Hukum Tawaf Menggunakan Kendaraan Listrik: Analisis Fikih Berdasarkan Pendapat Ulama Klasik
Pembahasan fikih kontemporer mengenai penggunaan kendaraan listrik seperti electric scooter, kursi roda otomatis, atau kereta listrik dalam pelaksanaan tawaf menjadi relevan seiring meningkatnya jumlah jamaah lansia dan difabel. Literatur fikih klasik menyediakan dasar analogi yang dapat dijadikan rujukan untuk menilai keabsahan praktik tersebut.
1. Tawaf Menggunakan Kendaraan Listrik yang Dikendalikan Sendiri
Apabila jamaah mengendalikan sendiri kendaraan listrik yang ia tumpangi, baik dalam menggerakkan, menghentikan, maupun mengarahkan, maka tawafnya dinilai sah. Hal ini dianalogikan dengan praktik tawaf menggunakan hewan tunggangan, sebagaimana dibahas oleh para ulama terdahulu. Bahkan, penggunaan kendaraan listrik dianggap lebih terkontrol daripada hewan tunggangan karena tidak memiliki kehendak atau gerakan spontan.
2. Tawaf Menggunakan Kendaraan yang Dikendalikan Orang Lain
Jika kendaraan dikendalikan pihak lain, maka hukum sahnya tawaf tetap berlaku. Analogi fikih yang digunakan adalah tawaf dengan menaiki hewan yang dikendalikan oleh orang lain. Para ulama seperti Ibnu Hajar al-Haitami melalui Tuhfah al-Muhtaj serta ulama lain dalam Asna al-Matalib memberikan landasan bahwa selama orang yang bertawaf tidak digendong secara langsung dan masih berada pada media yang terpisah dari tubuh orang lain (seperti perahu atau kereta yang ditarik), maka tawaf masing-masing pihak tidak saling bergantung dan tetap sah.
3. Syarat Intensi (Niat) dalam Tawaf
Syarat tambahan yang ditekankan ialah bahwa jamaah tidak meniatkan langkah kaki pengendali kendaraan untuk tujuan lain selain membantu pergerakan tawaf. Dengan kata lain, tujuan utama pergerakan harus tetap mengarah pada penyempurnaan tawaf.
4. Anjuran bagi Jamaah yang Mampu Berjalan
Meski hukum menggunakan kendaraan adalah boleh, para ulama tetap menekankan bahwa bagi jamaah yang sehat dan mampu berjalan, lebih utama untuk melaksanakan tawaf dengan berjalan kaki. Bahkan, sebagian ulama menggolongkan penggunaan kendaraan bagi orang yang mampu sebagai tindakan yang makruh, karena bertentangan dengan hikmah tawaf sebagai ibadah fisik yang penuh ketundukan.