yahudi dan Nasrani; (2) Menunjukkan keakraban yang luar biasa antara Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabat tanpa sekatan keangkuhan.

4. Duduk di Penghujung (Ujung) Majelis yang Masih Kosong

Ketika menghadiri majelis, hendaknya seseorang duduk di tempat paling belakang yang masih tersedia, tanpa menerobos jamaah untuk langsung menuju ke depan.

Diriwayatkan kisah tiga orang yang mendatangi majelis Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: orang pertama mendekat ke halqah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam maka Allah mendekatinya; orang kedua duduk di belakang karena malu maka Allah malu darinya; dan orang ketiga berpaling maka Allah berpaling darinya.

5. Tidak Memisahkan Antara Dua Orang Tanpa Izin

Tidak diperbolehkan duduk memotong di antara dua orang yang sedang duduk berdekatan atau mengobrol tanpa meminta izin terlebih dahulu.

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يُفَرِّقَ بَيْنَ اثْنَيْنِ إِلاَّ بِإِذْنِهِمَا

Lā yaḥillu lirajulin an yufarriqa baina itsnaini illā bi-idznihimā.

"Tidak halal bagi seseorang untuk memisahkan antara dua orang kecuali dengan izin keduanya."

6. Dilarang Menyuruh Orang Lain Berdiri untuk Menduduki Tempatnya

Seseorang tidak boleh mengusir atau menyuruh orang lain berdiri dari tempat duduknya lalu ia mengambil alih tempat tersebut, meskipun terhadap anak kecil. Siapa yang datang lebih awal, dialah yang paling berhak atas tempat tersebut.

Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang tindakan tersebut dan memerintahkan:

وَلَكِنْ تَفَسَّحُوا وَتَوَسَّعُوا

Wa lākin tafassaḥū wa tawassa'ū.
"Akan tetapi berilah kelapangan dan perluaslah tempat."

7. Larangan Mengkavling (Booking) Tempat Tanpa Kehadiran

Di dalam masjid atau majelis, tidak dibenarkan mengkavling tempat (seperti meletakkan sejadah dari pagi kemudian ditinggal pergi). Orang yang hadir secara fisik dialah yang berhak atas shaf tersebut. Kecuali jika seseorang sudah shalat/duduk di tempat tersebut lalu keluar sebentar karena ada hajat (seperti ke kamar mandi/berwudhu), maka ia berhak kembali ke tempatnya semula.

Sikap Terbaik dalam Berlomba Mengincar Shaf Pertama: Dalam perkara pahala akhirat (seperti shaf pertama shalat atau azan), seorang muslim hendaknya bersungguh-sungguh mengejarnya dan tidak mengalah (i'tsār).

8. Melapangkan Tempat Duduk bagi Orang Lain (Tafasaahu)

Apabila diminta untuk melapangkan tempat dalam majelis, hendaknya jamaah bergeser dan memberi ruang.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam Surah Al-Mujadilah ayat 11:

يٰاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قِيْلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوْا فِى الْمَجٰلِسِ فَافْسَحُوْا يَفْسَحِ اللّٰهُ لَكُمْ

Yā ayyuhalladzīna āmanū idzā qīla lakum tafassaḥū fil-majālisi fafsaḥū yafsaḥillāhu lakum.

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila dikatakan kepadamu, 'Berilah kelapangan di dalam majelis-majelis,' maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu." (QS. Al-Mujadilah: 11)

9. Hak Kembali bagi Orang yang Keluar Sementara

Seseorang yang sudah duduk di majelis lalu keluar sementara karena suatu keperluan (misalnya ke kamar mandi) kemudian kembali lagi, maka ia adalah orang yang paling berhak atas tempat duduknya tersebut. Disarankan meninggalkan penanda (seperti buku atau barang pribadi) di tempat duduk agar orang lain mengetahui.

10. Memakmurkan Majelis dengan Zikrullah

Setiap detik yang dihabiskan di dalam majelis adalah bagian dari umur manusia yang kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Oleh karena itu, majelis hendaknya diisi dengan zikir, pembelajaran Al-Qur'an, atau pembicaraan duniawi yang bermanfaat.

Abdullah ibn Umar radhiyallahu 'anhuma meriwayatkan (HR. Ibnu Majah & At-Tirmidzi rahimahumallah):

رَبِّ اغْفِرْ لِي وَتُبْ عَلَيَّ إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ

Rabbighfir lī wa tub 'alayya innaka antat-tawwābur-raḥīm.

"Ya Rabbku, ampunilah aku dan terimalah taubatku, sesungguhnya Engkau Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang." (Ibnu Umar menghitung Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membaca istighfar ini 100 kali dalam satu majelis sebelum berdiri)

11. Menjauhi Majelis Buruk (Ghibah dan Penghinaan Agama)

Seorang muslim wajib menjauhi majelis maksiat, seperti majelis ghibah (mengumpat) atau majelis yang mengolok-olok agama.

Haram hukumnya menghadiri majelis yang menolehkan penghinaan terhadap Al-Qur'an, Allah, Rasulullah, atau syariat Islam. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam Surah At-Taubah ayat 65–66:

وَلَئِنْ سَاَلْتَهُمْ لَيَقُوْلُنَّ اِنَّمَا كُنَّا نَخُوْضُ وَنَلْعَبُ قُلْ اَبِاللّٰهِ وَاٰيٰتِهٖ وَرَسُوْلِهٖ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِءُوْنَ ۝ لَا تَعْتَذِرُوْا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ اِيْمَانِكُمْ

Wa la'in sa'altahum layaqūlunna innamā kunnā nakhūḍu wa nal'ab, qul a-billāhi wa āyātihī wa rasūlihī kuntum tastahzi'ūn, lā ta'tadhirū qad kafartum ba'da īmānikum.

"Dan jika kamu tanyakan kepada mereka, niscaya mereka akan menjawab, 'Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja.' Katakanlah, 'Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?' Tidak perlu kamu meminta maaf, karena kamu telah kafir setelah beriman." (QS. At-Taubah: 65-66)

12. Memilih Teman Bergaul yang Saleh

Teman majelis sangat mempengaruhi agama dan akhlak seseorang. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّمَا مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوِءِ كَحَامِلِ الْمِسْكِ وَنَافِخِ الْكِيرِ

Innamā mathalul-jalīsiṣ-ṣāliḥi wal-jalīsis-sū'i ka ḥāmili-miski wa nāfikhil-kīr.

"Perumpamaan teman duduk yang saleh dan teman duduk yang buruk adalah seperti pembawa minyak wangi dan peniup pembuat besi."

13. Meminta Izin Sebelum Bergabung ke Majelis

Seseorang hendaknya meminta izin ketika hendak masuk dan bergabung ke dalam suatu majelis (termasuk majelis makan). Jika tidak dipanggil atau tidak diizinkan, hendaknya tidak memaksakan diri atau berdiri menunggu agar dipanggil.

14. Menjaga Rahasia Majelis (Amanah) & Larangan Berbisik Berdua

Apabila ada tiga orang dalam majelis, dua orang tidak boleh berbisik-bisik tanpa mengikutsertakan orang ketiga karena hal tersebut dapat menyakiti hatinya. Pembicaraan dalam majelis adalah amanah yang wajib dijaga.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

الْمَجَالِسُ بِالأَمَانَةِ

Al-majālisu bil-amānah.
"Majelis-majelis itu diikat dengan amanah."

Bab 3: Sesi Tanya Jawab (Q&A)

Pertanyaan Kontemporer

Berapakah batasan minimal seorang yang sibuk untuk menghadiri majelis ilmu?

Tidak ada batasan frekuensi harian/mingguan secara khusus. Namun, batas minimal kewajiban seorang muslim adalah mempelajari perkara yang fardhu 'ain baginya (makna syahadat, rukun Islam, rukun Iman, dan hukum dasar ibadah harian yang wajib dilaksanakannya).

Bagaimana hukum anak-anak berada di shaf pertama shalat berjamaah?

Jika anak sudah mumayyiz (sekitar 7 tahun ke atas), wudhu dan shalatnya benar, maka sah dan tidak memotong shaf. Namun jika belum mumayyiz/suka bermain-main, sebaiknya ditaruh di depan orang tuanya agar tidak memotong shaf.
Dan, Orang tua wajib memberi nasihat adab masjid sebelum berangkat, dan jamaah tidak boleh bersikap terlalu keras kepada anak-anak.

Bagaimana hukum makanan yang dihidangkan dalam majelis walimah/undangan? (bukan termasuk dari ahli kitab)

(1) Sembelihan: Jika disembelih oleh pihak bukan ahli kitab, hukumnya haram.
(2) Buah-buahan: Hukum asalnya mubah (halal).
(3) Masakan Olahan: Jika diragukan bahan dasar/minyak pengolahannya tergolong syubhat, kecuali jika ada jaminan kehalalannya.

والله اعلم بالصواب

0 Comments

Login untuk memberikan komentar positif
💬
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Artikel Terbaru Ary Edithia