Jastip Umroh tapi beli di Shopee
13 days ago
33 views

Jastip Umrah tapi beli di Shopee

Bismillah ...Assalamualaikum wa rahmatullahi wa barokatuhu ...Afwan Ustadzy... ahsanallohu ilaykum, ada titipan pertanyaan...;
Assalamualaikum
Pak ustadz
Kbtulan banyak teman sya nitp oleh oleh jubah atau sorban ,
Apa hukumnya klo sya bliin di Shopee krna di sana lbih murah 😁

Riki, Mekkah 20260704
Terimaksih

UFB menjawab

Bismillāhir-Raḥmānir-Raḥīm

Wa'alaikumussalām wa raḥmatullāhi wa barakātuh.

Jawaban singkatnya:

Pada asalnya, boleh membelikan jubah, sorban, atau oleh-oleh dari Shopee atau tempat lain yang lebih murah, selama barang tersebut sesuai dengan kesepakatan dan tidak mengandung unsur penipuan. Yang menjadi kewajiban adalah amanah dan jujur, bukan harus membeli di Makkah atau Madinah apabila sejak awal tidak disyaratkan demikian.

Dalil dari Al-Qur'an

Allah Ta'ala berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا

"Sesungguhnya Allah menyuruh kalian menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya." (QS. An-Nisā': 58)

Allah juga berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

"Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian)." (QS. Al-Mā'idah: 1)

Dalil dari Hadis

Rasulullah ﷺ bersabda:

آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلَاثٌ... وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ

"Tanda orang munafik ada tiga... apabila diberi amanah, ia berkhianat." (HR. dan )

Beliau ﷺ juga bersabda:

مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا

"Barang siapa menipu kami, maka ia bukan termasuk golongan kami." (HR. )

Penjelasan menurut pemahaman Salaf

Para ulama Ahlus Sunnah menjelaskan bahwa hukum muamalah dibangun di atas kejujuran, amanah, dan kerelaan kedua belah pihak.

Maka rinciannya sebagai berikut:

  1. Jika teman hanya menitip uang dan berkata, "Tolong belikan jubah atau sorban," tanpa mensyaratkan harus dibeli di Makkah atau Madinah, maka boleh membelikannya di Shopee atau tempat lain yang lebih murah, asalkan jujur bahwa barang tersebut dibeli dari sana bila ditanya.

  2. Jika teman secara jelas berpesan, "Tolong belikan jubah dari Madinah," atau "Saya ingin oleh-oleh asli dari Tanah Suci," maka tidak boleh menggantinya dengan barang dari Shopee tanpa izin, karena itu menyelisihi amanah dan akad.

  3. Tidak boleh mengatakan bahwa barang itu dibeli di Makkah atau Madinah padahal sebenarnya dibeli di Shopee, karena itu termasuk dusta dan penipuan.

Kesimpulan

  • ✔️Boleh membeli di Shopee jika tidak ada syarat harus dari Tanah Suci.

  • ✔️Wajib jujur dan menjaga amanah.

  • ❌️Tidak boleh berdusta atau memberi kesan bahwa barang tersebut berasal dari Makkah atau Madinah jika kenyataannya tidak demikian.

  • ⚠️Jika ada syarat khusus dari orang yang menitip, maka syarat tersebut harus dipenuhi atau meminta izin terlebih dahulu.

Wallāhu a'lam bish-shawāb.

0 Comments

Login untuk memberikan komentar positif
💬
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Artikel Terbaru Fauzi Basulthana