Janji adalah Hutang?
3 months ago
27 views

Janji adalah Hutang?

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

*Apakah janji itu bisa dikatagorikan hutang yg hrs dilaksanakan.

*Janji memberikan hadiah dll.

Trima kasih

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Zuf, Bwi. 20251204

Ustadz Fauzi Basulthana menjawab:

Bismillah...Wa’alaikumussalām warahmatullāhi wabarakātuh.

Barokallohu fiikum wa Jazakumullohu khairon atas pertanyaannya...

Berikut jawabannya

---

1. Apakah janji bisa dikategorikan sebagai hutang yang harus dilaksanakan?

Secara prinsip: janji (wa’d) bukan hutang (dayn), namun hukumnya wajib ditunaikan selama tidak mengandung maksiat.

Dalil Al-Qur’an

Allah Ta‘ala berfirman:

> وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ ۖ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا

“Tunaikanlah janji, karena janji itu akan dimintai pertanggungjawaban.”

(QS. Al-Isrā’: 34)

Ini menunjukkan kewajiban menepati janji dan bahwa Allah akan menanyakannya pada hari kiamat.

Allah juga berfirman:

> يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian) itu.”

(QS. Al-Mā’idah: 1)

Hadis

Nabi ﷺ bersabda tentang ciri orang munafik:

> وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ

“Bila ia berjanji, ia menyelisihinya.”

(HR. Bukhari dan Muslim)

Para ulama salaf memandang bahwa menyelisihi janji tanpa udzur adalah sifat tercela, meskipun bukan hutang dalam arti hukum fikih.

Kesimpulan bagian pertama

Janji bukan hutang (dayn) sehingga tidak diperlakukan seperti utang finansial.

Namun secara syar’i janji wajib dipenuhi dan akan dihisab di sisi Allah.

Jika janji itu berupa akad yang mengikat (seperti perjanjian resmi), maka hukumnya lebih kuat lagi.

---

2. Bagaimana hukum janji memberi hadiah dan semacamnya?

Hadiah dalam bahasa fikih termasuk dalam bab “hibah” (hadiah).

Jika seseorang berjanji ingin memberi hadiah, hukumnya sebagai berikut:

a. Jika hanya janji lisan tanpa akad

Mayoritas ulama (jumhur) mengatakan:

Wajib ditunaikan secara moral dan agama, karena ia adalah janji.

Tidak menjadi kewajiban hukum seperti hutang yang bisa ditagih di pengadilan syariat.

Dalilnya tetap ayat dan hadis di atas tentang kewajiban menepati janji.

b. Jika janji hadiah sudah diterima atau sudah menjadi akad

Misalnya:

Sudah ada kesepakatan formal.

Hadiah dijanjikan dengan sebab tertentu (misal: “Jika kamu hafal 1 juz, saya hadiahkan motor.”)

Atau hadiah sudah diterima sebagian.

Dalam kondisi seperti ini, sebagian ulama Salaf dan mayoritas fuqahā menyatakan:

Menjadi wajib (luzūm)

Bahkan bisa dianggap dayn (kewajiban yang harus ditunaikan).

Hal ini karena ia telah berpindah dari sekadar janji menjadi akad atau kewajiban.

c. Jika janji disampaikan untuk menenangkan atau memotivasi (irsyād)

Contoh: Janji orang tua kepada anak untuk memotivasi.

Maka lebih ditekankan lagi untuk dipenuhi, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

> أَعْطِ الصَّبِيَّ وَعْدَهُ

“Tunaikanlah janji kepada anak kecil.”

(Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dalam al-Musannaf)

---

Kesimpulan Umum

1. Janji bukan hutang, tetapi:

Secara syar’i wajib ditunaikan

Pelanggaran janji adalah sifat munafik

Akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat

2. Janji memberi hadiah

Jika janji biasa → wajib secara agama, tidak seperti hutang yang bisa ditagih.

Jika sudah menjadi kesepakatan formal → wajib dan bisa dianggap kewajiban yang mengikat.

Jika untuk anak atau motivasi → lebih wajib ditepati.

Wallohu A'lam bish-showab 

UFB 

0 Comments

Login untuk memberikan komentar positif
Belum ada komentar
Artikel Terbaru Fauzi Basulthana