Masalah jilbab bukan sekadar linguistik (bahasa), justru kelemahan utama pendekatan Ma'ruf al-Rushafi terletak pada reduksi metodologis (cara mengambil kesimpulan suatu ayat/dalil).
Ia memperlakukan ayat-ayat jilbab seolah-olah hanya persoalan sejarah sosial dan linguistik, bukan teks normatif syar‘i yang harus dibaca melalui:
1. Jam'u al-adillah (penghimpunan seluruh dalil),
2. Maqasid al-syari'ah,
3. Kaidah istinbat hukum,
4. Praktik generasi awal (ijma' 'amali).
Dalam usul fikih, pendekatan parsial seperti ini disebut:
النظر الجزئي المؤدي إلى الخطأ الكلي
"Pandangan parsial yang melahirkan kesimpulan menyimpang secara keseluruhan."
Benar bahwa QS al-Ahzab: 53 secara sebab turun berkaitan dengan istri Nabi.
Namun Rushafi keliru ketika menggeneralisasi kekhususan hukum hanya dari asbab al-nuzul.
Kaidah usul yang mapan menyatakan:
العبرة بعموم اللفظ لا بخصوص السبب
"Yang menjadi pegangan adalah keumuman lafaz, bukan kekhususan sebab."
Ayat yang khusus secara sebab, bisa umum secara hukum, kecuali ada dalil pengkhususan eksplisit.
Kemudian, QS al-Ahzab: 59 secara tegas menggunakan lafaz:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ
Ini adalah nash eksplisit (sarih) bahwa hukum jilbab tidak terbatas pada istri Nabi, tetapi mencakup:
1. Azwajika (istri-istri),
2. Banatika (anak-anak perempuan),
3. Nisa' al-mu'minin (seluruh perempuan mukmin).
Hal ini menunjukkan adanya penolakan keumuman. Jika demikiam, berarti menolak kejelasan lafaz Qur'an, bukan sekadar perbedaan tafsir.
Kekeliruan berikutnya adalah kekeliruan dalam membatasi hukum pada konteks sosial historis. Rushafi berargumen bahwa ayat-ayat hijab lahir dari konteks sosial spesifik, sehingga tidak relevan universal. Oleh sebaj itu, jika logika ini diterima secara konsisten, maka: ayat larangan riba hanya berlaku untuk pedagang Quraisy, ayat waris hanya untuk masyarakat Madinah, ayat hudud hanya untuk abad ke-7.
Argument seperti ini akan membatalkan seluruh normativitas syariat. Padahal dalam usul fikih, konteks berfungsi untuk menjelaskan, bukan menghapus hukum.
Rushafi mengutip pernyataan Zamakhshari untuk menyatakan bahwa juyub berarti dada, bukan kepala. Jika ditinjau dari segi usuliyah dan tafsiriyah Maka benar "juyub" adalah dada/leher terbuka. Namun Rushafi melakukan logical fallacy.
Menyimpulkan "tidak menutup kepala"
dari ayat yang tidak sedang membahas kepala secara langsung.
Padahal struktur ayat QS al-Nur: 31 adalah:
وَلْيَضْرِبْنَ = perintah aktif
بِخُمُرِهِنَّ = khimar (penutup kepala, disepakati secara bahasa Arab klasik)
عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ = diarahkan ke dada
Artinya:
yang sudah dipakai di kepala, diturunkan menutup dada, bukan sebaliknya. Jika khimar bukan penutup kepala, seluruh ahli bahasa Arab klasik keliru, termasuk: Ibn Manzhur, Al-Fairuzabadi, Al-Raghib al-Ashfahani.
Dalam metodologi usul fikih, lafaz umum (al-'amm) tidak serta-merta dipahami berlaku absolut tanpa batas. Syariat sendiri menyediakan mekanisme internal untuk mengkhususkan lafaz yang bersifat umum, yang dikenal dengan konsep takhsis al-'amm. Namun, pengkhususan ini tidak boleh dilakukan secara serampangan, melainkan harus mengikuti perangkat metodologis yang baku.
Para ulama usul fikih secara umum membagi takhsis menjadi dua bentuk utama, yaitu takhsis muttasil dan takhsis munfasil.
1. Takhsis Muttasil (المتصل): Pengkhususan yang Menyatu dengan Teks Ayat
Takhsis muttasil adalah pengkhususan lafaz umum yang tidak berdiri sendiri, melainkan menyatu secara langsung dengan struktur lafaz ayat. Para ulama menyebutnya sebagai:
المتصل غير مستقل لفظا عن الآية
"Pengkhususan yang tidak berdiri sendiri secara lafaz dari ayat."
Bentuk-bentuk takhsis muttasil yang disepakati meliputi:
al-Istitsna' (الاستثناء) – pengecualian eksplisit,
al-Ghayah (الغاية) – batas akhir keberlakuan hukum,
al-sifah (الصفة) – sifat pembatas pada subjek hukum.
Implikasi terhadap Ayat Jilbab
Dalam QS al-Ahzab ayat 59, lafaz "nisa', al-mu'minin" hadir tanpa istitsna', tanpa ghayah, dan tanpa sifah pembatas. Tidak terdapat redaksi yang menunjukkan bahwa perintah jilbab hanya berlaku pada kondisi tertentu, waktu tertentu, atau kelompok sosial tertentu.
Dengan demikian, secara usuliyah, ayat ini tidak mengandung takhsis muttasil, sehingga keumuman hukumnya tetap berlaku.
Klaim Ma’ruf al-Rushafi yang membatasi ayat ini hanya pada konteks sosial tertentu tidak memiliki sandaran tekstual muttasil, dan karenanya tidak sah secara metodologi usul fikih.
2. Takhsis Munfasil (المنفصل): Pengkhususan melalui Dalil Eksternal
Berbeda dengan takhsis muttasil, takhsis munfasil adalah pengkhususan lafaz umum dengan dalil yang berdiri sendiri secara lafaz, sebagaimana dirumuskan oleh para ulama:
المنفصل مستقل لفظا عن الآية
"Pengkhususan yang berdiri sendiri secara lafaz dari ayat."
Bentuk-bentuk takhsis munfasil yang diakui dalam usul fikih antara lain:
al-Nash (النص) – dalil tekstual lain yang eksplisit,
al-'Urf (العرف) – kebiasaan yang mapan dan diakui syariat,
Hikmat al-Tasyri' (حكمة التشريع) – tujuan dan rasionalitas hukum.
1. Takhsis dengan Nash: Tidak Ditemukan Dalil Pembatas
Dalam kasus jilbab, tidak terdapat satu pun nash sahih dan sarih yang mengecualikan perempuan tertentu dari kewajiban menutup aurat. Bahkan Sunnah Nabi justru berfungsi sebagai ta'yid (penguat) terhadap ayat-ayat hijab, bukan sebagai pembatas.
Oleh sebab itu, pengkhususan lafaz umum ayat jilbab tidak dapat dilakukan melalui jalur nash.
2. Takhsis dengan 'Urf: Kekeliruan Menyamakan Adat dengan Hukum
Ma'ruf al-Rushafi cenderung menggunakan argumen bahwa praktik berpakaian perempuan Arab pada masa awal Islam belum mengenal jilbab dalam bentuk tertentu. Namun dalam usul fikih, 'urf tidak berfungsi untuk membatalkan nash, melainkan: menafsirkan lafaz mujmal,
menentukan bentuk teknis pelaksanaan hukum.
Kaidah fikih menegaskan:
العادة محكمة ما لم تخالف الشرع
"Adat dapat dijadikan pertimbangan selama tidak bertentangan dengan syariat."
Dengan demikian, variasi bentuk jilbab dapat mengikuti 'urf, tetapi kewajiban menutup aurat tidak gugur hanya karena perubahan adat.
3. Takhsis dengan Hikmah Tasyri': Kekeliruan Epistemologis
Rushafi juga menggunakan argumentasi hikmah bahwa tujuan jilbab adalah mencegah gangguan sosial, sehingga jika konteks sosial berubah, hukum pun gugur.
Pendekatan ini bermasalah secara usuliyah, karena:
Hikmah berbeda dengan 'illah.
Hukum tidak berputar bersama hikmah, tetapi bersama 'illah.
Kaidah usul menyatakan:
الحكم يدور مع علته وجودا وعدما لا مع حكمته
"Hukum berputar bersama ‘illatnya, bukan hikmahnya."
Hikmah boleh tidak terwujud secara kasat mata, tetapi hukum tetap berlaku selama 'illat-nya masih ada.
Berdasarkan kerangka takhsis al-amm dalam usul fikih, dapat disimpulkan bahwa:
Ayat jilbab tidak memiliki takhsis muttasil,
tidak terdapat takhsis munfasil yang sahih dan mu'tabar, konteks sejarah, adat, dan hikmah tidak cukup untuk membatalkan keumuman lafaz.
Upaya mengkhususkan ayat jilbab sebagaimana dilakukan Ma'ruf al-Rushafi bertentangan dengan disiplin metodologi usul fikih.
Dengan demikian, klaim bahwa ayat jilbab hanya bersifat khusus, temporer, atau kontekstual tidak dapat dipertahankan secara ilmiah, meskipun perbedaan tetap terbuka pada aspek implementasi dan ekspresi kultural.