Faedah dari kajian bersama
Ustadz Dr. Hudzaifah Maricar, Lc., M.A. حفظه الله
Kajian Rutin The Followers
Segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta‘ala, shalawat dan salam atas Nabi kita Muhammad ﷺ, keluarga, dan para sahabat beliau. Pada kesempatan ini kita membahas tema yang sangat penting, yang tidak ada seorang pun dari kita dipastikan selamat darinya — termasuk seorang penuntut ilmu maupun seorang alim sekalipun belum tentu terjaga dari dosa ini, yaitu dosa zina.
Zina adalah pintu yang secara fitrah diminati oleh setiap orang, baik laki-laki maupun perempuan. Namun syariat melarangnya, sebab Allah telah menyediakan jalan yang halal, yaitu pernikahan. Efek perzinaan sungguh luar biasa merusak: rumah tangga tercabik, anak-anak terlantar, perceraian terjadi, bahkan dapat menyeret kepada dosa yang lebih besar lagi seperti pembunuhan — ketika seseorang tidak mampu menahan diri melihat kehormatan keluarganya dinodai.
“Jangan Dekati Zina” — Bukan Sekadar “Jangan Berzina”
Allah Subhanahu wa Ta‘ala tidak berfirman “janganlah kalian berzina”, melainkan dengan redaksi yang lebih dalam: jangan mendekatinya. Mendekat saja tidak boleh, apalagi melakukannya.
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Wa lā taqrabuz-zinā, innahu kāna fāhisyatan wa sā-a sabīlā
“Dan janganlah kamu dekati zina; sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32)
Karena itulah syariat menutup banyak pintu yang dapat mendekatkan seseorang kepada zina. Di antaranya: larangan bersalaman dengan yang bukan mahram, larangan berkhalwat (menyendiri berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram di tempat tertutup atau terpencil), larangan bagi wanita memakai parfum yang sengaja agar wanginya tercium kaum laki-laki saat keluar rumah, larangan wanita bersafar tanpa mahram, serta perintah menundukkan pandangan bagi laki-laki maupun perempuan.
Tentang wanita yang keluar dengan parfum agar tercium laki-laki, Rasulullah ﷺ memberi peringatan keras — dan ini berlaku sekalipun pakaiannya tertutup, berhijab, bahkan bercadar:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
Ayyumam-ra-atin-ista‘tharat fa-marrat ‘alā qaumin liyajidū rīhahā fa-hiya zāniyah
“Wanita mana saja yang memakai wewangian lalu melewati sekelompok orang agar mereka mencium baunya, maka ia adalah pezina.” (HR. Nasa’i no. 5126, Tirmidzi no. 2786; hasan)
Adapun perintah menundukkan pandangan, Allah tujukan kepada laki-laki dan perempuan. Untuk kaum laki-laki:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ
Qul lil-mu’minīna yaghudhdhū min abshārihim wa yahfazhū furūjahum, dzālika azkā lahum
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka.” (QS. An-Nur: 30)
Dan untuk kaum perempuan, dengan tambahan perintah agar tidak menampakkan perhiasan kecuali yang biasa tampak:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
Wa qul lil-mu’mināti yaghdhudhna min abshārihinna wa yahfazhna furūjahunna wa lā yubdīna zīnatahunna illā mā zhahara minhā
“Dan katakanlah kepada perempuan yang beriman, hendaklah mereka menundukkan pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa tampak darinya.” (QS. An-Nur: 31)
Pandangan adalah pintu pertama menuju zina. Adakah seseorang berzina tanpa pernah melihat lebih dulu? Maka Islam memerintahkan menundukkan pandangan terlebih dahulu, baru menjaga kemaluan — sebab penjagaan kemaluan berawal dari penjagaan pandangan.
Zina: Salah Satu dari Tiga Dosa Terbesar
Allah Subhanahu wa Ta‘ala merangkai zina bersama dua dosa terbesar lainnya dalam satu rangkaian ayat — yaitu syirik (beribadah kepada selain Allah) dan membunuh jiwa tanpa hak — karena ketiganya sama-sama dosa yang sangat besar:
وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ
Wal-ladzīna lā yad‘ūna ma‘allāhi ilāhan ākhara wa lā yaqtulūnan-nafsal-latī harramallāhu illā bil-haqqi wa lā yaznūn
“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan lain bersama Allah, tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina.” (QS. Al-Furqan: 68)
Di antara akibat buruk zina yang beliau rinci: pertama, rusaknya nasab — anak hasil zina dinasabkan kepada ibunya, tidak kepada ayah biologisnya, sehingga tidak berlaku hukum-hukum nasab seperti hak waris dan perwalian nikah. Kedua, hancurnya kehormatan seorang mukmin beserta rasa malu yang menimpa seluruh keluarganya. Ketiga, hancurnya rumah tangga dan sirnanya ketenangan yang menjadi tujuan pernikahan. Keempat, timbulnya permusuhan antar-keluarga. Kelima, penyakit hati dan penyesalan yang panjang — sebab kenikmatan maksiat hanya sesaat, sedangkan rasa kotor dan sesalnya berkepanjangan. Keenam, hilangnya keberkahan hidup. Dan ketujuh, azab dari Allah Subhanahu wa Ta‘ala.
Setan Tak Pernah Lelah Membuka Pintu Zina
Setan tidak pernah berhenti menggoda manusia menuju zina, dan ia membuka pintu-pintunya secara bertahap. Sebagaimana nenek moyang kita Nabi Adam ‘alaihis-salām digoda hingga tergelincir, demikian pula setan terus mengintai keturunannya. Rasulullah ﷺ mengingatkan bahaya berdua-duaan:
لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ
Lā yakhluwanna rajulun bimra-atin illā kāna tsālitsahumasy-syaithān
“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan (yang bukan mahram), karena yang ketiga di antara mereka adalah setan.” (HR. Tirmidzi no. 2165; sahih)
Perzinaan jarang dimulai dari pertemuan langsung. Biasanya diawali dari interaksi yang dianggap biasa — saling sapa di media sosial, saling menyukai dan berkomentar, lalu berlanjut ke pesan pribadi, obrolan yang makin intim, hingga janji bertemu. Beliau mengisahkan peristiwa-peristiwa nyata yang memilukan: ada yang tergelincir justru saat berhaji, ada pula yang bermula dari sekadar grup belajar bahasa Arab padahal usia keduanya sudah kepala lima. Maka jangan meremehkan dengan dalih “saya kan cuma berteman”, “cuma urusan kerja”, atau “cuma konsultasi” — sebab dari celah-celah itulah setan masuk.
Bahkan seorang Nabi pun diuji. Allah mengisahkan bagaimana istri pembesar (imra-atul ‘Aziz) menggoda Nabi Yusuf ‘alaihis-salām, dan beliau nyaris tergelincir kalau bukan karena penjagaan Allah:
وَلَقَدْ هَمَّتْ بِهِ ۖ وَهَمَّ بِهَا لَوْلَا أَنْ رَأَىٰ بُرْهَانَ رَبِّهِ
Wa laqad hammat bihi wa hamma bihā lau lā an ra-ā burhāna rabbih
“Sungguh, perempuan itu telah berkehendak kepadanya (Yusuf), dan Yusuf pun berkehendak kepadanya, andai ia tidak melihat tanda (dari) Tuhannya.” (QS. Yusuf: 24)
Yusuf adalah seorang Nabi yang dijaga Allah; sedangkan kita belum tentu dijaga jika tidak memohon kepada-Nya. Maka Allah memperingatkan agar kita tidak mengikuti langkah-langkah setan:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ وَمَنْ يَتَّبِعْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فَإِنَّهُ يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ
Yā ayyuhal-ladzīna āmanū lā tattabi‘ū khuthuwātisy-syaithān, wa man yattabi‘ khuthuwātisy-syaithāni fa-innahu ya’muru bil-fahsyā-i wal-munkar
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Barangsiapa mengikuti langkah-langkah setan, maka sesungguhnya setan itu menyuruh (berbuat) keji dan mungkar.” (QS. An-Nur: 21)
Tahapan Menuju Zina dan Zina Setiap Anggota Badan
Beliau menjelaskan tahapan tergelincirnya seseorang: berawal dari pandangan, lalu terbetik sesuatu di hati, berlanjut menjadi keinginan, membayangkan, hingga sampai pada syahwat yang menuntut penyaluran. Bila sudah sampai pada tahap ini, tidak ada lagi yang dapat menahannya kecuali rahmat Allah. Karena itu pandangan pertama yang tak disengaja dimaafkan, namun pandangan berikutnya tidak. Setiap anggota badan pun memiliki bentuk “zina”-nya masing-masing, sebagaimana sabda Nabi ﷺ:
كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَا مُدْرِكٌ ذَٰلِكَ لَا مَحَالَةَ: فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الِاسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ، وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا، وَالْقَلْبُ يَهْوَىٰ وَيَتَمَنَّىٰ، وَيُصَدِّقُ ذَٰلِكَ الْفَرْجُ أَوْ يُكَذِّبُهُ
Kutiba ‘alabni ādama nashībuhu minaz-zinā mudrikun dzālika lā mahālah: fal-‘aināni zināhuman-nazhar, wal-udzunāni zināhumal-istimā‘, wal-lisānu zināhul-kalām, wal-yadu zināhal-bathsy, war-rijlu zināhal-khuthā, wal-qalbu yahwā wa yatamannā, wa yushaddiqu dzālikal-farju au yukadzdzibuh
“Telah ditetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina, yang pasti akan ia jumpai: dua mata zinanya memandang, dua telinga zinanya mendengar, lisan zinanya berbicara, tangan zinanya menyentuh, kaki zinanya melangkah, hati berhasrat dan berangan-angan, lalu kemaluan yang membenarkan atau mendustakan itu semua.” (HR. Bukhari no. 6243 & Muslim no. 2657, dari Abu Hurairah)
Maka kemaluanlah yang menjadi penentu akhir: ia membenarkan (mewujudkan) atau mendustakan (menahan) apa yang telah didahului oleh mata, telinga, lisan, tangan, kaki, dan hati. Beliau mengingatkan bahwa di zaman dahulu seseorang perlu keluar rumah untuk bermaksiat, sedangkan kini maksiat bisa dilakukan dari atas kasur lewat genggaman tangan — jasadnya di rumah, namun matanya bisa menjelajah ke tempat yang diharamkan. Karena itu jangan lengah terhadap anak yang menyendiri dengan ponselnya. Media sosial dan tulisan adalah pedang bermata dua: baik bila untuk dakwah dan nasihat, namun berbahaya bila menjadi sarana menuju maksiat — bahkan pujian ringan seperti “cantik sekali kamu hari ini” bisa menjadi celah jika ditanggapi keliru.
Kiat-kiat Menjaga Diri dari Zina
Di penghujung kajian, beliau merangkum beberapa kiat agar terjaga dari perbuatan zina:
Pertama, menjaga pandangan — pintu paling depan. Bila dijaga, insya Allah langkah-langkah berikutnya dapat dicegah. Kedua, menjauhi khalwat (berduaan dengan yang bukan mahram), termasuk dengan ipar dan sepupu yang sering disangka “tidak apa-apa”, padahal mereka bukan mahram dan banyak kasus zina justru bermula dari sana. Ketiga, menjaga media sosial — bila ada lawan jenis yang berusaha mengontak dengan niat tidak baik, hapus dan blokir; karena zina tak akan terjadi kecuali kedua pihak sama-sama membuka pintu, maka tutuplah pintu itu. Keempat, menyibukkan diri dengan membaca Al-Qur’an dan zikir; sebagaimana ucapan Imam asy-Syafi‘i, bila kita tidak menyibukkan diri dengan kebaikan, maka kita akan disibukkan dengan keburukan.
Kelima, menyalurkan syahwat pada jalan yang halal — kembali kepada pasangan; dan bagi yang belum menikah, hendaklah menyegerakan menikah, sebab Rasulullah ﷺ bersabda:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Yā ma‘syarasy-syabābi manistathā‘a minkumul-bā-ata falyatazawwaj, fa-innahu aghadhdhu lil-bashari wa ahshanu lil-farj, wa man lam yastathi‘ fa-‘alaihi bish-shaumi fa-innahu lahu wijā’
“Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang mampu menikah, hendaklah ia menikah, karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan siapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu menjadi perisai baginya.” (HR. Bukhari no. 5066 & Muslim no. 1400, dari Ibnu Mas‘ud)
Keenam, dan yang terpenting, berdoa kepada Allah — sebab hati kita berada di tangan-Nya. Tidak seorang pun mampu mengendalikan hatinya sendiri; yang mampu hanyalah Allah. Maka selayaknya kita memohon agar dijauhkan dari perbuatan zina, sehingga hidup terasa tenteram dan diliputi rahmat-Nya.
Catatan dari Sesi Tanya Jawab
Bagaimana mencukupi nafkah, dan haruskah istri bekerja?
Bila seorang suami mampu mencukupi kebutuhan rumah tangga dari nafkah yang Allah berikan, itulah yang terbaik. Nasihat utama bagi laki-laki: ia wajib bekerja dan menafkahi istrinya, sebab ia dijadikan pemimpin (qawwam) — dan di antara sebab kepemimpinan itu adalah kemampuannya menafkahi. Tidak dibenarkan seorang suami menganggur dan membiarkan istri yang menanggung nafkah.
Adapun bila istri bekerja, maka harus sesuai syariat: tidak melembutkan/mendayukan suara di hadapan laki-laki (sebagaimana larangan dalam QS. Al-Ahzab: 32), tidak keluar dengan parfum dan tabarruj, serta tidak mengenakan pakaian syuhrah yang mengundang pandangan. Diusahakan semaksimal mungkin bekerja di bidang yang khusus melayani perempuan — seperti mengajar ngaji atau di sekolah/TPQ yang memisahkan laki-laki dan perempuan, menjadi bidan atau dokter kandungan, dan sejenisnya. Dengan menjaga rambu-rambu ini, insya Allah seseorang lebih terjaga dari hal-hal yang mendekatkan kepada zina.
Suara seorang wanita pada dasarnya bukan aurat, namun yang dilarang adalah melembutkannya dengan cara yang membangkitkan, sebagaimana firman Allah:
فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا
Fa-lā takhdha‘na bil-qauli fa-yathma‘al-ladzī fī qalbihi maradhun wa qulna qaulan ma‘rūfā
“Maka janganlah kamu (para wanita) melembutkan suara (dalam berbicara) sehingga bangkit keinginan orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS. Al-Ahzab: 32)
Wallāhu a‘lam bish-shawāb. Segala kebenaran datang dari Allah; segala kekeliruan dari diri kami dan dari setan.
Kajian Lengkapnya disini: https://www.youtube.com/live/SD3Ln3lcN5Y?si=fgpNC0V3fV73uHRb